SDI Pembangunan Pamulang: Alih Kelola, Putusan PTUN, dan Pertanyaan tentang Cara
Beritabanten.com – Persoalan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang kembali menjadi perhatian pada Sabtu, 22 Agustus 2026. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan telah melakukan alih kelola kedua satuan pendidikan tersebut dengan alasan menyelamatkan aset negara dan memastikan kepastian pendidikan bagi para siswa.
UIN menyebut kawasan TKIP-SDIP Pamulang berdiri di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi dengan bangunan sekitar 3.000 meter persegi. Kampus memperkirakan nilai tanahnya secara indikatif mencapai sekitar Rp160 miliar, belum termasuk bangunan dan fasilitas. Karena itu, UIN menilai aset tersebut harus diamankan dan dikelola berdasarkan kewenangan yang sah.
Namun, ada satu fakta hukum yang tidak boleh dilewatkan dalam membaca perkembangan terbaru ini. PTUN Jakarta pada 16 Juli 2026 mengabulkan gugatan dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT terkait KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Dalam putusannya, majelis menyatakan KMA tersebut tidak sah dan memerintahkan Menteri Agama untuk mencabutnya. Pelaksanaan KMA juga ditunda sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut menjadi penting karena KMA 1543/2025 merupakan salah satu dasar kebijakan integrasi pengelolaan satuan pendidikan yayasan ke dalam BLU UIN Jakarta. Dengan adanya putusan PTUN tersebut, publik tentu berhak bertanya: sejauh mana kewenangan alih kelola sekolah yayasan masih dapat dijalankan ketika dasar kebijakan yang dipersoalkan di pengadilan telah dinyatakan tidak sah oleh PTUN?
UIN Jakarta mempunyai jawaban sendiri. Kuasa hukum UIN menyatakan putusan PTUN tersebut tidak berdampak terhadap pengelolaan satuan pendidikan yang berada di bawah BLU UIN Jakarta. UIN juga menegaskan bahwa persoalan TKIP-SDIP Pamulang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan keputusan PTUN maupun proses hukum lain.
Di sinilah publik membutuhkan penjelasan yang lebih terang. Jika UIN menyatakan alih kelola TKIP-SDIP Pamulang tidak terkait dengan putusan PTUN, maka dasar hukum spesifik apa yang digunakan untuk mengambil alih pengelolaan sekolah tersebut?
Apakah kewenangannya berasal dari status aset, perubahan kepengurusan yayasan, keputusan administratif lain, atau dasar hukum yang berbeda dari KMA 1543/2025?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena konflik sebelumnya bukan sekadar perbedaan pendapat administratif. Pada 4 Juni 2026, ketika rombongan UIN melakukan visitasi dan sosialisasi terkait integrasi pendidikan, terjadi aksi saling dorong di kompleks TKIP-SDIP Pamulang. UIN menyatakan kedatangannya merupakan kegiatan resmi, sementara situasi di lapangan sempat memanas dan mendapat pengamanan aparat.
Kini, pada 22 Agustus, UIN kembali melakukan alih kelola. Kampus menyebut langkah tersebut sebagai penyelamatan aset negara dan perlindungan masa depan siswa. Di sisi lain, keberadaan petugas keamanan dan pemasangan pagar di kawasan sekolah membuat publik mempertanyakan cara penyelesaian konflik tersebut.
Menyebut personel yang hadir sebagai “preman” tentu tidak boleh dilakukan tanpa bukti. UIN menyatakan mereka merupakan personel keamanan yang ditugaskan mengamankan aset. Karena itu, tuduhan bahwa kampus “menyewa preman” harus dibuktikan secara faktual: siapa orang-orang tersebut, siapa yang memberikan perintah, apa status mereka, dan dalam kapasitas apa mereka berada di lokasi.
Namun, pertanyaan mengenai cara tetap sah diajukan. Bahkan ketika sebuah institusi merasa memiliki dasar hukum yang kuat, penyelesaian sengketa lembaga pendidikan seharusnya mengedepankan prosedur hukum, komunikasi, dan perlindungan terhadap kegiatan belajar-mengajar.
Apalagi terdapat putusan PTUN yang harus ditempatkan dalam konteks persoalan ini. UIN boleh memiliki interpretasi hukum bahwa putusan tersebut tidak menghalangi pengelolaan TKIP-SDIP Pamulang. Tetapi publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengapa alih kelola tetap dilakukan dan apa dasar hukum spesifik yang digunakan.
Sebab persoalannya bukan hanya siapa yang memegang kunci sekolah. Ada guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan anak-anak yang membutuhkan kepastian. Mereka tidak seharusnya menjadi korban dari perselisihan mengenai yayasan, aset, maupun kewenangan administratif.
Jika UIN benar-benar sedang menyelamatkan aset negara, langkah tersebut seharusnya dapat dijelaskan dengan dokumen yang terbuka dan argumentasi hukum yang kuat. Jika pihak yayasan memiliki dasar hukum yang berbeda, mereka pun harus menunjukkannya melalui mekanisme hukum, bukan melalui pengerahan massa.
Pada akhirnya, kasus SDIP Pamulang menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar “UIN mengambil alih sekolah atau tidak”. Pertanyaannya adalah: ketika lembaga pendidikan berada di tengah sengketa hukum, apakah negara menyelesaikannya dengan supremasi hukum atau dengan kekuatan di lapangan?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya nasib aset dan sekolah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam dan institusi negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan