0Beritabanten.com – Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat terkait kondisi pangan masyarakat Indonesia kembali menjadi sorotan setelah ia mengaitkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan persoalan kelaparan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur pada 27 Juli 2026 saat menghadiri Konferensi Sungai Indonesia di Mojokerto. Ia menyebut masyarakat yang mengalami kelaparan perlu mendapatkan perhatian, sekaligus menyinggung adanya kajian yang menyebut sekitar 22 juta penduduk Indonesia mengalami kelaparan kronis.

Jumhur juga menyampaikan bahwa jumlah masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh pangan dapat mencapai 50 hingga 70 juta orang apabila cakupannya diperluas.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan istilah “kelaparan” dan data yang menjadi dasar penyampaiannya. Apakah benar Indonesia saat ini sedang mengalami kondisi kelaparan?

Dalam kajian pangan internasional, istilah kelaparan memiliki definisi yang lebih spesifik. Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menggunakan istilah undernourishment untuk menggambarkan kondisi ketika seseorang tidak mendapatkan asupan energi minimum secara berkelanjutan.

Konsep tersebut berbeda dengan kerawanan pangan (food insecurity), kekurangan gizi (malnutrition), kemiskinan, maupun kondisi kelaparan ekstrem. Karena itu, penggunaan satu istilah untuk berbagai kondisi dapat menimbulkan pemahaman yang berbeda di masyarakat.

Selain persoalan definisi, program makan bergizi seperti MBG juga tidak selalu berkaitan dengan kondisi sebuah negara yang mengalami kelaparan.

Berbagai negara seperti Jepang melalui program makan siang sekolah (kyushoku), Amerika Serikat dengan National School Lunch Program, serta Finlandia, Korea Selatan, Brasil, dan negara lainnya juga memiliki program penyediaan makanan bagi pelajar.

Program tersebut dijalankan bukan karena negara-negara tersebut mengalami krisis kelaparan, melainkan sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, dan pemerataan kesempatan belajar.

Karena itu, MBG dapat dilihat sebagai kebijakan pembangunan manusia tanpa harus dibangun dengan narasi bahwa Indonesia merupakan negara yang sedang mengalami kelaparan.

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah sumber angka 22 juta yang disebut Jumhur. Angka tersebut merujuk pada kajian yang menggunakan data periode 2016–2018, bukan gambaran langsung mengenai kondisi Indonesia pada 2026.

Penggunaan data lama untuk menjelaskan situasi terkini membutuhkan penjelasan tambahan. Publik perlu mengetahui apakah angka tersebut masih relevan dengan kondisi sekarang dan bagaimana perkembangan indikator pangan berdasarkan data terbaru.

Masalah pangan memang masih menjadi tantangan yang harus diperhatikan pemerintah. Masih terdapat masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan makanan bergizi dan akses pangan yang layak.

Namun, penyampaian data publik perlu dilakukan dengan definisi yang jelas dan konteks yang lengkap. Sebab dalam kebijakan pemerintah, perbedaan antara data statistik, interpretasi, dan narasi politik dapat memengaruhi cara masyarakat memahami suatu persoalan.

Yang menjadi pertanyaan bukan apakah masyarakat perlu mendapatkan makanan bergizi. Hal tersebut merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Pertanyaan utamanya adalah apakah istilah “kelaparan” yang digunakan sudah sesuai dengan definisi dan data yang menggambarkan kondisi Indonesia saat ini.

Tanpa penjelasan yang lebih rinci, publik akan kesulitan membedakan antara gambaran kondisi pangan berdasarkan kajian ilmiah dengan narasi yang digunakan untuk memperkuat dukungan terhadap sebuah kebijakan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com