Beritabanten.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang APBN 2026. Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memulihkan hak konstitusional masyarakat atas anggaran pendidikan.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan MK telah menegaskan bahwa anggaran operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam alokasi anggaran fungsi pendidikan yang secara konstitusional wajib mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.

Menurut Daniel, putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) itu menjadi koreksi terhadap kebijakan penganggaran pemerintah yang selama ini memasukkan biaya operasional MBG ke dalam anggaran pendidikan.

“Putusan MK ini merupakan koreksi konstitusional terhadap kebijakan anggaran negara. Anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi hak warga negara atas pendidikan yang layak sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” ujar Daniel, dilihat redaksi dalam keterangan tersiar luas, Jumat 30 Juli 2026.

Ia menilai, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program di luar fungsi utamanya berpotensi mengurangi kemampuan negara dalam meningkatkan kualitas sektor pendidikan. Dampaknya dapat dirasakan pada pembangunan infrastruktur sekolah, peningkatan kompetensi guru, hingga penyediaan sarana dan prasarana belajar.

Meski demikian, Daniel menegaskan putusan MK tidak melarang pemerintah menjalankan Program MBG. Program tersebut tetap dapat dilaksanakan, namun pembiayaannya harus ditempatkan pada pos anggaran yang sesuai dan tidak mengurangi alokasi dana pendidikan yang telah dijamin konstitusi.

LBH Jakarta berharap pemerintah bersama DPR RI segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyesuaikan struktur APBN agar pelaksanaan Program MBG tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Menurut Daniel, putusan MK sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan fiskal harus tetap berpijak pada amanat konstitusi. Program prioritas pemerintah dapat terus dilaksanakan, namun tidak boleh mengurangi anggaran yang telah diperuntukkan bagi pemenuhan hak dasar warga negara, termasuk di bidang pendidikan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com