Beritabanten.com — Konflik terkait pengelolaan Sekolah Islam Pembangunan Pamulang kembali memanas. Akademisi dan alumni UIN Jakarta, Andi Syafrani, melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada 23 Agustus 2026, menyampaikan bahwa sekolah tersebut diduga diambil alih secara paksa oleh ratusan orang yang disebutnya sebagai preman dan dikaitkan dengan GRIB Jaya.

Andi menyebut kelompok tersebut mengambil alih bangunan sekolah pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Ia juga menduga aksi tersebut berkaitan dengan pihak UIN Jakarta.

Menurut Andi, pihak yayasan bersama para guru, karyawan, dan sejumlah orang tua siswa kemudian mendatangi sekolah untuk mempertahankan hak mereka serta meminta kelompok tersebut meninggalkan bangunan.

“Preman-preman itu keluar di halaman depan. Hebatnya mereka memakai kaos yang bertuliskan logo UIN Jakarta,” tulis Andi dalam unggahannya.

Ia menilai penggunaan atribut tersebut memperkuat dugaan adanya keterkaitan kelompok tersebut dengan UIN Jakarta. Namun, dugaan tersebut belum disertai bukti independen dalam pernyataan yang disampaikan Andi.

Situasi kemudian memanas dan terjadi aksi saling dorong hingga mengakibatkan pagar sekolah runtuh. Polisi akhirnya datang ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan lebih lanjut.

Berawal dari KMA Nomor 1543 Tahun 2025

Andi menjelaskan konflik antara yayasan dan UIN Jakarta bermula dari terbitnya KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Menurut dia, keputusan tersebut berkaitan dengan integrasi sejumlah satuan pendidikan yang berada di bawah yayasan ke dalam pengelolaan BLU UIN Jakarta.

Pihak yayasan, kata Andi, menolak kebijakan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Andi menyatakan PTUN Jakarta dalam proses perkara tersebut telah mengeluarkan putusan yang menurutnya berkaitan dengan penundaan pelaksanaan KMA tersebut. Ia juga menyoroti adanya keputusan baru dari Menteri Agama yang menurutnya mengubah ketentuan KMA yang sebelumnya menjadi objek sengketa.

Pernyataan mengenai putusan PTUN dan status KMA tersebut merupakan penjelasan dari Andi dalam unggahannya. Detail mengenai keberlakuan dan dampak putusan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen putusan serta keterangan resmi dari pihak terkait.

“Kami memilih menempuh jalur hukum terhadap masalah ini,” ujar Andi dalam unggahannya.

Selain gugatan ke PTUN Jakarta, Andi menyebut pihaknya juga mengajukan gugatan ke PN Depok serta membuat laporan kepada kepolisian terkait tindakan yang mereka nilai melanggar hukum.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar konflik tidak meluas dan berdampak kepada siswa, orang tua, guru, tenaga kependidikan, maupun pihak lainnya.

Apresiasi Tindakan Polisi

Andi juga menyoroti tindakan Kapolres Tangerang Selatan dalam mengamankan situasi. Ia mengapresiasi langkah polisi yang menurutnya meminta kelompok tersebut meninggalkan bangunan sekolah.

“Meski kesepakatannya tak sepenuhnya baik bagi kami, tapi tindakan memaksa preman-preman itu keluar dari sekolah sangat penting menghindari pertumpahan darah dan kekerasan yang mungkin akan terjadi,” tulis Andi.

Ia meminta seluruh pihak menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan menghindari penggunaan kelompok massa dalam penyelesaian konflik.

“Mari kita selesaikan urusan ini secara hukum dan beradab. Jangan bawa preman ke kampus dan sekolah,” tegasnya.

Andi mengaku prihatin sebagai alumni UIN Jakarta. Ia juga mempertanyakan dugaan keterlibatan pihak UIN Jakarta dengan kelompok massa dalam pengambilalihan sekolah.

“Saya pribadi sangat malu dengan kejadian ini karena tak terbayang UIN akan bekerja sama dengan GRIB Jaya dan preman lainnya,” tulis Andi.

Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan Rektor UIN Jakarta, GRIB Jaya, maupun penggunaan kelompok massa dalam pengambilalihan sekolah tersebut merupakan klaim Andi Syafrani dalam unggahannya. Pihak-pihak yang disebut perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Di tengah konflik tersebut, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi pilihan yang disampaikan Andi. Ia berharap sengketa pengelolaan sekolah tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang dapat merugikan siswa, guru, orang tua, dan lingkungan pendidikan.

(Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com