Beritabanten.com — Dugaan penipuan berkedok lowongan kerja (loker) mencuat di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah sejumlah pencari kerja mengaku diminta membayar uang sebelum mendapatkan pekerjaan. Persoalan tersebut kemudian ramai di media sosial dan ditangani Polsek Pasar Minggu. Polisi meminta keterangan dari sejumlah calon korban dan melakukan pengecekan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja yang menjadi sorotan.
Kasus ini mencuat setelah pelamar diminta menyerahkan uang yang oleh pihak perusahaan disebut sebagai biaya pendaftaran, jasa penyaluran, atau tanda komitmen. Menurut keterangan Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus Echeal Setiyawan, perusahaan menyatakan terdapat klausul perjanjian yang mengatur pengembalian uang dalam waktu 40 hari apabila memenuhi ketentuan. Polisi juga menyebut perusahaan tersebut memiliki NIB dan izin usaha serta sebelumnya telah menyalurkan tenaga kerja untuk sejumlah posisi, antara lain kasir, karyawan toko dan waiter.
Persoalan kemudian berkembang ketika para pelamar khawatir uang mereka tidak kembali. Pada Senin, 7 September 2026, Polsek Pasar Minggu memediasi pertemuan antara pelamar dan pihak perusahaan. Tiga pelamar berinisial RM, EM dan DB disebut telah menerima pengembalian uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari sekitar Rp30 ribu, Rp50 ribu hingga Rp1,8 juta. Hingga saat itu, polisi menyatakan belum menerima laporan polisi resmi dari para pelamar karena mereka memilih meminta uangnya dikembalikan melalui mediasi.
Meski uang telah dikembalikan, persoalan ini tetap menyisakan pertanyaan publik: apakah praktik meminta uang kepada pencari kerja sebelum memperoleh pekerjaan merupakan biaya jasa yang sah atau justru berpotensi menjadi modus loker bermasalah? Polisi sejauh ini belum menyatakan kasus tersebut sebagai tindak pidana karena belum ada laporan resmi. Karena itu, status perkara penting dibedakan dari istilah “penipuan” yang beredar di media sosial. Yang sudah terkonfirmasi adalah adanya permintaan uang kepada pelamar, adanya perjanjian pengembalian 40 hari, serta pengembalian dana kepada tiga pelamar melalui mediasi polisi. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan