Beritabanten.com — Pada 27 Juni 2026, dalam bedah buku Marhaenisme: Dalil Baru untuk Gen Z di Hotel Mercure Grand Mirama, Surabaya, Rocky Gerung menyatakan bahwa dirinya membela koperasi dan Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan karena menjadi pendukung Presiden Prabowo Subianto, melainkan karena menurutnya kedua gagasan tersebut merupakan perintah konstitusi. Rocky bahkan menegaskan, “Saya memihak pada konstitusi.” Ia juga mengatakan bahwa jika dalam pelaksanaannya terdapat korupsi, yang harus diberantas adalah korupsinya dan pelakunya, bukan programnya. Pernyataan itu disampaikan dalam forum yang digelar DPC PDI Perjuangan Surabaya dan kemudian kembali diberitakan pada September 2026.

Maksud Rocky sebenarnya dapat dipahami. Ia ingin memisahkan gagasan dari penguasa yang menjalankannya. Koperasi, menurutnya, berakar pada ekonomi kerakyatan dan asas kekeluargaan sebagaimana Pasal 33 UUD 1945, sedangkan MBG dipandang berkaitan dengan kewajiban negara menghadirkan kesejahteraan, kesehatan, pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Jadi Rocky tidak sedang mengatakan “Prabowo selalu benar”, melainkan: kalau sebuah kebijakan menurutnya sesuai dengan cita-cita konstitusi, kebijakan itu harus dibela meskipun pemerintahnya tetap boleh dikritik. Sampai di sini, argumennya terdengar masuk akal. Masalahnya muncul ketika kita mulai menguji kalimat “itu perintah konstitusi” secara lebih ketat.

Pertama, Rocky melakukan lompatan dari tujuan konstitusional ke bentuk kebijakan tertentu. Ini masalah yang secara teori hukum tata negara sangat penting. Konstitusi menetapkan prinsip, hak, kewajiban negara dan arah penyelenggaraan negara; ia tidak otomatis menentukan satu-satunya instrumen kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut. UUD 1945 tidak pernah mengatakan pemerintah wajib menjalankan program bernama Makan Bergizi Gratis. Bahkan ketika pemerintah membentuk tata kelola MBG melalui Perpres 115/2025, dasar hukum yang dicantumkan adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, bukan sebuah pasal yang secara eksplisit memerintahkan “MBG”. Artinya, MBG adalah pilihan kebijakan pemerintah untuk mengejar tujuan tertentu, bukan program yang namanya diperintahkan langsung oleh konstitusi.

Kedua, Rocky mencampuradukkan “amanat konstitusi” dengan “desain kebijakan”. Negara memang mempunyai kewajiban konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum, melindungi kesehatan, mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperhatikan kelompok yang membutuhkan. Tetapi dari kewajiban tersebut tidak otomatis muncul kesimpulan bahwa satu desain program tertentu pasti konstitusional dan karenanya harus dibela. Dalam teori kebijakan publik, tujuan dan instrumen harus dibedakan. Tujuannya bisa benar, tetapi instrumennya bisa salah. Tujuannya bisa mulia, tetapi desainnya bisa boros. Tujuannya bisa populis, tetapi implementasinya bisa menghasilkan ketimpangan atau moral hazard. Kalau logika Rocky diterapkan terlalu jauh, setiap program pemerintah yang diberi label kesejahteraan dapat berlindung di balik kata “konstitusi”.

Ketiga, analogi Rocky tentang “jangan potong jempol karena kukunya busuk” juga tidak cukup untuk menjawab persoalan tata kelola. Korupsi dalam sebuah program bukan selalu sekadar “kuku busuk” yang dapat dipotong sementara tubuhnya tetap sehat. Dalam administrasi publik, korupsi dapat merupakan gejala dari desain kelembagaan yang buruk, rantai pengadaan yang terlalu panjang, konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, asimetri informasi dan struktur insentif yang salah. Teori principal-agent menjelaskan bahwa ketika pemerintah sebagai principal menyerahkan pelaksanaan kepada banyak agen, ruang penyimpangan bisa muncul karena pemerintah tidak sepenuhnya mampu mengawasi tindakan setiap pelaksana. Maka mengatakan “tangkap koruptornya, jangan batalkan programnya” belum cukup. Pertanyaan yang jauh lebih serius adalah: mengapa sistem memungkinkan korupsi itu terjadi, dan apakah desain program menciptakan insentif untuk mengulanginya?

Keempat, Rocky seolah membuat kritik terhadap pelaksanaan menjadi persoalan moral, padahal evaluasi kebijakan harus lebih dingin daripada itu. Sebuah program publik tidak boleh dinilai hanya dari niat baiknya. Ia harus diuji melalui pertanyaan: berapa biaya per penerima manfaat, siapa yang benar-benar menerima, apakah kualitas layanan tercapai, apakah ada kebocoran, apakah manfaatnya lebih besar daripada alternatif kebijakan lain, dan apakah program tersebut berkelanjutan secara fiskal. Pemerintah sendiri mengatur MBG melalui Perpres 115/2025 dengan unsur pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan dan pengadaan barang/jasa. Itu justru menunjukkan bahwa pemerintah sendiri mengakui bahwa legitimasi sebuah program tidak berhenti pada tujuan, tetapi juga bergantung pada tata kelola dan evaluasinya.

Kelima, khusus soal koperasi, argumen Rocky memang mempunyai pijakan konstitusional yang lebih kuat, tetapi tetap tidak berarti semua kebijakan yang diberi nama “koperasi” otomatis sesuai Pasal 33. Pasal 33 ayat (1) memang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan koperasi secara historis memang sering ditempatkan sebagai bentuk usaha yang sejalan dengan prinsip tersebut. Tetapi koperasi bukan sekadar papan nama atau badan usaha yang dibentuk melalui keputusan dari atas. Koperasi secara substantif mensyaratkan partisipasi anggota, kepemilikan bersama, kontrol demokratis dan manfaat ekonomi bagi anggota. Kalau koperasi hanya menjadi kendaraan distribusi proyek, dikendalikan elite lokal, atau menjadi perpanjangan birokrasi, maka memakai Pasal 33 sebagai stempel pembenaran justru berbahaya. Nama koperasi tidak otomatis membuat praktiknya koperasi.

Keenam, di sinilah teori demokrasi deliberatif dan prinsip constitutionalism menjadi penting: konstitusi bukan kartu bebas kritik bagi pemerintah. Justru karena sebuah program mengklaim membawa amanat konstitusi, pengujiannya harus semakin ketat. Konstitusionalisme pada dasarnya bukan sekadar menjalankan tujuan baik, melainkan juga membatasi kekuasaan, memastikan akuntabilitas dan mencegah negara menggunakan tujuan luhur untuk membenarkan tindakan apa pun. Maka seorang intelektual seharusnya tidak berhenti pada kalimat “program ini sesuai konstitusi”. Ia harus bertanya lebih jauh: sesuai bagian mana, melalui mekanisme apa, dengan anggaran berapa, siapa yang mengawasi, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung risikonya? Kalau pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab, maka “konstitusi” berubah dari alat kritik terhadap kekuasaan menjadi tameng retoris bagi kekuasaan.

Ketujuh, dan ini yang paling mendasar: Rocky justru berisiko kehilangan senjata intelektualnya sendiri. Ia selama ini dikenal mendorong publik untuk tidak menerima begitu saja narasi resmi kekuasaan dan selalu membongkar struktur di balik sebuah kebijakan. Tetapi ketika berhadapan dengan MBG dan koperasi, ia justru memulai dari kesimpulan: “ini perintah konstitusi, maka harus dibela.” Seharusnya urutannya dibalik: uji dulu kebijakannya, ukur manfaatnya, bongkar struktur kekuasaannya, periksa anggarannya, lihat dampaknya terhadap rakyat, kemudian nilai apakah cara pemerintah menjalankannya benar-benar memenuhi amanat konstitusi. Konstitusi seharusnya menjadi alat untuk menguji program pemerintah, bukan alasan untuk menghentikan pengujian terhadap program pemerintah.

Pada akhirnya, konstitusi bukan milik Prabowo, bukan milik Rocky Gerung, bukan milik partai politik, dan bukan pula milik pemerintah. Konstitusi adalah norma tertinggi yang justru harus digunakan rakyat untuk menguji kekuasaan. Maka kalimat yang lebih tepat bukan “karena konstitusi, MBG harus dibela”, melainkan: “karena konstitusi, MBG harus diuji sekeras-kerasnya—apakah benar-benar membawa keadilan sosial, atau hanya menggunakan bahasa keadilan sosial untuk membenarkan sebuah proyek kekuasaan.” Di situlah kritik seharusnya dimulai. Dan kalau Rocky benar-benar konsisten dengan tradisi berpikir kritis yang selama ini ia ajarkan, seharusnya tidak ada program pemerintah yang kebal dari pertanyaan hanya karena namanya ditempelkan pada kata ‘konstitusi’. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com