Beritabanten.com – Hubungan antara Nahdlatul Ulama (NU) dan negara Indonesia tidak bisa dibaca sekadar sebagai relasi organisasi keagamaan dengan kekuasaan formal. Ia adalah hubungan yang kompleks, dinamis, dan sarat negosiasi kepentingan. Muktamar NU—sebagai forum tertinggi organisasi—menjadi ruang penting untuk merumuskan ulang posisi tersebut. Dalam konteks ini, memahami pasang surut hubungan NU dengan negara membutuhkan pendekatan teoritis yang lebih dalam, tidak hanya deskriptif historis.
Pertama, relasi NU dan negara dapat dijelaskan melalui teori relasi negara–masyarakat sipil (state–civil society relations). Dalam perspektif ini, NU merupakan bagian dari masyarakat sipil yang memiliki otonomi relatif dari negara, tetapi tetap berinteraksi dan bernegosiasi dengannya. NU tidak sepenuhnya berada di luar negara, karena sering menjadi mitra strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan legitimasi kekuasaan. Namun, NU juga tidak sepenuhnya berada di dalam negara, karena memiliki basis kultural, keagamaan, dan sosial yang independen. Inilah yang menjelaskan mengapa hubungan NU dengan negara selalu berada dalam posisi “di antara”: tidak konfrontatif, tetapi juga tidak sepenuhnya subordinatif.
Kedua, hubungan ini juga relevan dibaca melalui teori hegemoni Antonio Gramsci. Dalam kerangka ini, negara tidak hanya mempertahankan kekuasaan melalui aparat koersif, tetapi juga melalui persetujuan (consent) dari masyarakat. NU, sebagai organisasi dengan basis massa besar, berperan penting dalam membentuk konsensus sosial tersebut. Ketika negara memberikan apresiasi dan pengakuan terhadap NU—seperti dalam sambutan Presiden di Muktamar—itu dapat dibaca sebagai upaya membangun hegemoni: memperkuat legitimasi kekuasaan melalui dukungan moral dan kultural dari ulama dan pesantren. Sebaliknya, NU juga memiliki posisi tawar untuk mempengaruhi arah kebijakan negara melalui otoritas moralnya.
Ketiga, pasang surut hubungan ini dapat dianalisis menggunakan teori patron–klien dalam politik. Dalam banyak fase sejarah, hubungan NU dan negara menunjukkan pola pertukaran: negara memberikan akses, fasilitas, dan pengakuan; sementara NU memberikan dukungan sosial, stabilitas, dan legitimasi. Relasi ini tidak selalu formal, tetapi seringkali bersifat informal dan berbasis jaringan elite. Dalam konteks ini, kedekatan antara pemerintah dan NU dalam berbagai muktamar dapat dilihat sebagai bagian dari mekanisme pertukaran tersebut.
Keempat, teori institutionalism juga membantu menjelaskan bagaimana NU sebagai institusi beradaptasi terhadap perubahan politik. Keputusan “kembali ke Khittah 1926” pada Muktamar Situbondo 1984, misalnya, menunjukkan kemampuan NU untuk melakukan reposisi strategis demi menjaga keberlanjutan organisasi. Dalam teori ini, institusi tidak statis, tetapi mampu menyesuaikan diri dengan tekanan eksternal—baik dari negara maupun dari dinamika internal.
Kelima, dalam konteks kontemporer, hubungan NU dan negara juga dapat dibaca melalui teori populisme dan legitimasi politik. Pemerintah modern membutuhkan dukungan luas dari masyarakat, terutama kelompok mayoritas. NU, dengan basis Nahdliyin yang besar, menjadi sumber legitimasi penting. Oleh karena itu, apresiasi Presiden terhadap NU dalam Muktamar bukan hanya bentuk penghormatan, tetapi juga bagian dari strategi politik untuk memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah di mata publik.
Dengan menggunakan berbagai pendekatan teori ini, terlihat bahwa pasang surut hubungan NU dengan negara bukanlah sesuatu yang kebetulan. Ia merupakan hasil dari interaksi kompleks antara kekuasaan, legitimasi, kepentingan, dan nilai-nilai keagamaan. Muktamar NU, dalam hal ini, menjadi titik temu dari berbagai kepentingan tersebut—ruang di mana NU menegaskan posisinya, dan negara mengukuhkan pengakuannya.
Pada akhirnya, hubungan NU dan negara akan selalu berada dalam dialektika: antara independensi dan kedekatan, antara kritik dan kolaborasi. Teori-teori tersebut membantu kita memahami bahwa dinamika ini bukan kelemahan, melainkan justru kekuatan—karena di situlah NU mampu memainkan peran ganda sebagai penjaga moral sekaligus mitra strategis negara dalam menjaga keberlangsungan bangsa. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan