Beritabanten.com — Perselisihan mengenai pengelolaan Sekolah Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Yayasan Syarif Hidayatullah (YSA) kembali menyampaikan dasar yang digunakan untuk mempertahankan pengelolaan sekolah tersebut.
Ketua YSA, Ilham Aufa, memberikan keterangan di Pamulang pada Jumat (28/8/2026). Ia membawa sejumlah dokumen yang disebut sebagai bagian dari bukti sejarah pengadaan dan pengembangan lahan pendidikan di kawasan tersebut.
Bagi yayasan, persoalan SDIP Pamulang tidak bisa dilepaskan dari sejarah tanah yang mereka klaim telah diperoleh sejak puluhan tahun lalu. Ilham menyebut lahan tersebut dibeli pada 1994 dengan menggunakan dana yayasan. Setelah tanah diperoleh, pembangunan fasilitas pendidikan dilakukan secara bertahap hingga berkembang menjadi kompleks sekolah. Dalam proses pengembangannya, yayasan juga menyebut adanya dukungan dari para wali murid. Atas dasar itu, Ilham menolak anggapan bahwa tanah SDIP Pamulang merupakan aset milik negara.
“Saya tegaskan, status tanah Pamulang adalah milik yayasan murni 100 persen. Memakai dana yayasan. Dan dibantu para wali murid,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat enam sertifikat tanah di kawasan Pamulang yang menurut YSA menjadi bukti kepemilikan yayasan. Selain sertifikat, pihak yayasan juga memperlihatkan pernyataan tertulis dari Quraish Shihab yang menurut mereka menyatakan tanah tersebut merupakan milik Yayasan Syarif Hidayatullah. Riwayat pembiayaan pembangunan juga menjadi bagian dari argumentasi yayasan. Ilham mengatakan sebagian sertifikat lahan pernah dijadikan jaminan kepada bank untuk mendapatkan pembiayaan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan sekolah.
Bagi YSA, dokumen sertifikat, sejarah pembelian tanah, serta proses pembangunan menggunakan sumber daya yayasan merupakan rangkaian fakta yang tidak dapat dipisahkan dari sengketa pengelolaan SDIP Pamulang saat ini. Persoalan kemudian memasuki babak berbeda setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. Menurut YSA, keputusan tersebut berkaitan dengan integrasi sejumlah lembaga pendidikan yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan yayasan ke dalam pengelolaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Yayasan menolak kebijakan tersebut dan membawa perkara itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Proses persidangan kemudian menghasilkan putusan pada Juli 2026. Menurut YSA, PTUN Jakarta menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah dan mengabulkan gugatan yayasan. Ilham menilai putusan tersebut memperkuat posisi YSA dalam mempertahankan hak dan kedudukannya atas lembaga pendidikan yang selama ini mereka kelola.
“Bersyukur KMA 1543 dibatalkan. Bahkan di situ isinya mengabulkan seluruh gugatan secara menyeluruh. Tidak ada satu pun poin yang disetujui oleh majelis hakim,” ujar Ilham.
Meski demikian, putusan tersebut belum menjadi keputusan akhir. Perkara masih berada dalam proses banding sehingga putusan PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap. Di tengah proses banding itu, YSA mempersoalkan sejumlah keputusan internal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menurut mereka masih menggunakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sebagai rujukan.
Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan pengelolaan SDIP Pamulang. YSA mempertanyakan mengapa keputusan internal tersebut masih merujuk pada KMA yang telah dinyatakan tidak sah oleh PTUN Jakarta pada tingkat pertama. Ilham juga menolak pandangan bahwa lembaga negara dapat mengambil alih pengelolaan yayasan secara sepihak. Menurutnya, yayasan memiliki dasar hukum sendiri sebagai badan hukum privat dan lembaga pendidikan yang dikelolanya berada dalam kerangka tersebut.
“Lembaga negara tidak punya hak untuk masuk yayasan privat. Yayasan punya undang-undang tersendiri yang menaungi lembaga pendidikan yang dikelolanya,” tegas Ilham.
Ia bahkan menilai langkah UIN yang masih menggunakan KMA tersebut dalam keputusan internal sebagai persoalan kepatuhan terhadap proses peradilan.
“Masalahnya kemudian adalah setelah penetapan ini, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak patuh pada keputusan majelis dan melecehkan pengadilan dengan terus memproduksi keputusan internal berdasarkan rujukan 1543,” katanya.
Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian dari pihak YSA. Secara hukum, perkara KMA 1543 masih berproses karena putusan PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap.
Perselisihan antara kedua pihak juga tidak berhenti pada perkara tata usaha negara. YSA menempuh jalur lain dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan pemalsuan akta yayasan. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap mediasi. Dengan demikian, sengketa yang berkembang di sekitar SDIP Pamulang juga menyentuh persoalan legalitas dokumen dan kelembagaan, selain masalah pengelolaan sekolah dan status lahan.
Di sisi lain, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mempertahankan posisi yang berbeda. Pihak universitas menyatakan langkah yang dilakukan berkaitan dengan upaya mengamankan aset negara serta memastikan aset tersebut berada dalam pengelolaan yang sah. Pandangan ini menjadi dasar yang berbeda dengan klaim YSA mengenai sejarah kepemilikan tanah.
Sengketa tersebut pada akhirnya memperlihatkan adanya dua versi mengenai asal-usul, status, dan kewenangan pengelolaan kompleks pendidikan di Pamulang. YSA mengacu pada sejarah pembelian tanah pada 1994, dokumen sertifikat, serta pengembangan sekolah oleh yayasan. Sementara UIN menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka pengamanan aset negara dan kewenangan pengelolaannya.
Hingga saat ini, belum ada titik akhir yang mengakhiri seluruh perselisihan. Putusan PTUN Jakarta masih dalam proses banding, sedangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok masih menjalani mediasi. Karena proses hukum belum selesai, klaim masing-masing pihak belum dapat dipandang sebagai penetapan final mengenai status lahan maupun kewenangan pengelolaan SDIP Pamulang.
Kepastian mengenai persoalan tersebut pada akhirnya harus ditentukan melalui bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di tengah proses itu, kepentingan utama yang perlu dijaga adalah keberlangsungan pendidikan dan keamanan para siswa yang berada di lingkungan sekolah.
Konflik Kewenangan Antar-Institusi
Jika dilihat dari perspektif teori institusional, perselisihan SDIP Pamulang dapat dipahami sebagai konflik yang muncul karena adanya perbedaan dasar kewenangan antara dua institusi dalam memandang objek yang sama.
Yayasan Syarif Hidayatullah menempatkan dirinya sebagai badan hukum privat yang memiliki sejarah pengadaan lahan dan pengelolaan lembaga pendidikan. Karena itu, YSA mendasarkan posisinya pada dokumen kepemilikan, sejarah pembelian tanah sejak 1994, serta pengelolaan sekolah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Di sisi lain, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta membawa perspektif kelembagaan yang berbeda. Sebagai institusi pendidikan tinggi negeri, UIN mendasarkan langkahnya pada kewenangan kelembagaan dan argumentasi mengenai pengamanan aset negara serta kepastian bahwa aset tersebut dikelola oleh pihak yang dianggap memiliki kewenangan secara sah.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi lebih kompleks ketika muncul KMA Nomor 1543 Tahun 2025 yang menurut YSA menjadi dasar integrasi sejumlah lembaga pendidikan ke dalam pengelolaan UIN. Bagi yayasan, keputusan tersebut dianggap memasuki wilayah pengelolaan lembaga yang mereka pandang sebagai bagian dari badan hukum privat. Sementara dari perspektif UIN, langkah tersebut ditempatkan dalam kerangka kewenangan institusional dan pengamanan aset.
Dengan demikian, persoalan SDIP Pamulang tidak hanya memperlihatkan perbedaan pendapat mengenai siapa yang berhak mengelola sebuah sekolah. Konflik tersebut juga memperlihatkan adanya benturan klaim kewenangan antara institusi privat dan institusi negara.
Ketika masing-masing pihak memiliki dasar kelembagaan yang berbeda, penyelesaian konflik kemudian bergeser dari ruang internal ke ranah hukum. YSA menggugat KMA Nomor 1543 Tahun 2025 ke PTUN Jakarta, sementara persoalan lain mengenai legalitas dokumen yayasan dibawa ke Pengadilan Negeri Depok.
Dari sudut pandang teori institusional, kondisi tersebut menunjukkan bahwa konflik dapat terjadi ketika dua institusi memiliki kepentingan dan interpretasi berbeda terhadap kewenangan atas objek yang sama. Selama batas kewenangan tersebut belum memperoleh kepastian hukum yang final, keputusan satu institusi berpotensi dipandang sebagai tindakan yang melampaui kewenangan oleh institusi lainnya.
Karena itu, penyelesaian sengketa SDIP Pamulang pada akhirnya tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai status tanah dan dokumen, tetapi juga kejelasan mengenai batas kewenangan masing-masing pihak. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi penting untuk memberikan legitimasi sekaligus menentukan bagaimana hubungan kewenangan antara yayasan dan institusi negara dalam perkara tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan