Beritabanten.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial HS (34) dan HE (36) harus mendekam di penjara setelah mereka ditangkap pihak berwajib.  

Keduanya merupakan pelaku pencurian spesialis sepeda motor. Pelaku Curanmor itu ditangkap oleh petugas Resmob Satreskrim Polres Serang pada Kamis, 3 Oktober 2024. 

Keduanya, yang tinggal di Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.   

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Silda (28) yang merupakan warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Dalam laporannya, Silda menginformasikan kehilangan sepeda motor di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, pada Kamis, 26 September 2024.  

 “Korban melaporkan bahwa motor Honda Beat yang terparkir di halaman tempat kosnya hilang pada tanggal 26 September 2024,” ungkapnya pada Selasa, 8 Oktober 2024.  

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Bripka Sutrisno melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah mengetahui lokasi persembunyian mereka, petugas segera melakukan penangkapan.  

“Kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan mereka di Desa Nambo Ilir, dan ditemukan barang bukti berupa motor Honda Beat, kunci T, serta magnet pembuka kunci motor,” tambahnya, didampingi Kanit Pidum, Ipda Supendi.   

Andi juga menjelaskan bahwa akibat tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini. (Chk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com