Beritabanten.com – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 240 dan 241 KUHP tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara menjadi kabar yang terasa berbeda di tengah suasana publik yang cenderung pesimistis. Putusan itu dibacakan pada 28 Agustus 2026, sebuah momentum yang tidak sekadar administratif, tetapi hadir di saat ruang kebebasan sipil kerap dipersepsikan menyempit. Ketika banyak warga merasa kritik semakin berisiko, keputusan ini seperti penegasan ulang bahwa dalam demokrasi, suara publik tidak boleh dipidana hanya karena berbeda dengan kekuasaan.

Putusan ini bukan sekadar koreksi norma hukum, tetapi juga sinyal bahwa masih ada mekanisme konstitusional yang bekerja. Mahkamah Konstitusi, dalam perannya sebagai penjaga konstitusi, menunjukkan bahwa tidak semua produk legislasi harus diterima begitu saja. Ketika sebuah pasal berpotensi mengaburkan batas antara kritik dan penghinaan, maka intervensi menjadi penting untuk mengembalikan prinsip dasar negara hukum.

Selama ini, pasal penghinaan pemerintah kerap dipersoalkan karena sifatnya yang multitafsir. Dalam praktik, batas antara kritik dan penghinaan sering kali ditentukan oleh sudut pandang kekuasaan. Ini yang membuat publik khawatir: hukum bisa berubah dari alat perlindungan menjadi alat pembatasan. Dengan dihapusnya pasal tersebut, setidaknya satu potensi kriminalisasi terhadap ekspresi warga telah dikoreksi.

Namun makna putusan ini menjadi lebih dalam jika dilihat dalam konteks sosial hari ini. Di satu sisi, kebebasan berekspresi di media sosial terasa sangat luas—orang bisa mengkritik, menyindir, bahkan memprotes tanpa batas ruang. Tetapi di sisi lain, ekspresi di dunia nyata, seperti demonstrasi, justru terlihat melemah. Banyak kemarahan publik hari ini tersalurkan di ruang digital: viral, ramai, lalu perlahan menghilang.

Dalam kerangka ini, kebebasan berekspresi di media sosial sering berfungsi sebagai kanal pelepasan emosi. Publik merasa sudah bersuara, sudah terlibat, tanpa harus turun ke jalan. Akibatnya, energi kolektif tidak terkonsolidasi menjadi tekanan nyata. Kritik ada di mana-mana, tetapi tidak selalu sampai ke pusat kekuasaan. Di sinilah paradoks modern muncul: kebebasan meluas, tetapi daya tekan justru bisa melemah.

Karena itu, putusan MK ini menjadi penting bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara psikologis-politik. Ia mengingatkan bahwa kebebasan tidak boleh berhenti di layar. Kritik harus tetap dijamin dalam ruang nyata—tanpa rasa takut dipidana. Demokrasi tidak hidup dari keheningan yang tertib, tetapi dari suara yang berani berbeda.

Di tengah berbagai kasus korupsi, tarik-ulur politik, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi, keputusan ini terasa seperti energi positif yang langka. Ia tidak menyelesaikan semua masalah, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa sistem belum sepenuhnya tertutup.

Namun harapan ini tetap harus dijaga secara kritis. Menghapus satu pasal tidak berarti menghapus semua potensi pembatasan. Tafsir hukum bisa berubah, regulasi lain bisa muncul, dan praktik di lapangan tidak selalu sejalan dengan putusan. Karena itu, kemenangan ini bukan akhir, melainkan awal dari kewaspadaan baru.

Di tengah lesunya harapan publik, putusan ini adalah pengingat sederhana, bahwa selama kritik masih bisa diucapkan tanpa takut dipidana, demokrasi masih memiliki napas. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com