Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek dan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Anom keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan diborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pemalang.

Meski demikian, Anom membantah saat ditanya awak media mengenai dugaan praktik jual beli jabatan yang turut didalami penyidik KPK.

Dalam perkara ini, KPK juga menahan tiga orang lainnya, yakni Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap peran maupun jabatan ketiganya.

Sebelumnya, tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo dengan mengamankan 21 orang. Sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan mengarah pada dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan penyelenggara negara di daerah tersebut.

KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers resmi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com