Beritabanten.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk melarang sepenuhnya kendaraan truk Over Dimension dan Overloading (Odol) melintas di jalan protokol dan nasional di Kota Cilegon.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengendara.
Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, menyampaikan usulan ini setelah menggelar rapat koordinasi bersama berbagai pihak terkait di kantornya pada Rabu (5/3/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dishub Kota Cilegon, Polres Cilegon, BPTD Banten, dan Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Banten.
“Kami telah mendiskusikan hal ini bersama stakeholder terkait, termasuk Dishub Kota Cilegon, Polres, BPTD, dan BPJN Banten,” ujar Heri kepada awak media.
Heri menjelaskan bahwa saat ini sudah ada aturan yang membatasi truk dan bus melintas di jalur protokol hingga pukul 23.00 WIB.
Namun, aturan tersebut sering kali diabaikan oleh para pengemudi. Oleh sebab itu, Dishub Kota Cilegon mengusulkan agar kendaraan tersebut dilarang total melintas di jalur tersebut.
“Aturan yang ada saat ini hanya berlaku sampai pukul 23.00 WIB, tetapi masih banyak yang melanggar. Oleh karena itu, kami mengusulkan larangan total bagi truk Odol dan bus di jalan protokol,” tegasnya.
Heri menambahkan bahwa kewenangan dalam mengatur arus lalu lintas di jalan nasional berada di tangan pemerintah pusat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk itu, pihaknya akan segera menyusun surat resmi yang akan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dan dikirimkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI agar segera mendapat tindak lanjut.
“Kami akan segera menyusun surat usulan ini, dan setelah ditandatangani oleh seluruh peserta rapat, akan langsung diajukan kepada Kementerian Perhubungan untuk mendapat respons dari pemerintah pusat,” jelasnya. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan