Beritabanten.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan masa transisi paling lama hingga penyusunan APBN 2028 terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) itu tidak mewajibkan pemerintah langsung mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi pendidikan pada APBN 2026.

Keputusan tersebut menunjukkan MK tidak hanya mempertimbangkan aspek konstitusional, tetapi juga dampak terhadap stabilitas keuangan negara dan keberlangsungan program pemerintah.

Salah satu pertimbangan utama MK adalah menjaga agar alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan.

Apabila anggaran MBG langsung dipisahkan tanpa penyesuaian struktur belanja negara, pemerintah berpotensi mengalami kesulitan memenuhi batas minimal anggaran pendidikan tersebut. Karena itu, MK memberikan waktu bagi pemerintah untuk menata kembali komposisi APBN.

Dalam perspektif hukum tata negara, langkah tersebut sejalan dengan konsep constitutional remedies, yakni kewenangan mahkamah konstitusi menunda akibat hukum suatu putusan apabila pelaksanaannya secara langsung berpotensi menimbulkan kekosongan hukum, ketidakpastian, atau gangguan terhadap kepentingan publik.

Selain itu, dari sudut pandang stabilitas fiskal, perubahan mendadak terhadap struktur APBN dinilai dapat memengaruhi perencanaan kementerian dan lembaga serta pelaksanaan berbagai program nasional yang telah berjalan.

Melalui masa transisi tersebut, pemerintah memiliki kesempatan mencari sumber pembiayaan baru bagi MBG tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah dijamin konstitusi.

MK juga dinilai menerapkan asas proporsionalitas dengan menyeimbangkan dua kepentingan yang sama-sama dilindungi konstitusi, yakni menjaga kemurnian anggaran pendidikan sekaligus memastikan Program MBG tetap dapat berjalan.

Dengan demikian, putusan MK tidak menghentikan pelaksanaan MBG. Mahkamah hanya mengatur agar pembiayaan program tersebut ke depan ditempatkan pada pos anggaran yang sesuai.

Meski pelaksanaan pemisahan anggaran diberi tenggat hingga APBN 2028, putusan MK tetap berlaku sejak diucapkan pada 30 Juli 2026 dan bersifat final serta mengikat. Masa transisi hanya diberikan agar pemerintah dapat melakukan penyesuaian secara bertahap tanpa menimbulkan gejolak terhadap APBN maupun pelayanan publik. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com