Beritabanten.com – Pemerintah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, meluncurkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kecamatan Citangkil.  

Program inovatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Citangkil, dalam mengakses berbagai layanan administrasi dan kebutuhan lainnya. 

Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus, menjelaskan bahwa peluncuran PTSP ini merupakan upaya Pemerintah Kota Cilegon untuk mempermudah masyarakat, agar tidak perlu lagi pergi jauh ke pusat kota untuk mengurus berbagai keperluan administratif.  

“Pelayanan terpadu satu pintu ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena mereka cukup datang ke kantor Kecamatan Citangkil untuk mendapatkan berbagai layanan yang dibutuhkan,” ujar Ikhlasin usai acara peluncuran, kemarin. 

Dalam program PTSP ini, warga Kecamatan Citangkil dapat mengakses sejumlah layanan yang sangat dibutuhkan, antara lain pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembuatan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan layanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan.   

Ikhlasin menambahkan, pelaksanaan PTSP ini juga didukung oleh sejumlah industri di wilayah Citangkil dan Ciwandan, yang memberikan dukungan baik dalam hal sarana, prasarana, maupun teknologi.

“Kami bekerjasama dengan beberapa pihak, termasuk Samsat Cilegon, Dinkop UKM, dan DPMPTSP Cilegon, yang turut mendukung terlaksananya pelayanan terpadu ini,” jelas Ikhlasin.   

Pelayanan PTSP di Kecamatan Citangkil ini akan beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan yang ada agar proses administrasi menjadi lebih mudah dan efisien.   

“Silakan datang ke Kecamatan Citangkil untuk memanfaatkan layanan yang terintegrasi ini. Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mempermudah akses layanan publik di wilayah kami,” tandas Camat Ikhlasin.   

Dengan hadirnya PTSP di Kecamatan Citangkil, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi waktu antrean, serta memberikan solusi cepat dan tepat bagi kebutuhan administratif masyarakat Kota Cilegon. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com