Beritabanten.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), saat warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai, pemblokiran rekening warga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan permintaan aparat tanpa kejelasan mengenai dasar hukum, perkara yang sedang ditangani, serta prosedur yang ditempuh.
“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Isnur dalam siaran pers bersama koalisi masyarakat sipil, Minggu (23/8/2026).
Menurut informasi yang disampaikan koalisi, rekening Supriyono diblokir ketika ia mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Jumat (21/8/2026). Rekening tersebut disebut berisi sekitar Rp80,9 juta yang terdiri dari dana pribadi dan donasi masyarakat.
Dana itu, menurut koalisi, digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, antara lain makanan, transportasi, dan akomodasi.
Akibat pemblokiran tersebut, warga yang datang dari Pati disebut kehilangan akses terhadap dana operasional mereka. Pada waktu yang berdekatan, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.
Koalisi menyebut Bank Mandiri telah menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, menurut koalisi, belum terdapat penjelasan mengenai institusi yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan.
Isnur mengatakan, aspek tersebut penting karena pemblokiran merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap hak seseorang atas harta kekayaannya.
Merujuk Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemblokiran pada prinsipnya memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan izin juga harus memuat antara lain uraian tindak pidana yang sedang diproses serta dasar atau fakta yang menunjukkan hubungan objek yang diblokir dengan tindak pidana.
Dalam kondisi mendesak, pemblokiran dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.
Karena itu, Isnur menilai alasan berupa “permintaan aparat penegak hukum” saja belum cukup untuk menjelaskan keabsahan suatu pemblokiran.
“Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya,” kata Isnur.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan instrumen perbankan untuk membatasi aktivitas warga yang tengah menyampaikan pendapat.
“Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” ujarnya.
Menurut Isnur dan koalisi masyarakat sipil, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut akses terhadap dana sekitar Rp80,9 juta. Lebih jauh, kasus tersebut dinilai berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank. Industri perbankan hidup dari kepercayaan. Ketika kepercayaan itu hilang, risikonya bisa menjalar jauh melampaui satu kasus,” tegas Isnur.
Koalisi juga mengingatkan bahwa hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Karena itu, menurut mereka, kewenangan penegakan hukum tidak semestinya digunakan untuk menghambat warga yang menjalankan hak tersebut.
Atas persoalan ini, koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri membuka kembali rekening Supriyono apabila tidak terdapat dasar hukum serta izin atau persetujuan pengadilan yang sah.
Mereka juga meminta Bank Mandiri dan aparat terkait menjelaskan institusi yang mengajukan permintaan pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.
Selain itu, koalisi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa persoalan tersebut dan memastikan perlindungan hak nasabah. Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia juga didesak memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak warga.
Koalisi masyarakat sipil yang tercantum dalam siaran pers tersebut antara lain CELIOS, YLBHI, Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Amnesty International Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Serikat Pekerja Kampus, Social Movement Institute, Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogyo Institute, Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering, Forum Intelektual Antar Disiplin, serta akademisi Rimawan Pradiptyo dari FEB UGM.
Catatan: Pernyataan mengenai pemblokiran rekening Supriyono, alasan tindakan, dan dugaan pelanggaran hukum dalam berita ini merupakan klaim yang disampaikan koalisi masyarakat sipil dalam siaran pers bersama. Keabsahan tindakan pemblokiran dan dasar hukum spesifiknya masih memerlukan konfirmasi dari Bank Mandiri dan aparat penegak hukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan