Beritabanten.com — Kericuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI pada Kamis malam, 27 Agustus 2026 hingga Jumat dini hari, 28 Agustus 2026, berujung pada tragedi kemanusiaan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam kericuhan tersebut, Bambang Setiawan, 59 tahun, seorang pedagang cermin dan warga Bendungan Hilir, tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan. Bambang disebut bukan bagian dari massa demonstrasi. Keluarga mengetahui kejadian tersebut setelah menemukan rekaman video yang memperlihatkan pengeroyokan terhadap dirinya.
Selain Bambang, seorang pelajar bernama Fathur juga dilaporkan menjadi korban kekerasan dalam rangkaian kericuhan tersebut. Peristiwa ini kemudian menimbulkan perhatian luas karena rekaman video penganiayaan beredar di media sosial. Video tersebut menjadi penting bukan hanya karena memperlihatkan kekerasan yang dialami korban, tetapi juga berpotensi menjadi petunjuk untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana sebenarnya kronologi peristiwa tersebut.
Masalah kemudian berkembang ketika muncul kabar mengenai penarikan atau takedown video kekerasan tersebut dari platform digital. Kabar itu memicu kritik terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Menteri Komdigi Meutya Hafid. Di media sosial, sebagian warganet mempertanyakan mengapa rekaman sebuah kekerasan yang menewaskan warga justru menghilang ketika publik sedang membutuhkan informasi mengenai peristiwa tersebut.
Namun persoalannya tidak boleh langsung disederhanakan menjadi tuduhan bahwa pemerintah sedang menghapus bukti atau menutup-nutupi kejahatan. Ada perbedaan mendasar antara konten yang diturunkan atas permintaan pemerintah dan konten yang secara otomatis dihapus atau dibatasi oleh platform karena dianggap melanggar kebijakan mengenai kekerasan ekstrem. Dua kemungkinan tersebut mempunyai konsekuensi politik dan hukum yang sangat berbeda.
Justru karena itu, yang dibutuhkan publik adalah transparansi. Jika video tersebut diturunkan oleh sistem moderasi platform, harus dijelaskan demikian. Jika ada permintaan takedown dari pemerintah, publik berhak mengetahui dasar dan mekanismenya. Dan jika rekaman tersebut memiliki nilai pembuktian, harus dipastikan bahwa materi aslinya tetap diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penegakan hukum.
Sebab dalam kasus seperti kematian Bambang Setiawan, video bukan sekadar konten media sosial. Rekaman tersebut dapat menjadi bagian dari jejak peristiwa yang membantu menjelaskan apa yang terjadi pada malam 27–28 Agustus 2026 di Pejompongan. Menghapus penyebaran sebuah video yang terlalu brutal untuk konsumsi publik mungkin dapat dibenarkan dalam konteks perlindungan korban dan keluarga. Tetapi membatasi tontonan publik tidak boleh berarti menghilangkan bukti dari proses hukum.
Di sinilah letak dilema pemerintah di era digital. Negara memang mempunyai tanggung jawab melindungi masyarakat dari konten kekerasan ekstrem, tetapi pada saat yang sama negara juga harus memastikan bahwa mekanisme moderasi digital tidak menghalangi hak publik untuk mengetahui kebenaran dan hak aparat untuk mengungkap sebuah kejahatan. Karena itu, pertanyaan yang paling penting bukan semata-mata “mengapa videonya dihapus?”, tetapi “siapa yang menghapus, atas dasar apa, dan apakah bukti aslinya tetap diamankan?”
Sebab dalam kasus Bambang Setiawan, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah video. Yang dipertaruhkan adalah jejak kebenaran dari sebuah tragedi yang terjadi pada malam 27 Agustus 2026 di Pejompongan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan