Beritabanten.com – Penetapan Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan personel Polri diperbantukan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menambah dimensi baru dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK pada Kamis (30/7/2026), Setya diduga bersama Lilik Budi Suprianto meminta uang kepada Bupati Pemalang dengan janji dapat membantu mengurus perkara yang sedang ditangani KPK. Dugaan tersebut masih akan dibuktikan dalam proses peradilan.
Apabila tuduhan tersebut terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut tindak pidana pemerasan, tetapi juga menyentuh aspek integritas lembaga penegak hukum yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam perspektif Principal–Agent Theory yang dikembangkan Michael Jensen dan William Meckling (1976), masyarakat sebagai principal memberikan mandat kepada KPK beserta aparatnya sebagai agent untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, independen, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Ketika seorang aparat yang bekerja dalam institusi tersebut justru diduga memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi, kondisi itu dapat dipandang sebagai agency loss, yakni kegagalan agen menjalankan amanat yang diberikan oleh publik.
Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan individu, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi secara keseluruhan.
Kasus ini juga dapat dijelaskan melalui konsep abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan. Dalam teori tersebut, penyimpangan terjadi ketika kekuasaan yang diberikan negara digunakan bukan untuk menjalankan tujuan hukum, melainkan demi memperoleh keuntungan pribadi.
Karena itu, dugaan pemerasan oleh aparat yang memiliki keterkaitan dengan lembaga penegak hukum dipandang sebagai persoalan serius karena menyangkut kredibilitas sistem peradilan.
Di sisi lain, langkah KPK menetapkan personel yang memiliki keterkaitan dengan internal lembaga sebagai tersangka menunjukkan proses hukum tetap berjalan terhadap siapa pun yang diduga terlibat. Langkah tersebut menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Meski demikian, penindakan terhadap individu dinilai belum cukup. Publik juga menantikan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal agar dugaan penyalahgunaan kewenangan serupa tidak kembali terjadi.
Bagi KPK, tantangan terbesar tidak hanya memberantas korupsi di luar lembaga, tetapi juga memastikan setiap orang yang menjalankan kewenangan atas nama institusi tetap memegang teguh prinsip integritas dan profesionalisme.
Sebab, ketika aparat penegak hukum sendiri diduga menyalahgunakan kewenangan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara pidana, melainkan juga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi. Perlu ditekankan bahwa seluruh dugaan tersebut masih merupakan proses hukum dan akan diuji melalui persidangan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan