Beritabanten.com — Kisah Darmi (63), warga Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menjadi gambaran ironis ketika sistem digital negara berhadapan dengan kenyataan kehidupan masyarakat. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang selama ini diterimanya dihentikan sejak awal 2026 setelah sistem mendeteksi adanya indikasi aktivitas judi online yang dikaitkan dengan identitasnya.
Ironinya, Darmi disebut tidak memiliki telepon seluler, tidak bisa membaca dan menulis, bahkan tidak pernah bersekolah.
Darmi tinggal bersama suaminya, Dayat (77), serta seorang anak perempuan yang mengalami gangguan jiwa. Keluarga tersebut tercatat berada dalam desil satu, kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Sebelumnya, Darmi menerima BPNT sebesar Rp200.000 per bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sebesar Rp600.000. Bantuan tersebut digunakan untuk membeli beras.
Bagi masyarakat yang berkecukupan, Rp200.000 mungkin terlihat kecil. Namun bagi keluarga miskin, bantuan tersebut menyangkut kebutuhan paling dasar, yakni makanan.
Persoalan menjadi semakin ironis setelah pemerintah desa menemukan informasi bahwa KTP Darmi pernah dipinjam seorang tetangga pada akhir 2025.
Fakta tersebut belum otomatis menjelaskan bagaimana indikasi aktivitas judi online muncul atas nama Darmi. Namun, kondisi itu menjadi alasan untuk mempertanyakan apakah data yang digunakan sistem benar-benar merepresentasikan aktivitas orang yang bersangkutan.
Di sinilah pentingnya verifikasi sebelum hasil deteksi sistem dijadikan dasar untuk menghentikan hak seseorang.
Digitalisasi bantuan sosial pada dasarnya merupakan langkah yang dibutuhkan pemerintah. Negara harus mampu mengelola jutaan data penerima, mencocokkan berbagai informasi, menemukan data yang tidak sesuai, sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran.
Namun semakin besar ketergantungan negara terhadap sistem digital, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan bahwa data tidak berubah menjadi vonis otomatis.
Dalam konsep algorithmic governance, teknologi semakin banyak digunakan pemerintah untuk membantu menentukan siapa yang mendapatkan layanan, siapa yang dianggap berisiko, dan siapa yang perlu diperiksa.
Persoalannya, sistem hanya dapat bekerja berdasarkan data yang tersedia. Jika identitas seseorang digunakan pihak lain, terdapat kesalahan pencatatan, atau data dari berbagai sistem tidak sinkron, keputusan yang dihasilkan dapat terlihat benar secara administratif tetapi keliru secara faktual.
Karena itu, terdapat perbedaan mendasar antara indikasi dan bukti.
Sistem dapat memberikan tanda adanya aktivitas mencurigakan. Namun sistem tidak otomatis mengetahui siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, siapa yang memegang telepon, siapa yang menggunakan identitas tertentu, atau bagaimana sebuah transaksi sebenarnya terjadi.
Semua itu membutuhkan proses verifikasi manusia.
Kasus Darmi menunjukkan pentingnya prinsip human in the loop, yakni manusia tetap berada dalam rantai pengambilan keputusan ketika hasil sistem memiliki konsekuensi serius terhadap kehidupan seseorang.
Sistem boleh mendeteksi. Sistem boleh memberikan peringatan. Tetapi keputusan yang berujung pada penghentian bantuan pangan bagi keluarga miskin semestinya tidak berhenti pada satu status di dalam database.
Di sisi lain, persoalan tersebut juga berkaitan dengan administrative burden atau beban administratif. Beban tersebut tidak dirasakan sama oleh seluruh masyarakat.
Bagi warga yang memiliki pendidikan, telepon seluler, akses internet, pengetahuan birokrasi, dan kemampuan finansial, kesalahan data mungkin masih dapat diperbaiki.
Namun bagi Darmi, yang tidak bisa membaca dan menulis serta tidak memiliki telepon seluler, kesalahan sistem dapat berubah menjadi persoalan yang jauh lebih sulit untuk dilawan.
Kemiskinan, dengan demikian, bukan hanya persoalan tidak memiliki uang. Kemiskinan juga dapat berarti memiliki daya tawar yang lebih kecil ketika berhadapan dengan sistem administrasi negara.
Warga miskin sering kali memiliki lebih sedikit informasi, akses, dan kemampuan untuk mempertanyakan keputusan birokrasi. Ketika sistem salah membaca mereka, posisi untuk melakukan pembelaan menjadi semakin lemah.
Di sinilah terdapat prinsip yang perlu diperhatikan: ketidakmampuan seseorang membantah bukan berarti data negara otomatis benar.
Justru terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan, negara harus memberikan perlindungan lebih tinggi. Lansia, keluarga miskin, masyarakat dengan keterbatasan literasi, dan warga yang tidak memiliki akses teknologi seharusnya memperoleh mekanisme verifikasi dan keberatan yang mudah dijangkau.
Ada ironi lain dalam kasus tersebut. Pemerintah memang sedang berupaya memberantas judi online karena dampaknya sangat merusak. Namun pemberantasan kejahatan tidak boleh menghasilkan korban baru.
Jika identitas seseorang disalahgunakan, orang tersebut tidak seharusnya ikut menanggung konsekuensi hanya karena namanya muncul dalam sistem.
Memburu pelaku jangan sampai menghukum korban.
Jika Darmi memang tidak pernah melakukan aktivitas judi online, maka ia bukan pelaku. Ia justru berpotensi menjadi korban kesalahan data atau penyalahgunaan identitas.
Apabila setelah itu bantuan sosialnya dihentikan selama berbulan-bulan, ia mengalami kerugian berlapis. Pertama, menjadi korban dugaan penyalahgunaan identitas. Kedua, menjadi korban keputusan administratif yang lahir dari data tersebut.
Inilah pentingnya prinsip bahwa korban jangan dikorbankan.
Negara tidak boleh hanya melihat persoalan dari sudut pandang sistem. Negara harus melihat manusia yang berada di balik data.
Rp200.000 per bulan memang kecil jika dilihat dalam skala APBN. Namun bagi Darmi, uang tersebut berarti beras.
Ketika bantuan dihentikan, konsekuensinya bukan sekadar perubahan status pada layar komputer. Ada kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi, makanan yang harus dibeli, dan keluarga yang harus bertahan hidup.
Karena itu, keberhasilan digitalisasi bansos tidak seharusnya hanya diukur dari kemampuan sistem menemukan penerima yang dianggap bermasalah.
Keberhasilan juga harus diukur dari seberapa cepat sistem memperbaiki kesalahan ketika ternyata orang yang benar-benar berhak justru menjadi korban.
Pemerintah Desa Kayugritan telah mengajukan sanggahan agar status Darmi dapat ditinjau kembali. Hal tersebut menunjukkan bahwa mekanisme koreksi menjadi bagian penting dalam pengelolaan data bantuan sosial.
Namun mekanisme tersebut juga harus mudah diakses masyarakat. Jangan sampai seseorang yang bahkan tidak memiliki telepon seluler harus menghadapi sistem digital yang rumit hanya untuk membuktikan bahwa dirinya bukan pelaku.
Negara memiliki teknologi, database, aparat, dan kewenangan. Sementara Darmi hanya memiliki dirinya sendiri untuk mengatakan bahwa ia tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh sistem.
Ketimpangan tersebut membuat tanggung jawab negara menjadi semakin besar.
Teknologi seharusnya digunakan untuk membantu manusia, bukan membuat manusia tunduk tanpa kesempatan untuk membantah. Data seharusnya menjadi alat untuk menemukan kebenaran, bukan menggantikan proses mencari kebenaran.
Kasus Darmi menjadi pengingat bahwa di balik setiap nomor NIK terdapat manusia. Di balik setiap status penerima bantuan sosial terdapat keluarga. Dan di balik setiap keputusan administratif terdapat konsekuensi nyata terhadap kehidupan seseorang.
Orang miskin mungkin tidak memiliki uang. Lansia mungkin tidak memiliki telepon seluler. Sebagian warga mungkin tidak memahami bagaimana sistem bekerja dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa.
Namun justru karena mereka tidak berdaya, negara harus hadir untuk melindungi mereka.
Jangan sampai orang yang tidak memiliki daya untuk melawan justru menjadi orang yang paling mudah dikalahkan oleh sistem.
Pemberantasan judi online harus terus berjalan. Data bantuan sosial harus terus dibersihkan. Teknologi harus terus dikembangkan.
Namun semuanya harus dilakukan dengan satu prinsip: jangan menghukum seseorang hanya karena sistem mengatakan demikian tanpa memberikan kesempatan untuk membuktikan sebaliknya.
Sebab negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah salah. Negara yang kuat adalah negara yang ketika salah, mampu menemukan kesalahannya, memperbaikinya, dan mengembalikan hak orang yang menjadi korban.
Dalam kasus Darmi, pesan moralnya sederhana: buru pelakunya, perbaiki datanya, lindungi orang miskinnya. Korban jangan dikorbankan untuk kedua kalinya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan