Beritabanten.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Pemerintah dan DPR RI segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengeluarkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan dalam APBN.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyusul putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Isnur, putusan MK telah memberikan kepastian hukum bahwa Program MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
“Putusan MK telah menegaskan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemerintah dan DPR RI harus segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengubah struktur APBN,” kata Muhammad Isnur dalam keterangan resminya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan penggunaan mandatory spending sebesar 20 persen anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, yakni peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.
MK juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena memasukkan pembiayaan MBG ke dalam anggaran pendidikan, padahal ketentuan tersebut tidak diatur dalam batang tubuh undang-undang.
Selain itu, Mahkamah menyoroti masih rendahnya kesejahteraan guru, keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan, serta pentingnya memastikan hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak.
Meski memberikan masa transisi hingga APBN 2028, YLBHI menilai pemerintah tidak perlu menunggu dua tahun untuk menjalankan putusan tersebut.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Semakin cepat dilaksanakan, semakin cepat pula anggaran pendidikan dapat difokuskan untuk memenuhi hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan,” ujar Isnur.
YLBHI juga mengingatkan agar pemindahan anggaran MBG nantinya tidak mengurangi pemenuhan hak asasi manusia di sektor lain. Pemerintah dan DPR diminta menyusun kebijakan anggaran yang tetap sejalan dengan prinsip konstitusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepentingan pelayanan publik.
Menurut YLBHI, putusan MK harus dipatuhi secara utuh sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi. Pemerintah dan DPR diharapkan segera melakukan penyesuaian struktur APBN sehingga anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan