Beritabanten.com — Peristiwa kerusuhan 27 Agustus 2026 menyisakan satu ironi yang sulit diabaikan. Di satu sisi, polisi bergerak cepat menangkap admin media sosial yang diduga terkait unggahan soal demo. Di sisi lain, penyelidikan atas kematian Bambang Setiawan—seorang warga yang kehilangan nyawa dalam kerusuhan tersebut—terlihat berjalan lambat dan belum menemukan titik terang. Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya menjadi prioritas dalam penegakan hukum?

Secara teknis, aparat tentu memiliki alasan. Kasus yang berkaitan dengan media sosial relatif lebih mudah ditangani. Bukti digital tersedia, jejak akun bisa dilacak, dan konstruksi hukumnya lebih sederhana. Dalam hitungan jam atau hari, seseorang bisa diidentifikasi dan diamankan. Sebaliknya, kasus kematian di lapangan membutuhkan proses yang jauh lebih kompleks: identifikasi pelaku, pengumpulan bukti forensik, pemeriksaan saksi, hingga rekonstruksi kejadian. Dalam perspektif prosedural, perbedaan kecepatan ini bisa dipahami.

Namun penjelasan teknis tidak cukup untuk meredakan kegelisahan publik. Karena yang dipertanyakan bukan sekadar “mudah atau sulit”, tetapi “mana yang didahulukan”. Dalam situasi di mana ada korban jiwa, seharusnya fokus utama penegakan hukum adalah mengungkap pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian tersebut. Ketika yang justru terlihat lebih cepat adalah penindakan terhadap ekspresi di ruang digital, maka muncul kesan bahwa negara lebih sigap mengendalikan narasi daripada menegakkan keadilan substantif.

Fenomena ini dapat dibaca melalui konsep selective law enforcement, yakni kecenderungan penegakan hukum yang tidak berjalan dengan prioritas yang seimbang. Aparat cenderung cepat dalam kasus yang memiliki risiko rendah secara politik dan operasional, tetapi lebih berhati-hati—bahkan lambat—dalam kasus yang berpotensi membuka persoalan yang lebih besar. Jika penyelidikan kematian Bambang menyentuh kemungkinan adanya aktor terorganisir atau kelompok tertentu, maka kompleksitasnya bukan hanya hukum, tetapi juga politik. Di titik inilah kehati-hatian bisa berubah menjadi kelambanan.

Selain itu, dari perspektif keamanan negara, terdapat kecenderungan untuk memprioritaskan stabilitas jangka pendek. Unggahan di media sosial sering dipandang sebagai pemicu cepat eskalasi konflik—menyebarkan kemarahan, memobilisasi massa, atau memperluas ketegangan. Karena itu, aparat bertindak cepat untuk meredam potensi tersebut. Sementara itu, penyelidikan kasus kematian dianggap tidak memiliki dampak langsung terhadap eskalasi situasi, sehingga tidak ditempatkan sebagai prioritas mendesak. Pendekatan ini mungkin efektif dalam menjaga ketenangan sementara, tetapi berisiko mengorbankan keadilan jangka panjang.

Yang menjadi persoalan adalah dampak dari ketimpangan ini terhadap kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat bahwa penegakan hukum lebih cepat menyentuh warga biasa di ruang digital dibanding mengungkap pelaku kekerasan yang merenggut nyawa, maka muncul persepsi adanya standar ganda. Hukum tidak lagi dipandang sebagai alat keadilan, melainkan sebagai instrumen yang bergerak selektif sesuai kepentingan.

Pada akhirnya, negara dihadapkan pada pilihan mendasar: apakah ingin dikenal sebagai pihak yang cepat mengontrol informasi, atau sebagai institusi yang tegas mengungkap kebenaran. Dalam konteks kematian Bambang Setiawan, jawaban atas pertanyaan ini akan sangat menentukan. Karena bagi keluarga korban, yang dibutuhkan bukan sekadar ketenangan situasi, tetapi kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab. Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi legitimasi penegakan hukum itu sendiri. Dan dalam negara hukum, legitimasi adalah fondasi yang tidak boleh retak. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com