Beritabanten.com – Peristiwa kericuhan dalam aksi 27 Agustus 2026 menyisakan satu persoalan mendasar: negara belum mampu—atau belum mau—menunjukkan siapa sebenarnya pelaku utama di balik kekacauan tersebut. Aparat hanya menyebut adanya “kelompok lain” atau “massa non-inti” yang memicu kerusuhan setelah demonstrasi utama bubar. Istilah ini terdengar administratif, tetapi problematik. Ia menggambarkan pelaku seolah-olah entitas abstrak—ada disebut, tetapi tidak pernah benar-benar dihadirkan. Dalam logika publik, ini seperti menyebut “perusuh” sebagai hantu: punya nama, tapi tak punya wajah.

Dalam perspektif teori negara hukum, kondisi ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty). Hukum tidak boleh bekerja dalam kabut. Setiap pelanggaran harus dapat diidentifikasi secara konkret—siapa pelakunya, apa perbuatannya, dan bagaimana proses penegakannya. Ketika negara berhenti pada kategori umum seperti “massa tak dikenal”, maka hukum kehilangan presisinya. Ia berubah dari instrumen keadilan menjadi sekadar narasi pengendali situasi.

Lebih jauh, dalam kerangka Max Weber tentang negara modern, salah satu ciri utama negara adalah monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah. Namun monopoli ini bukan hanya soal kekuatan, melainkan juga soal akuntabilitas. Negara tidak cukup hanya mengendalikan situasi, tetapi juga harus mampu menjelaskan siapa yang melanggar dan bagaimana mereka ditindak. Ketika pelaku kekerasan tidak dapat diidentifikasi, maka monopoli tersebut menjadi kosong secara legitimasi.

Fenomena “perusuh tanpa wajah” ini juga dapat dibaca melalui teori Michel Foucault tentang relasi kuasa dan pengetahuan. Dalam banyak kasus, negara tidak hanya memproduksi fakta, tetapi juga membingkai narasi atas fakta tersebut. Dengan menyebut pelaku sebagai “massa non-inti”, negara sebenarnya sedang mengonstruksi realitas yang kabur—cukup untuk menjelaskan bahwa ada gangguan, tetapi tidak cukup untuk dipertanggungjawabkan secara rinci. Ini menciptakan ruang abu-abu, di mana kebenaran tidak sepenuhnya diungkap, tetapi juga tidak sepenuhnya disembunyikan.

Dari perspektif Habermas, kondisi ini mencerminkan kegagalan dalam rasionalitas komunikatif. Negara tidak berhasil menghadirkan penjelasan yang dapat dipahami, diuji, dan diterima oleh publik. Padahal dalam demokrasi, legitimasi tidak hanya berasal dari kewenangan formal, tetapi dari kemampuan menjelaskan tindakan secara rasional kepada warga. Ketika publik hanya diberi istilah tanpa substansi, maka yang muncul bukan pemahaman, melainkan kecurigaan.

Kecurigaan itu bukan tanpa dasar. Dalam situasi di mana pelaku tidak jelas, ruang spekulasi terbuka lebar: apakah ini murni kekacauan spontan, infiltrasi kelompok tertentu, atau bahkan konflik yang dibiarkan berkembang? Negara mungkin tidak bermaksud menciptakan ketidakjelasan, tetapi ketidakmampuan menjelaskan akan selalu dibaca sebagai kemungkinan adanya sesuatu yang disembunyikan.

Padahal secara teknis, aparat memiliki kapasitas untuk mengungkapnya. Di era digital, dengan dukungan CCTV, analisis forensik, hingga pelacakan komunikasi, mengidentifikasi pelaku bukan hal mustahil. Karena itu, ketika yang disampaikan hanya kategori umum, publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Apakah ini soal keterbatasan, atau soal pilihan untuk tidak membuka semuanya?

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar siapa perusuhnya. Ini tentang bagaimana negara menjalankan fungsi dasarnya: menghadirkan kejelasan dalam hukum. Tanpa identitas pelaku, tanpa transparansi proses, hukum kehilangan wajahnya. Dan ketika hukum kehilangan wajah, kepercayaan publik pun perlahan ikut menghilang. Dalam demokrasi, ketertiban tidak dibangun dari istilah yang kabur, tetapi dari fakta yang terang. Negara tidak boleh membiarkan “perusuh tanpa wajah” menjadi narasi permanen. Karena jika itu terjadi, yang sesungguhnya hilang bukan hanya pelaku, tetapi kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com