Beritabanten.com – Pemeriksaan terhadap Geisz Chalifah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjadi perhatian publik.
Geisz memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Kamis, 31 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, muncul informasi bahwa penyidik sempat menanyakan mengenai kepemilikan sebuah rumah.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan anggapan bahwa pemeriksaan hanya berkaitan dengan aset berupa rumah. Namun, sehari setelahnya, KPK memberikan penjelasan bahwa ruang pemeriksaan memiliki konteks yang lebih luas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 1 Agustus 2026, menyampaikan bahwa pemeriksaan Geisz dilakukan untuk membantu penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU Rita Widyasari.
KPK menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara. Karena itu, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan dalam rangka proses pelacakan aset atau asset tracing.
Dalam perkara pencucian uang, aset tertentu yang ditanyakan penyidik tidak selalu menjadi satu-satunya fokus penyidikan. Sebuah rumah, misalnya, dapat menjadi bagian dari upaya untuk mengetahui asal-usul dana, hubungan kepemilikan, aliran transaksi, maupun kemungkinan adanya penyamaran hasil tindak pidana.
Pendekatan yang digunakan dalam perkara TPPU dikenal dengan istilah follow the money, yaitu mengikuti aliran uang dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Penyidik tidak hanya mencari siapa yang terlibat, tetapi juga menelusuri bagaimana aset diperoleh, dipindahkan, atau dikuasai oleh pihak tertentu.
Karena itu, seseorang yang diperiksa sebagai saksi tidak selalu berarti menjadi pihak yang dituduh melakukan tindak pidana. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai aset, transaksi, maupun hubungan antar pihak yang berkaitan dengan perkara.
Perbedaan antara informasi awal mengenai pemeriksaan rumah dan penjelasan KPK mengenai penelusuran aset menjadi hal yang penting untuk dipahami. Sebab, dalam proses hukum TPPU, satu aset yang ditelusuri bisa menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih besar.
Ketika publik hanya melihat dari sisi satu objek seperti rumah, perkara tersebut dapat terlihat sederhana. Namun, setelah KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan merupakan bagian dari penelusuran aset dalam kasus dugaan gratifikasi tambang, konteks hukumnya menjadi lebih luas.
Dalam perkara pencucian uang, tujuan utama penyidikan bukan hanya menemukan pelaku, tetapi juga mengungkap jejak aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dengan demikian, rumah yang disebut dalam pemeriksaan dapat menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan. Sementara fokus utama KPK adalah menelusuri keseluruhan jaringan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan