Beeitabanten.com. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi sorotan setelah munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan makanan. Persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut kualitas teknis makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat, tetapi mulai menyentuh pertanyaan yang lebih fundamental dalam negara hukum: siapa yang harus bertanggung jawab ketika pelaksanaan sebuah program pemerintah menyebabkan masyarakat, khususnya anak-anak, mengalami gangguan kesehatan?

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat jumlah korban keracunan yang dikaitkan dengan program MBG sejak 2025 mencapai 43.838 orang di 36 provinsi. Khusus sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026, JPPI mencatat 15.735 korban, sementara pada Agustus 2026 terdapat 3.079 korban. Angka tersebut merupakan catatan JPPI dan karena itu perlu tetap dibaca sebagai data dari lembaga pemantau yang masih harus dibandingkan dengan data resmi pemerintah. Namun, apabila angka tersebut setelah diverifikasi memang menunjukkan pola kejadian yang berulang dan meluas, maka persoalannya sudah tidak tepat lagi dipandang sebagai kumpulan insiden yang berdiri sendiri. Ia mulai menjadi persoalan tata kelola pemerintahan dan pertanggungjawaban negara.

Sorotan tersebut semakin relevan setelah muncul kesaksian Ridwan Hanif, YouTuber dan warga Klaten, mengenai dugaan keracunan MBG di lingkungan sekolah dekat tempat tinggalnya. Kesaksian personal tentu tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan penyebab medis suatu kejadian. Dalam hukum maupun ilmu kesehatan, dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan, termasuk pemeriksaan korban, sampel makanan, rantai distribusi, serta prosedur pengolahan. Tetapi laporan masyarakat tidak semestinya diabaikan. Dalam tata kelola pemerintahan modern, masyarakat justru dapat menjadi sumber early warning system ketika terdapat kegagalan pelayanan publik. Negara kemudian mempunyai kewajiban untuk memverifikasi laporan tersebut secara profesional dan membuka hasil pemeriksaannya kepada publik.

Dalam konteks hukum, perlu ditegaskan bahwa status MBG sebagai program pemerintah tidak memberikan kekebalan hukum kepada penyedia makanan atau pengelola SPPG. Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintahan maupun pelaksanaan program yang menggunakan sumber daya publik harus tunduk pada hukum. Dalam teori rule of law, kekuasaan tidak boleh berjalan di atas hukum. Karena itu, apabila dalam pelaksanaan MBG ditemukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan dan pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus dapat diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, negara juga harus menjelaskan secara terbuka alasan hukumnya. Keadilan bukan berarti semua orang harus dihukum, melainkan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif dan setiap orang yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Secara khusus, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyediakan dasar hukum terkait keamanan pangan. Ketentuan mengenai sanitasi dan keamanan pangan dapat menjadi instrumen hukum apabila dalam suatu kasus terbukti terdapat pangan yang diproduksi, disimpan, diangkut, atau diedarkan dengan cara yang tidak memenuhi persyaratan. Pasal 135, misalnya, mengatur perbuatan terkait proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi. Sementara ketentuan pidana mengenai pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu juga terdapat dalam UU Pangan dan rezim perubahannya. Dengan demikian, jika hasil penyelidikan menemukan bahwa makanan MBG tidak memenuhi standar keamanan karena adanya pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, maka persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada sanksi administratif. Sanksi administratif dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua ranah yang berbeda dan dapat memiliki konsekuensi masing-masing.

Selain UU Pangan, hukum pidana juga mengenal pertanggungjawaban karena kealpaan atau kelalaian. Ini menjadi penting karena keracunan tidak harus selalu terjadi karena seseorang mempunyai niat untuk mencelakakan orang lain. Dalam hukum pidana, kelalaian yang menimbulkan akibat tertentu juga dapat memiliki konsekuensi pidana apabila seluruh unsur deliknya terpenuhi. KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ketentuan mengenai kealpaan yang mengakibatkan luka atau penyakit maupun kematian. Artinya, jika dalam suatu perkara dapat dibuktikan adanya kewajiban untuk berhati-hati, kewajiban tersebut dilanggar, terdapat kesalahan dalam bentuk kealpaan, dan terdapat hubungan sebab-akibat dengan timbulnya korban, aparat penegak hukum dapat menguji kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Tidak perlu menunggu adanya pengakuan bahwa seseorang sengaja ingin membuat anak-anak sakit untuk memeriksa kemungkinan tindak pidana.

Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam kasus Sidoarjo juga menarik untuk ditempatkan dalam kerangka ini. Sudaryono meminta maaf atas kejadian tersebut dan menyatakan hasil penelusuran menemukan pelanggaran prosedur, khususnya berkaitan dengan pelabelan waktu konsumsi makanan. Ia bahkan menyebutnya sebagai “kelalaian yang disengaja” dan menegaskan kemungkinan pemberian sanksi tegas, termasuk pemecatan dan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana. Sikap ini patut diapresiasi karena menunjukkan adanya pengakuan bahwa persoalan keamanan pangan bukan sekadar kesalahan kecil dalam administrasi. Namun, istilah tersebut juga harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan pernyataan pejabat. Harus ada bukti, pemeriksaan, dan proses hukum yang memberikan ruang pembelaan kepada pihak yang dituduh.

Dari perspektif teori good governance, kasus MBG juga menunjukkan pentingnya prinsip akuntabilitas. Akuntabilitas bukan hanya berarti pemerintah menyampaikan bahwa sebuah SPPG telah disuspend atau diberi sanksi. Akuntabilitas berarti masyarakat dapat mengetahui apa yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana penyebabnya ditemukan, apa sanksinya, dan bagaimana pemerintah memastikan kejadian yang sama tidak berulang. Dalam teori principal-agent, masyarakat merupakan pihak yang memberikan mandat kepada pemerintah, sedangkan pemerintah dan para pelaksana program bertindak sebagai pihak yang menerima mandat tersebut. Karena masyarakat tidak mungkin mengawasi setiap dapur MBG setiap hari, negara harus membangun sistem pengawasan yang kuat untuk mengatasi information asymmetry. Semakin besar anggaran dan semakin luas cakupan program, semakin besar pula kewajiban pemerintah memastikan sistem pengawasannya bekerja.

Karena itu, pertanyaan JPPI mengenai belum terlihatnya pertanggungjawaban hukum terhadap penyedia MBG yang terlibat kasus keracunan layak dijawab secara terbuka, tetapi tidak boleh dijawab dengan asumsi bahwa semua kejadian otomatis merupakan tindak pidana. Yang diperlukan adalah penyelidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah harus mampu membedakan mana kejadian yang disebabkan oleh pelanggaran SOP, mana yang merupakan kelalaian, mana yang disebabkan kontaminasi bahan pangan, dan mana yang mungkin memiliki unsur pidana. Jika hanya terbukti terjadi pelanggaran administratif, sanksi administratif tentu dapat diterapkan. Tetapi apabila ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan. Di sinilah prinsip equality before the law diuji: penyedia makanan yang bekerja dalam program pemerintah tidak boleh mendapatkan perlakuan khusus hanya karena berada dalam ekosistem kebijakan negara.

Pada akhirnya, persoalan MBG bukan tentang apakah kita mendukung atau menolak program tersebut. Tujuan MBG—memberikan makanan bergizi kepada anak-anak—merupakan tujuan yang baik dan layak didukung. Tetapi tujuan yang baik tidak otomatis membenarkan cara pelaksanaan yang buruk. Pemerintah justru harus bersedia menerima kritik agar program tersebut semakin kuat. Jika benar terdapat puluhan ribu korban sebagaimana dicatat JPPI, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan pangan, standar SPPG, kompetensi pengelola, pengawasan rantai pasok, mekanisme pelaporan, hingga pertanggungjawaban hukum. Program nasional sebesar MBG tidak boleh hanya mengejar jumlah porsi yang tersalurkan. Ukuran keberhasilannya harus mencakup keamanan, kualitas gizi, ketepatan sasaran, transparansi, dan akuntabilitas.

Negara memang harus hadir memberikan makanan bergizi kepada anak-anak. Tetapi ketika negara hadir, negara juga harus hadir menjamin bahwa makanan tersebut aman. Ketika terjadi kesalahan, pemerintah harus berani mengakuinya. Ketika ada kelalaian, harus ada sanksi. Dan ketika ditemukan unsur pidana, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Itulah esensi negara hukum dan pemerintahan yang bertanggung jawab. MBG tidak membutuhkan perlindungan dari kritik; MBG membutuhkan pengawasan yang kuat, data yang transparan, penegakan hukum yang adil, serta keberanian pemerintah memperbaiki kesalahan. Sebab pada akhirnya, anak-anak yang menjadi penerima manfaat bukanlah angka dalam laporan keberhasilan program. Mereka adalah warga negara yang hak atas kesehatan dan keselamatannya wajib dilindungi oleh negara. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com