Beritabanten.com — Kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lima sekolah di Kabupaten Lombok Tengah kembali membuka borok lama tata kelola program publik di Indonesia: akuntabilitas yang kabur dan kecenderungan mencari kambing hitam di lapangan. Kali ini, guru nyaris dijadikan sasaran empuk—padahal mereka hanya berada di hilir distribusi.
Jika ditarik dalam kerangka teori principal-agent problem, kasus ini mencerminkan lemahnya kontrol dari pemerintah sebagai principal terhadap pelaksana teknis di lapangan sebagai agent. Badan Gizi Nasional (BGN) dan unit pelaksana seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya menjadi aktor kunci yang memastikan kualitas dan keamanan makanan. Namun, ketika terjadi insiden, yang justru disorot adalah pihak yang tidak memiliki kewenangan teknis.
Lebih jauh, ini juga menunjukkan adanya potensi moral hazard dalam pengelolaan MBG. Ketika standar pengawasan longgar dan sanksi tidak jelas, maka risiko kelalaian—bahkan pelanggaran—menjadi terbuka lebar. Dalam konteks ini, tuntutan PGRI agar seluruh rantai penyediaan makanan diusut bukan sekadar reaksi emosional, melainkan tuntutan rasional untuk memulihkan akuntabilitas publik. Yang lebih mengkhawatirkan, kasus ini bukan yang pertama. Dalam beberapa bulan terakhir, program MBG kerap diwarnai laporan makanan tidak layak konsumsi hingga dugaan keracunan di berbagai daerah. Ini menandakan bahwa persoalan bukan insidental, melainkan sistemik. Ada kegagalan dalam desain distribusi, pengawasan mutu, hingga manajemen operasional dapur.
Jika pemerintah serius menjadikan MBG sebagai program unggulan untuk mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka pendekatan tambal sulam jelas tidak cukup. Perlu audit menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir—dari pengadaan bahan baku, proses produksi di dapur SPPG, hingga distribusi ke sekolah. Menghentikan sementara operasional dapur yang bermasalah, sebagaimana diminta PGRI, justru menjadi langkah rasional dalam manajemen risiko. Dalam standar keamanan pangan global, precautionary principle menekankan bahwa ketika ada potensi bahaya terhadap kesehatan publik, maka penghentian sementara adalah pilihan yang lebih bertanggung jawab dibanding membiarkan risiko berlanjut.
Pada akhirnya, negara tidak boleh berlindung di balik birokrasi ketika terjadi kegagalan kebijakan. Guru bukan tameng, apalagi tumbal. Jika MBG ingin tetap dipercaya publik, maka yang harus dibenahi bukan narasi pembelaan, melainkan sistem pengawasan dan akuntabilitasnya. Kasus Lombok Tengah ini seharusnya menjadi titik balik: bahwa program besar tanpa tata kelola yang kuat hanya akan melahirkan krisis baru. Dan dalam krisis itu, jangan lagi rakyat kecil—termasuk guru—yang harus menanggung beban kesalahan negara. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan