Beritabanten.com — Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan penyitaan aset milik beneficial owner atau pemilik manfaat PT Quality Success Sejahtera (QSS), SDT alias Aseng, dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Penyitaan tersebut dilakukan secara bertahap pada 25 hingga 29 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat, dengan total estimasi nilai barang bukti mencapai Rp338.358.700.000. Nilai terbesar berasal dari aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional yang ditaksir sekitar Rp336,92 miliar.

Angka Rp338 miliar tentu menarik perhatian. Tetapi yang jauh lebih penting dari nominalnya adalah siapa yang menjadi sasaran penyitaan.

Kejagung tidak berhenti pada perusahaan sebagai badan hukum, melainkan menelusuri aset yang dikaitkan dengan beneficial owner. Ini menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi pertambangan semakin diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang berada di belakang perusahaan dan siapa yang pada akhirnya menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut?

Konsep beneficial ownership menjadi penting karena dalam kejahatan ekonomi, nama yang tercantum secara formal dalam dokumen perusahaan belum tentu merupakan pihak yang sesungguhnya mengendalikan kegiatan bisnis atau menerima keuntungan.

Karena itu, ketika aparat penegak hukum menelusuri pemilik manfaat, yang sedang dibongkar bukan hanya struktur perusahaan, tetapi juga struktur kekuasaan dan aliran keuntungan di belakangnya.

Perkara PT QSS sendiri bukan perkara yang baru muncul dalam beberapa hari terakhir. Pada Juni 2026, Kejagung telah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan sejumlah aset milik SDT alias Aseng.

Saat itu aset yang disita antara lain Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, alat berat, dump truck, serta sejumlah tanah dan bangunan. Kejagung juga menyebut penyitaan tersebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Penyitaan terbaru pada 25–29 Agustus menunjukkan bahwa penelusuran aset masih terus berkembang.

Dalam perkara seperti ini, penyitaan bukan hanya tindakan untuk mengamankan barang bukti. Ia juga merupakan bagian dari strategi follow the money, yaitu mengikuti jejak keuntungan dari dugaan tindak pidana sampai kepada aset yang berada di tangan pihak yang diduga memperoleh manfaat.

Strategi tersebut sangat penting dalam perkara pertambangan karena nilai ekonominya tidak kecil. Sebuah penyimpangan dalam proses perizinan dapat membuka akses terhadap sumber daya alam dalam skala besar.

Karena itu, kerugian yang mungkin muncul tidak hanya berbentuk uang yang secara langsung masuk atau keluar dari kas negara, tetapi juga berkaitan dengan hilangnya potensi penerimaan negara dan keuntungan ekonomi yang diperoleh secara tidak semestinya.

Kejagung menduga SDT melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi, kemudian perusahaan tersebut memperoleh IUP Operasi Produksi pada 2018 meskipun penyidik menyatakan terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratannya.

Penyidik juga menduga PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP-nya, tetapi menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin dengan menggunakan dokumen PT QSS. Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan aktivitas ekspor pada periode 2020 hingga 2024.

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti di pengadilan, perkara ini memperlihatkan bagaimana izin pertambangan dapat menjadi instrumen ekonomi yang nilainya jauh lebih besar daripada sekadar selembar dokumen administratif.

Izin memberikan legitimasi terhadap aktivitas ekonomi. Karena itu, ketika proses memperoleh atau menggunakan izin diduga diselewengkan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan birokrasi, tetapi juga penguasaan terhadap sumber daya alam.

Di sinilah teori state capture menjadi relevan. Dalam bentuk yang paling sederhana, state capture terjadi ketika kepentingan tertentu mampu memengaruhi keputusan negara agar menghasilkan keuntungan bagi kelompok tersebut.

Dalam konteks pertambangan, persoalannya menjadi serius apabila proses perizinan, pengawasan, ekspor, atau administrasi negara dapat dipengaruhi sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

Namun penting untuk tetap membedakan antara dugaan dan fakta yang telah terbukti.

SDT saat ini berstatus tersangka, dan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyitaan aset juga tidak dengan sendirinya berarti seluruh aset tersebut telah terbukti sebagai hasil korupsi. Hubungan antara aset dan tindak pidana harus diuji melalui proses pembuktian.

Meski demikian, dari perspektif pemberantasan korupsi, langkah Kejagung memiliki pesan yang cukup jelas.

Perusahaan tidak boleh menjadi tembok yang membuat pihak yang sesungguhnya menikmati keuntungan menjadi tidak tersentuh. Jika aparat hanya mengejar badan hukum atau orang yang berada di lapisan permukaan, maka kejahatan ekonomi dapat dengan mudah berpindah bentuk.

Tetapi jika penyidik mampu menelusuri pemilik manfaat dan asetnya, ruang untuk menyembunyikan hasil kejahatan menjadi semakin sempit.

Ini juga menjadi penting karena korupsi di sektor pertambangan memiliki karakter yang berbeda. Dampaknya tidak berhenti ketika transaksi selesai.

Eksploitasi sumber daya alam dapat meninggalkan persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi yang panjang. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola perizinan dan pengawasan.

Maka, penyitaan Rp338,3 miliar ini seharusnya tidak hanya dibaca sebagai berita tentang banyaknya aset yang berhasil diamankan Kejagung.

Ia merupakan bagian dari pertarungan yang lebih besar: apakah negara mampu memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak berubah menjadi sumber keuntungan bagi segelintir orang melalui manipulasi tata kelola dan perizinan.

Pada akhirnya, kekuatan sebuah pemberantasan korupsi bukan hanya terlihat dari berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga dari kemampuan negara mengikuti jejak uang dan mengembalikan manfaat ekonomi yang diduga diperoleh secara ilegal.

Karena dalam korupsi pertambangan, yang harus dikejar bukan hanya orangnya. Jejak uangnya, asetnya, dan siapa yang sebenarnya menikmati keuntungan juga harus dibongkar. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com