Beritabanten.com – Perkembangan terbaru kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengungkap dugaan keterlibatan pegawai internal lembaga antirasuah.

Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk mendekati Bupati Pemalang.

Dugaan itu diungkap KPK saat mengumumkan perkembangan penyidikan perkara pada Kamis (30/7/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Setya diduga memanfaatkan aksesnya sebagai pegawai untuk mengetahui informasi internal mengenai penanganan perkara yang sedang berlangsung.

Menurut KPK, informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Berbekal informasi itu, Lilik diduga mendekati Anom Widiyantoro dengan menawarkan bantuan untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK.

Penyidik menduga rangkaian peristiwa tersebut berujung pada dugaan pemerasan dengan memanfaatkan informasi internal mengenai proses penanganan perkara di lembaga antirasuah.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum, dugaan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan informasi orang dalam (abuse of insider information), yakni penggunaan informasi rahasia yang diperoleh karena jabatan untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain.

Apabila terbukti dalam persidangan, tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip kerahasiaan dan integritas dalam proses penegakan hukum.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto.

KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara objektif terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pegawai internal lembaga. Seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan dibuktikan melalui persidangan sesuai asas praduga tak bersalah. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com