Beritabanten.com – Polemik absennya tanda tangan Puan Maharani dalam surat komitmen RUU Perampasan Aset membuka pertanyaan klasik dalam politik Indonesia: ketika prosedur berjalan, tetapi simbol tidak hadir, mana yang lebih dipercaya publik? Sekretaris Fraksi PDIP, Dolfie Palit, mencoba meredam isu ini dengan menegaskan bahwa tidak ada retakan di internal partai dan bahwa RUU tersebut tetap menjadi perhatian DPR. Namun, dalam politik, klarifikasi sering datang terlambat dibanding persepsi yang sudah terbentuk.
Secara formal, posisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak menunjukkan penolakan terhadap RUU Perampasan Aset. Bahkan sejumlah pernyataan internal menyebut pembahasan tetap berjalan. Tetapi absennya tanda tangan Ketua DPR dalam dokumen komitmen menjadi simbol yang sulit diabaikan. Dalam logika publik, politik bukan hanya soal mekanisme, tetapi juga sinyal. Dan sinyal yang tidak muncul sering kali dibaca sebagai keraguan.
Di sinilah teori politik modern menjadi relevan. Dalam konsep “signaling theory”, aktor politik tidak hanya dinilai dari keputusan formal, tetapi dari simbol dan gestur yang mereka tampilkan. Tanda tangan bukan sekadar administratif, melainkan bentuk komitmen yang terlihat. Ketika simbol itu tidak ada, ruang interpretasi terbuka lebar—dan dalam situasi rendah kepercayaan, interpretasi publik cenderung negatif.
Lebih jauh, isu ini juga bisa dibaca melalui pendekatan political risk management. RUU Perampasan Aset bukan regulasi biasa. Ia menyentuh wilayah sensitif: penyitaan aset tanpa putusan pidana, potensi penyalahgunaan kekuasaan, serta implikasi terhadap hak kepemilikan. Dalam kondisi seperti ini, partai besar seperti PDIP cenderung berhitung. Dukungan terlalu cepat bisa berisiko, sementara penundaan bisa memicu kritik. Maka yang muncul adalah posisi ambigu—tidak menolak, tetapi juga tidak tampil paling depan.
Namun dalam konteks publik yang sedang sensitif terhadap isu korupsi, ambiguitas ini justru berbahaya. Masyarakat tidak membaca kompleksitas hukum, tetapi membaca arah politik. Ketika elite tampak ragu, publik akan bertanya: apakah ini kehati-hatian, atau ada kepentingan yang sedang dijaga?
Jika dikaitkan dengan dinamika demonstrasi 2026, situasinya menjadi semakin menarik. Di satu sisi, ada tekanan publik agar RUU segera disahkan. Di sisi lain, gerakan di jalanan terlihat terfragmentasi dan tidak sekuat sebelumnya. Dalam perspektif teori attention economy ala Herbert A. Simon, isu besar seperti RUU Perampasan Aset harus bersaing dengan banyak narasi lain. Ketika perhatian publik terpecah, tekanan politik pun melemah.
Ditambah lagi, kemarahan publik kini banyak tersalurkan di media sosial. Mengacu pada konsep “affective publics” dari Zizi Papacharissi, emosi kolektif tidak lagi selalu berujung pada mobilisasi fisik. Ia cukup viral, cukup ramai, lalu mereda. Ini menciptakan kondisi di mana tekanan politik tidak pernah benar-benar mencapai puncaknya.
Dalam situasi seperti ini, elite politik memiliki ruang lebih luas untuk bersikap hati-hati—atau bahkan menunda. Karena tekanan tidak terkonsolidasi, risiko politik juga lebih kecil. Di sinilah publik mulai menghubungkan titik-titik: lambatnya RUU, absennya simbol dukungan, dan melemahnya tekanan massa.
Namun penting untuk tetap jernih. Tidak ada bukti langsung bahwa absennya tanda tangan Puan berarti penolakan terhadap RUU. Tetapi dalam politik, persepsi sering kali lebih kuat dari fakta formal.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal satu tanda tangan. Ini soal kepercayaan publik terhadap komitmen politik dalam pemberantasan korupsi. Ketika simbol tidak hadir, komunikasi tidak jelas, dan proses berjalan lambat, maka ruang kecurigaan akan selalu terbuka. Dalam politik, diam bukan berarti netral. Kadang, ia justru berbicara paling keras. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan