Beritabanten.com – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.

Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan seorang pihak swasta berinisial Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Penetapan ini menjadi sinyal bahwa penyidikan masih terus bergerak untuk mengurai dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, keputusan menetapkan NH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

“Dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mempercepat pengungkapan perkara, terutama untuk menelusuri dugaan pergerakan aset maupun transaksi yang berkaitan dengan kasus TPPU tersebut.

Kejaksaan Agung menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan sejumlah perkara korporasi yang sebelumnya telah ditangani. Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan rangkaian perkara.

Beberapa korporasi yang telah diperiksa antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, LPP PI, hingga PT Bandung Indah Gemilang.

Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara detail mengenai dugaan peran Nurman Herin dalam perkara tersebut. Penyidik baru menyampaikan bahwa NH diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.

“Dia diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU,” kata Rudi.

Munculnya nama Nurman Herin menambah perhatian publik terhadap perkara yang melibatkan salah satu mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Meski demikian, informasi mengenai latar belakang dan keterlibatan NH masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik.

Sejumlah informasi yang beredar menyebut Nurman Herin merupakan seorang pengusaha dan disebut memiliki hubungan pertemanan lama dengan Febrie Adriansyah. Namun informasi tersebut masih sebatas laporan dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh Kejaksaan Agung.

Kini, fokus penyidik tertuju pada penelusuran lebih jauh mengenai dugaan aliran dana, aset yang berkaitan dengan perkara, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung dalam menunjukkan transparansi dan ketegasan pemberantasan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Publik menunggu apakah pengembangan penyidikan ini akan membuka jaringan baru atau berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com