Beritabanten.com – Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, Teddy menegaskan bahwa anggapan MBG mengurangi anggaran pendidikan merupakan informasi yang keliru. Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, ia menyebut MBG tidak mengambil dana pendidikan.

Teddy juga menjelaskan bahwa pemerintah tetap menjalankan berbagai program pendidikan lainnya, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), pembangunan dan renovasi sekolah, hingga peningkatan kesejahteraan guru.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pemahaman di masyarakat bahwa posisi anggaran MBG tidak berkaitan dengan dana pendidikan. Namun, beberapa waktu setelahnya, MK justru memberikan keputusan yang mengatur bahwa mulai penyusunan APBN 2028, anggaran MBG tidak dapat dimasukkan dalam komponen pemenuhan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Putusan tersebut membuat muncul pertanyaan di tengah publik. Jika sejak awal MBG memang tidak menggunakan anggaran pendidikan, mengapa MK perlu memberikan penegasan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan?

Persoalan yang diputus MK bukan semata soal apakah dana pendidikan “diambil” untuk membiayai MBG atau tidak. Yang menjadi persoalan adalah apakah belanja untuk program MBG dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN.

Melalui putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran MBG harus berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari perhitungan alokasi wajib pendidikan mulai APBN 2028.

Perbedaan inilah yang kemudian menjadi perhatian dalam komunikasi pemerintah kepada publik. Dalam penyampaian kebijakan, pemerintah tidak hanya dituntut memberikan informasi yang benar, tetapi juga menjelaskan konteks secara lengkap agar masyarakat tidak mendapatkan gambaran yang terlalu sederhana.

Ketika pemerintah menyampaikan bahwa MBG tidak mengambil dana pendidikan, masyarakat tentu memahami bahwa tidak ada persoalan terkait hubungan kedua anggaran tersebut. Namun, putusan MK menunjukkan bahwa terdapat aspek hukum dan konstitusional mengenai penempatan anggaran MBG dalam struktur APBN.

Artinya, persoalannya bukan hanya mengenai penggunaan dana pendidikan, tetapi juga mengenai apakah program MBG dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban anggaran pendidikan.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang lebih rinci. Sebuah pernyataan dapat benar secara fakta, tetapi tetap membutuhkan penjelasan tambahan agar tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda di masyarakat.

Putusan MK juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemerintah melakukan pelanggaran konstitusi. Namun, keputusan tersebut memperlihatkan bahwa terdapat persoalan tata kelola anggaran yang perlu diberikan batas hukum secara jelas.

Pada akhirnya, selain memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan, pemerintah juga perlu memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik memiliki konteks yang lengkap.

Sebab dalam pemerintahan modern, kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui program yang dijalankan, tetapi juga melalui komunikasi yang transparan dan tidak menimbulkan pertanyaan baru.

Dan pertanyaan yang masih menjadi perhatian publik adalah: jika sejak awal MBG tidak menggunakan anggaran pendidikan, mengapa MK harus memerintahkan agar anggaran tersebut dipisahkan? (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com