Beritabanten.com – Pernyataan pemerintah yang masih akan “mempelajari” putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan menuai perhatian publik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah menghormati putusan MK, namun masih menunggu salinan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Menurutnya, persoalan penyesuaian anggaran nantinya akan dibahas bersama DPR dalam proses penyusunan APBN.
Sikap pemerintah tersebut secara administratif dapat dipahami sebagai bagian dari proses memahami pertimbangan hukum secara menyeluruh. Namun, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan MK memiliki kedudukan yang berbeda dengan rekomendasi atau masukan kebijakan biasa.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, setelah dibacakan dalam persidangan, putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dijalankan sebagai kebijakan negara. Namun, anggaran untuk operasional MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan 20 persen sebagaimana amanat konstitusi.
Mahkamah memberikan waktu transisi hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 agar pemerintah melakukan penyesuaian struktur anggaran.
Putusan tersebut berangkat dari prinsip bahwa kewajiban negara memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN tidak boleh berkurang akibat adanya program lain, meskipun program tersebut memiliki tujuan sosial yang penting.
Dalam pandangan MK, MBG memang memiliki kaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia karena menyasar kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun secara fungsi anggaran, program tersebut memiliki karakter berbeda dengan kebutuhan inti pendidikan seperti peningkatan kualitas guru, sarana sekolah, pembiayaan peserta didik, dan penguatan sistem pendidikan nasional.
Konsekuensi dari putusan ini tidak sederhana. Pemerintah harus menyiapkan skema baru agar MBG tetap berjalan tanpa mengambil porsi dari anggaran pendidikan. Pada saat yang sama, pemerintah juga tetap memiliki kewajiban memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan minimal 20 persen APBN bagi sektor pendidikan.
Tantangan terbesar kini berada pada kemampuan pemerintah merancang ulang arsitektur fiskal. Program MBG yang menjadi salah satu program prioritas nasional harus memiliki sumber pembiayaan yang jelas, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan persoalan baru terhadap sektor lain.
Karena itu, frasa “mempelajari putusan” seharusnya dipahami sebagai proses menyiapkan langkah implementasi, bukan membuka ruang untuk mempertanyakan kembali kewajiban menjalankan putusan tersebut.
Dalam negara hukum, lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing. Pemerintah memiliki kewenangan menjalankan kebijakan, DPR memiliki fungsi legislasi dan anggaran, sementara MK memiliki kewenangan menjaga agar undang-undang tetap sesuai dengan konstitusi.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa program pemerintah, sebesar apa pun manfaatnya, tetap harus berjalan dalam koridor aturan dasar negara. Kebijakan publik tidak hanya dinilai dari tujuan, tetapi juga dari cara pembiayaan dan kepatuhan terhadap prinsip konstitusi.
Kini pekerjaan rumah pemerintah bukan lagi memperdebatkan apakah MBG penting atau tidak, melainkan bagaimana memastikan program tersebut tetap berjalan dengan tata kelola anggaran yang sehat.
Dengan tenggat waktu hingga APBN 2028, pemerintah memiliki kesempatan untuk menyusun strategi fiskal baru. Publik menunggu apakah masa transisi tersebut akan digunakan untuk memperkuat tata kelola anggaran atau justru memperpanjang polemik yang sebenarnya sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan