Beritabanten.com – Pernyataan Gubernur Banten Andra Soni bahwa aktivitas sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah Banten berpotensi menimbulkan pencemaran udara patut diapresiasi. Namun, pengakuan tersebut sekaligus membuka pertanyaan yang jauh lebih serius: sampai kapan pemerintah hanya bicara soal pengawasan, koordinasi, dan transisi energi tanpa menunjukkan langkah konkret terhadap sumber emisi?
Sorotan terhadap PLTU Suralaya di Kota Cilegon kembali mencuat setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kawasan tersebut sebagai salah satu sumber polusi yang berkontribusi terhadap buruknya kualitas udara Jakarta.
Pramono bahkan menegaskan bahwa persoalan polusi Jakarta tidak semata-mata berasal dari kendaraan bermotor. Aktivitas industri di wilayah penyangga, termasuk PLTU Suralaya yang masih menggunakan batu bara, juga menjadi bagian dari persoalan.
Pernyataan itu membuat isu Suralaya tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan lingkungan lokal Banten. Emisi yang dilepaskan dari kawasan industri Cilegon berpotensi menjadi persoalan lintas wilayah yang menyentuh kesehatan dan kualitas hidup masyarakat di kawasan aglomerasi.
Gubernur Banten Andra Soni mengakui adanya persoalan pencemaran udara dari sejumlah pembangkit di wilayahnya.
“Ya, saya pikir ada pencemaran udara, ada beberapa pembangkit di tempat kita, dan ini harus menjadi perhatian kita semuanya,” kata Andra di Tangerang, dilihat di Antara, Jumat (21/8/2026).
Namun, publik tentu membutuhkan lebih dari sekadar pengakuan.
Sebab, ketika sumber pencemaran sudah disebut dan dampaknya menjadi sorotan pemerintah daerah lain, pertanyaan berikutnya adalah apa tindakan pemerintah terhadap industri yang diduga menjadi penyumbang emisi tersebut?
Andra menyebut Pemprov Banten tengah menyiapkan langkah strategis, termasuk memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta mempercepat transisi menuju energi terbarukan.
Masalahnya, transisi energi merupakan agenda jangka panjang. Sementara polusi udara adalah persoalan yang terjadi sekarang.
Di tengah kondisi cuaca kering, ketika konsentrasi polutan berpotensi semakin terasa, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa emisi industri benar-benar diawasi, bukan sekadar dipantau.
Pemprov Banten juga perlu membuka data kualitas udara secara transparan. Publik berhak mengetahui berapa tingkat emisi yang dilepaskan PLTU Suralaya, bagaimana hasil pengukuran kualitas udara di sekitar kawasan industri, apakah seluruh standar lingkungan dipenuhi, serta tindakan apa yang diberikan jika ditemukan pelanggaran.
Jangan sampai istilah “pengawasan” berhenti pada rapat dan koordinasi, sementara masyarakat tetap menjadi pihak yang menghirup udara tercemar.
Persoalan lain yang juga perlu dijawab adalah siapa yang menanggung dampak ekologis dan kesehatan dari aktivitas industri tersebut.
PLTU memang memiliki peranan penting dalam memasok kebutuhan listrik dan menopang aktivitas ekonomi. Tetapi kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Di sinilah pemerintah harus menunjukkan keberpihakan yang jelas. Investasi dan industri penting, tetapi kesehatan warga tidak boleh menjadi ongkos tersembunyi dari pertumbuhan ekonomi.
Andra mengatakan percepatan penggunaan energi baru terbarukan menjadi salah satu solusi untuk menekan emisi.
Tetapi publik berhak mempertanyakan targetnya: kapan transisi itu dimulai, berapa besar emisi yang harus dikurangi, siapa yang mengawasi, dan kapan hasilnya dapat diukur?
Tanpa target yang terukur, jargon transisi energi mudah berubah menjadi slogan kebijakan.
Terlebih, persoalan Suralaya bukan isu baru. PLTU di kawasan tersebut telah lama menjadi perhatian dalam diskursus pencemaran udara. Karena itu, pemerintah semestinya tidak lagi berada pada tahap “menyadari adanya masalah”, melainkan sudah masuk pada tahap memastikan adanya koreksi dan penindakan jika memang ditemukan pelanggaran.
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta juga seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk berhenti saling menunjuk sumber polusi.
Jakarta tidak bisa menyelesaikan persoalan udara hanya dengan mengatur kendaraan bermotor. Banten juga tidak cukup hanya mengatakan akan memperkuat koordinasi.
Jika sumber emisi berada di wilayah Banten tetapi dampaknya dirasakan lintas daerah, maka penanganannya pun harus lintas wilayah dan berbasis data.
Yang dibutuhkan bukan sekadar rapat koordinasi, melainkan keberanian mengambil keputusan.
Sebab udara bersih bukan hadiah dari pemerintah. Itu hak dasar masyarakat.
Dan ketika pemerintah sudah mengakui adanya pencemaran, pertanyaan publik menjadi sederhana: siapa yang bertanggung jawab, apa tindakan konkretnya, dan kapan masyarakat bisa merasakan perubahan? (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan