Beritabanten.com — Jumat, 4 September 2026, semestinya menjadi hari biasa bagi M (32), seorang guru di salah satu sekolah di Tangerang Selatan (Tangsel).
Hari itu, ia datang bersama kakaknya untuk mengambil sebuah koper yang akan digunakan untuk keperluan keberangkatan umrah.
Tidak ada yang istimewa. Tidak pula ada tanda bahwa pertemuan tersebut akan berakhir menjadi pengalaman yang membuatnya menangis dan berencana membawa persoalan itu ke polisi.
Di tengah menunggu sang kakak berdiskusi mengenai keperluan umrah, M melihat meja biliar. Rasa penasaran membuatnya mencoba permainan tersebut.
Di tempat yang sama, ada A, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan. A disebut memiliki usaha travel dan tengah bermain biliar bersama atasannya, S, yang disebut menjabat sebagai kepala seksi di salah satu bidang Dindikbud Tangsel.
M tidak pernah menyangka, beberapa saat setelah bermain biliar, ada sebuah kamera yang mengarah kepadanya.
Ia tidak mengetahui kapan foto itu diambil.
Ia juga tidak tahu bahwa foto tersebut kemudian disebut memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.
“Aku enggak tahu dia mengambil foto. Aku bersama kakak berdiskusi untuk keperluan umrah, aku juga enggak menyangka,” kata M dengan menangis saat dikonfirmasi pada Minggu, 6 September 2026.
Foto yang Datang dari Orang Lain
M tidak mengetahui keberadaan foto tersebut dari orang yang mengambilnya.
Ia justru mengetahuinya dari seorang rekan.
Kabar itu membuat M terkejut. Ia kemudian berusaha mencari tahu dari mana foto tersebut berasal dan siapa yang menyebarkannya.
“Saya kemudian tanya foto itu dikirim dari siapa dan dijawabnya dari si A yang aku temui di biliar itu,” ujarnya.
Bagi M, persoalannya bukan sekadar sebuah foto.
Ada rasa kehilangan kendali atas dirinya sendiri. Foto yang menurut pengakuannya diambil tanpa sepengetahuan itu telah berpindah dari ruang privat ke tangan orang lain.
Ia kemudian menghubungi A.
M ingin mengetahui alasan foto tersebut diambil dan disebarkan. Ia juga berharap ada penjelasan serta iktikad baik.
Namun, menurut M, harapan itu tidak terpenuhi.
“Dia enggak ada iktikad baik ke saya. Saya kecewa karena tidak seharusnya dia seperti itu,” katanya.
Perasaan kecewa itu semakin kuat ketika M mengaku justru merasa disalahkan dan disudutkan.
Menurut M, S yang berada di lokasi saat kejadian juga membela A.
“Saya malah disalahin dan dipojokan sama mereka. Saya tidak berbuat apa-apa, ke biliar juga bersama kakak saya karena memang mau umrah dan bertemu dengan A ini yang memiliki travel,” ujarnya.
Ketika Korban Merasa Harus Menjelaskan Dirinya
Bagi M, keberadaannya di tempat biliar tidak berarti memberikan izin kepada siapa pun untuk mengambil gambar bagian tubuhnya tanpa persetujuan.
Ia datang bersama kakaknya. Tujuan awalnya pun berkaitan dengan persiapan keberangkatan umrah.
Bermain biliar hanya dilakukan sembari menunggu.
Namun, sebuah foto yang menurut pengakuannya diambil secara diam-diam membuat situasi berubah.
M kini merasa perlu menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan sesuatu yang seharusnya membuat dirinya dipersalahkan.
Ia juga tidak ingin pengalaman tersebut berhenti sebagai persoalan pribadi.
“Tidak ada iktikad baik dan saya malah disudutkan. Saya rencananya akan melapor ke polisi,” katanya.
Keputusan menempuh jalur hukum, bagi M, bukan sekadar upaya mencari penyelesaian. Ia ingin ada kejelasan atas apa yang terjadi dan berharap kejadian serupa tidak menimpa orang lain.
Dugaan yang Menunggu Pembuktian
Persoalan yang dialami M masih berada pada tahap dugaan berdasarkan keterangannya sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.
Belum ada hasil penyelidikan kepolisian yang dapat memastikan rangkaian peristiwa tersebut. Begitu pula belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.
Karena itu, sejumlah hal masih perlu dibuktikan: bagaimana foto tersebut diambil, siapa yang mengambilnya, bagaimana foto itu dapat beredar, kepada siapa foto tersebut dikirim, serta apakah pengambilan dan penyebaran dilakukan tanpa persetujuan M.
Keterangan dari pihak yang disebut sebagai terlapor maupun saksi juga menjadi penting untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
Menunggu Sikap Dinas
Di sisi lain, posisi A sebagai pegawai P3K yang disebut bertugas di lingkungan Dindikbud Tangsel membuat persoalan ini tidak hanya menyentuh ranah pribadi.
Ada tanggung jawab kelembagaan yang juga menjadi perhatian.
Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut ketika dikonfirmasi.
Ia mengatakan akan terlebih dahulu menghubungi bawahannya dan pihak sekolah untuk mengetahui persoalan yang terjadi.
Sikap institusi menjadi penting, terutama untuk memastikan bahwa setiap laporan mengenai dugaan pelecehan ditangani secara serius, objektif dan tidak menghakimi pihak yang mengaku sebagai korban.
Dari Sebuah Permainan Biliar
Sebuah meja biliar menjadi titik awal dari persoalan yang kini hendak dibawa M ke jalur hukum.
Ia datang untuk mengambil koper. Menunggu kakaknya berdiskusi. Mencoba bermain biliar karena penasaran.
Kemudian sebuah foto muncul.
Foto yang tidak pernah ia sadari pengambilannya. Foto yang menurut pengakuannya memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya. Foto yang kemudian ia ketahui telah beredar melalui orang lain.
Bagi orang lain, mungkin peristiwa itu hanya berlangsung dalam hitungan detik.
Bagi M, dampaknya jauh lebih panjang.
Ada rasa malu, kecewa, marah, dan pertanyaan tentang mengapa dirinya justru harus menjelaskan keberadaannya di tempat tersebut.
Kini, ia memilih untuk tidak diam.
“Saya kecewa karena tidak seharusnya dia seperti itu.”
Kalimat tersebut menjadi gambaran dari persoalan yang lebih besar: ketika seseorang kehilangan kendali atas gambar dirinya sendiri, persoalannya tidak lagi berhenti pada sebuah foto.
Ada persoalan mengenai persetujuan, martabat, rasa aman dan tanggung jawab atas apa yang dilakukan terhadap tubuh serta citra seseorang.
Dan bagi M, semua itu kini menunggu jawaban melalui proses hukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan