Beritabanten.com — Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) selalu menjadi ruang refleksi arah organisasi: tetap berdiri sebagai kekuatan keagamaan berbasis masyarakat atau bergerak lebih jauh ke dalam orbit politik kekuasaan. Pertanyaan ini kembali relevan: bagaimana jika NU benar-benar menjadi ormas yang berpolitik secara terbuka dan terorganisir? Apa implikasinya bagi demokrasi, bagi NU sendiri, dan bagi keseimbangan antara negara dan masyarakat sipil?

Secara faktual, NU adalah salah satu organisasi massa terbesar di dunia. Berbagai estimasi menyebut basis Nahdliyin berada di kisaran 70–100 juta orang, tersebar di seluruh Indonesia, terutama di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, hingga sebagian Sumatra dan Kalimantan. Jaringan ini tidak hanya berupa anggota formal, tetapi juga simpatisan kultural melalui pesantren, majelis taklim, dan tradisi keagamaan. Dengan basis sebesar ini, NU memiliki potensi elektoral yang sangat besar—bahkan bisa disebut sebagai “kekuatan politik laten” yang selama ini tidak sepenuhnya dimobilisasi secara formal.

Jika NU benar-benar berpolitik sebagai organisasi, maka secara teori ia berpotensi menjadi kekuatan dominan dalam sistem kepartaian. Dengan asumsi sederhana: jika hanya 30–40% dari basis tersebut terkonversi menjadi suara politik yang solid, maka NU bisa menjadi kekuatan penentu dalam pemilu nasional. Dalam konteks ini, NU tidak lagi sekadar “penjaga moral” dari luar sistem, tetapi menjadi aktor utama dalam perebutan kekuasaan.

Namun di titik inilah dilema besar muncul. Sejak Muktamar Situbondo 1984, NU menegaskan kembali Khittah 1926, yakni kembali ke jati diri sebagai organisasi sosial-keagamaan, bukan partai politik. Keputusan ini lahir dari pengalaman historis ketika keterlibatan langsung dalam politik justru memecah energi organisasi dan mengaburkan peran utamanya sebagai penjaga moral masyarakat. Khittah bukan sekadar keputusan administratif, melainkan fondasi ideologis tentang posisi NU dalam relasi negara–masyarakat.

Jika NU keluar dari khittah dan masuk ke politik praktis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya arah organisasi, tetapi juga independensi moralnya. Dalam teori masyarakat sipil, kekuatan seperti NU berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan—memberi kritik, menjaga etika publik, dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Ketika ia masuk ke dalam struktur kekuasaan, fungsi kontrol itu berpotensi melemah karena konflik kepentingan yang tak terhindarkan.

Dari perspektif teori hegemoni, langkah tersebut juga bisa dibaca sebagai proses penyerapan kekuatan masyarakat sipil ke dalam logika negara. NU yang selama ini menjadi sumber legitimasi moral bagi berbagai kekuatan politik, justru bisa berubah menjadi bagian dari mesin legitimasi itu sendiri. Dalam jangka pendek, ini mungkin menguntungkan secara politik. Namun dalam jangka panjang, NU berisiko kehilangan posisi uniknya sebagai otoritas moral yang dipercaya lintas kelompok.

Di sisi lain, argumen yang mendukung keterlibatan politik NU juga tidak bisa diabaikan. Dengan basis massa yang besar, NU memiliki kapasitas untuk memperjuangkan kepentingan umat secara lebih langsung melalui kebijakan publik. Keterlibatan dalam kekuasaan bisa dilihat sebagai cara untuk memastikan bahwa nilai-nilai keislaman moderat dan kepentingan rakyat benar-benar terakomodasi dalam keputusan negara. Dalam logika ini, politik bukan ancaman, melainkan alat perjuangan.

Namun sejarah menunjukkan bahwa kekuatan NU justru terletak pada kemampuannya berada di luar sekaligus memengaruhi kekuasaan. Ia tidak perlu menjadi partai untuk memiliki pengaruh politik. Melalui jaringan ulama, pesantren, dan struktur sosialnya, NU mampu membentuk opini publik, memengaruhi arah kebijakan, dan menjadi penentu dalam banyak momentum politik—tanpa kehilangan independensinya.

Pada akhirnya, pertanyaan “bagaimana jika NU benar-benar berpolitik” bukan sekadar spekulasi, tetapi refleksi atas pilihan strategis. Dengan basis 70–100 juta Nahdliyin, potensi politik itu nyata dan sangat besar. Tetapi justru karena besarnya potensi itu, risiko yang ditanggung juga semakin besar. Jika NU masuk terlalu jauh ke dalam politik praktis, maka yang mungkin hilang bukan hanya jarak kritis terhadap kekuasaan, tetapi juga kepercayaan publik yang selama ini menjadi sumber kekuatannya.

Di tengah godaan kekuasaan, Muktamar NU menjadi momen penting untuk menegaskan kembali: apakah NU ingin menjadi pemain politik langsung, atau tetap menjadi kekuatan moral yang memengaruhi dari luar? Karena dalam sejarahnya, NU selalu kuat bukan saat ia berkuasa, tetapi saat ia menjaga jarak dari kekuasaan, namun tetap mampu mengendalikannya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com