Beritabanten.com — PT Gudang Garam Tbk menyoroti besarnya beban pungutan negara yang harus ditanggung produsen rokok legal di tengah persaingan dengan rokok ilegal. Direktur Gudang Garam, Heru Budiman, memaparkan struktur harga tersebut dalam Public Expose Live 2026, Kamis (10/9/2026). Ia mencontohkan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I isi 12 batang yang dijual sekitar Rp26.000 per bungkus. Dari harga tersebut, total cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak rokok mencapai sekitar Rp19.071 per bungkus. Artinya, hasil penjualan yang tersisa bagi perusahaan sekitar Rp7.000 per bungkus sebelum digunakan untuk membayar bahan baku, produksi, distribusi, tenaga kerja, pemasaran, dan biaya operasional lainnya.

Besarnya beban tersebut membuat ruang gerak rokok legal dalam menentukan harga menjadi terbatas, terutama ketika harus berhadapan dengan produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Heru mencontohkan, rokok ilegal dapat ditawarkan sekitar Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus, karena tidak menanggung beban cukai seperti produsen resmi. Dalam kondisi daya beli masyarakat yang masih tertekan, selisih harga tersebut berpotensi mendorong konsumen melakukan downtrading, yakni berpindah dari rokok yang lebih mahal ke produk dengan harga lebih rendah. Meski demikian, Gudang Garam mengakui tidak memiliki data yang dapat memastikan seberapa besar penurunan konsumsi rokok legal yang benar-benar berpindah ke produk ilegal.

Tekanan pasar itu tercermin dalam kinerja penjualan Gudang Garam. Volume penjualan perseroan pada semester I 2026 turun 13,6 persen, dari 23,7 miliar batang menjadi 20,5 miliar batang. Pendapatan juga turun 7,2 persen menjadi Rp41,177 triliun. Di tingkat industri, volume penjualan rokok nasional pada periode yang sama turun 6,8 persen menjadi 105,1 miliar batang. Pada saat yang sama, konsumen menunjukkan kecenderungan bergeser ke produk yang lebih murah. Pangsa SKT dan sigaret kretek klobot (SKL) meningkat dari 27,1 persen pada 2023 menjadi 33,4 persen pada semester I 2026. Gudang Garam menyebut perbedaan beban fiskal turut menjadi salah satu faktor yang mendorong pergeseran tersebut.

Menariknya, penurunan volume dan pendapatan tidak membuat laba Gudang Garam ikut turun. Perseroan justru membukukan laba Rp2,976 triliun pada semester I 2026. Namun, kenaikan laba tersebut tidak berarti penjualan rokok meningkat. Manajemen menjelaskan perbaikan profitabilitas ditopang oleh penyesuaian harga jual, penurunan beban pokok pendapatan, penurunan beban usaha, serta berkurangnya biaya bunga. Beban bunga turun drastis dari sekitar Rp219 miliar menjadi sekitar Rp5 miliar, sejalan dengan berkurangnya pinjaman; pinjaman bank jangka pendek yang sebelumnya sekitar Rp5,205 triliun telah menjadi nihil pada 30 Juni 2026. Jadi, gambaran besarnya cukup jelas: volume penjualan rokok Gudang Garam sedang tertekan, tetapi margin dan laba terbantu oleh kenaikan harga serta efisiensi biaya.

Rokok Legal Terjepit di Tengah Dua Tekanan

Persoalan yang disampaikan Gudang Garam pada dasarnya memperlihatkan dilema industri rokok legal. Harga dinaikkan, konsumen berisiko pindah ke produk yang lebih murah. Harga ditahan, ruang margin semakin terbatas. Sementara itu, produsen ilegal dapat menawarkan harga lebih rendah karena tidak menanggung kewajiban cukai dan pungutan sebagaimana produsen resmi.

Di sisi lain, data perusahaan juga menunjukkan bahwa kenaikan laba semester I 2026 perlu dibaca secara hati-hati. Laba yang meningkat bukan berarti kondisi penjualan sedang membaik. Justru volume penjualan turun cukup dalam dan pendapatan ikut terkontraksi. Perbaikan laba lebih banyak berasal dari kombinasi kenaikan harga, efisiensi biaya dan penurunan beban bunga.

Dengan demikian, persoalan yang dihadapi bukan hanya soal berapa besar cukai rokok, tetapi juga bagaimana menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri legal, daya beli masyarakat, dan pemberantasan rokok ilegal.

Bagi produsen legal, rokok ilegal bukan sekadar pesaing harga. Bagi negara, peredaran rokok ilegal juga berarti potensi penerimaan cukai yang hilang. Dan bagi konsumen, perbedaan harga menjadi salah satu alasan untuk berpindah. Inilah mata rantai persoalan yang kini dihadapi industri rokok Indonesia. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com