Beritabanten.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak menyebabkan penghentian program pemerintah lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono pada 31 Juli 2026. Menurutnya, seluruh program prioritas pemerintah tetap berjalan dan tidak ada kebijakan yang dihentikan akibat pelaksanaan program MBG.

Namun, pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai posisi anggaran MBG dalam struktur keuangan negara. Jika sejak awal program tersebut tidak mengganggu anggaran pendidikan maupun program lainnya, mengapa MK perlu memberikan keputusan khusus mengenai sumber pendanaan MBG?

Melalui putusannya, MK menegaskan bahwa mulai penyusunan APBN 2028, anggaran MBG tidak boleh dimasukkan dalam pemenuhan alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa terdapat persoalan konstitusional terkait bagaimana anggaran MBG ditempatkan dalam struktur APBN. Persoalannya bukan sekadar apakah ada program yang dihentikan atau tidak, tetapi apakah anggaran MBG dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban anggaran pendidikan.

Karena itu, pernyataan bahwa MBG tidak mengganggu program lain belum sepenuhnya menjawab inti persoalan yang menjadi perhatian MK.

Selain persoalan alokasi anggaran pendidikan, perhatian publik juga tertuju pada sumber pendanaan MBG yang selama ini disebut berasal dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Dalam pengelolaan keuangan negara, efisiensi bukan berarti anggaran tersedia tanpa konsekuensi. Setiap perubahan prioritas anggaran dapat berdampak pada sektor lain, baik melalui pengurangan belanja, penyesuaian program, maupun perubahan ruang fiskal pemerintah daerah.

Sejumlah pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan kekhawatiran mengenai berkurangnya kemampuan fiskal setelah kebijakan efisiensi diberlakukan. Dampaknya dapat terlihat dari terbatasnya ruang untuk membiayai pelayanan publik, belanja pegawai, maupun program pembangunan daerah.

Ukuran keberhasilan sebuah kebijakan juga tidak hanya dilihat dari apakah suatu program masih tercantum dalam dokumen anggaran. Program tetap dapat berjalan, tetapi dengan cakupan yang lebih kecil, waktu pelaksanaan yang berubah, atau kualitas layanan yang terdampak akibat keterbatasan anggaran.

Dalam ekonomi publik dikenal konsep opportunity cost, yaitu konsekuensi dari pilihan penggunaan sumber daya yang terbatas. Ketika pemerintah memberikan prioritas lebih besar terhadap satu program, terdapat pilihan lain yang harus diperhitungkan.

Karena itu, masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih rinci mengenai pelaksanaan MBG. Bukan hanya mengenai keberlanjutan program, tetapi juga mengenai dampaknya terhadap struktur anggaran negara dan kemampuan fiskal daerah.

Pertanyaan mengenai besaran anggaran yang dialihkan melalui efisiensi, dampaknya terhadap daerah, serta bagaimana pemerintah memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga menjadi hal yang perlu dijawab secara terbuka.

Sebab dalam kebijakan publik, keberhasilan tidak hanya dinilai dari program yang terlihat berjalan, tetapi juga dari bagaimana pemerintah mengelola dampak dan konsekuensi dari setiap keputusan anggaran. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com