Beritabanten.com – Ketika seorang rektor—simbol tertinggi otoritas akademik—dikaitkan dengan dugaan pengiriman preman untuk merebut sebuah sekolah, yang runtuh bukan hanya reputasi individu, tetapi juga marwah institusi pendidikan itu sendiri.

Kampus yang seharusnya menjadi ruang rasionalitas, dialog, dan etika, tiba-tiba terseret ke dalam logika kekerasan yang justru bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkannya, apalagi kampus yang menyematkan nama Islam pada namanya.

Dalam tradisi pendidikan tinggi, rektor bukan sekadar administrator. Ia adalah penjaga nilai, penjamin integritas, dan representasi moral kampus. Mengacu pada konsep moral authority, legitimasi seorang pemimpin akademik tidak hanya berasal dari jabatan formal, tetapi dari keteladanan. Ketika kekuasaan akademik digunakan—atau diduga digunakan—untuk cara-cara koersif seperti pengerahan preman, maka yang hilang bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga otoritas moral itu sendiri.

Fenomena ini bisa dibaca melalui teori institutional decay, di mana institusi perlahan kehilangan nilai dasarnya karena praktik-praktik yang menyimpang. Kampus tidak lagi berdiri sebagai ruang independen, tetapi mulai terkontaminasi oleh cara kerja di luar dunia akademik: kekuasaan, tekanan, bahkan kekerasan. Ketika ini terjadi, batas antara institusi pendidikan dan arena konflik sosial menjadi kabur.

Lebih jauh, tindakan seperti itu menunjukkan kegagalan dalam mengelola konflik secara beradab. Dalam perspektif conflict resolution, lembaga pendidikan seharusnya menjadi pelopor penyelesaian konflik melalui dialog, hukum, dan musyawarah. Bukan justru mereplikasi pola jalanan: siapa kuat, dia menang. Jika kampus sendiri mengadopsi logika tersebut, maka pesan apa yang tersisa bagi mahasiswa?

Yang lebih berbahaya adalah dampak jangka panjangnya. Mahasiswa belajar bukan hanya dari buku, tetapi dari contoh. Ketika mereka melihat kekuasaan bisa digunakan dengan cara intimidatif, maka nilai yang tertanam bukan lagi etika, tetapi pragmatisme. Ini adalah bentuk pendidikan diam-diam yang justru merusak.

Dalam konteks sosial yang lebih luas, kasus seperti ini memperkuat persepsi bahwa institusi negara dan pendidikan tidak lagi steril dari praktik kekuasaan yang keras. Jika kampus saja bisa terseret ke pola seperti ini, maka publik akan semakin sulit membedakan mana ruang intelektual dan mana arena konflik kepentingan.

Namun penting juga untuk tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian: setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil. Kritik tidak boleh berubah menjadi vonis. Tetapi pada saat yang sama, standar etika bagi seorang pemimpin akademik memang harus lebih tinggi dari sekadar batas hukum. Kampus dibangun di atas kata, bukan kekerasan.

Dan ketika kata digantikan oleh tekanan, yang runtuh bukan hanya bangunan fisik, tetapi makna dari pendidikan itu sendiri. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com