Beritabanten.com – Belakangan ini, publik menghadapi situasi yang terasa ganjil sekaligus menekan. Di satu sisi, negara gencar melakukan razia kendaraan—menyasar penunggak pajak dengan operasi di jalanan. Di sisi lain, “mata elang” atau debt collector juga semakin aktif memburu penunggak cicilan, bahkan di ruang publik yang sama. Jalanan berubah menjadi arena penyisiran. Dan di tengah itu semua, rakyat seperti berada di posisi yang sama: dirazia dari dua arah.

Fenomena ini tidak bisa dilihat sekadar sebagai kebetulan. Ia mencerminkan satu pola yang lebih dalam: negara dan aktor non-negara sama-sama menjalankan fungsi kontrol ekonomi di ruang publik. Bedanya, satu memiliki legitimasi hukum, sementara yang lain sering bergerak di wilayah abu-abu. Namun bagi masyarakat kecil, perbedaan itu seringkali tidak terasa. Yang terasa adalah tekanan yang datang bersamaan.

Dalam perspektif Michel Foucault, ini bisa dibaca sebagai bentuk governmentality—cara negara mengatur populasi melalui berbagai mekanisme kontrol, termasuk pajak, disiplin, dan pengawasan. Razia pajak kendaraan adalah bagian dari upaya negara menertibkan kepatuhan fiskal. Namun ketika praktik serupa dilakukan oleh “mata elang” di ruang yang sama, maka kontrol itu tidak lagi tunggal. Ia menjadi berlapis dan tumpang tindih.

Di titik ini, konsep double coercion (tekanan ganda) menjadi relevan. Masyarakat tidak hanya berhadapan dengan kewajiban kepada negara (pajak), tetapi juga kewajiban kepada sistem ekonomi (cicilan). Ketika kedua mekanisme ini sama-sama ditegakkan secara agresif di ruang publik, maka yang muncul adalah perasaan terkepung. Rakyat bukan hanya diawasi—tetapi juga ditekan secara simultan.

Lebih jauh, teori David Harvey tentang neoliberalisme membantu menjelaskan dinamika ini. Dalam sistem ekonomi yang semakin liberal, tanggung jawab ekonomi banyak dialihkan ke individu. Negara tetap menarik pajak, sementara sektor swasta mendorong konsumsi melalui kredit. Ketika terjadi kegagalan bayar, keduanya hadir sebagai penagih—dengan cara masing-masing. Negara dengan legalitasnya, pasar dengan “tangan kasarnya”.

Masalahnya, batas antara keduanya menjadi kabur di lapangan. “Mata elang” sering bertindak seolah memiliki kewenangan yang sama dengan aparat, sementara negara tidak selalu hadir untuk melindungi warga dari praktik yang melanggar hukum. Di sinilah muncul fenomena yang bisa disebut sebagai overlapping authority—dua kekuasaan berjalan bersamaan, tapi tidak selalu terkoordinasi.

Dari sudut pandang Max Weber, ini adalah tanda bahwa monopoli kekerasan negara mulai retak. Negara memang masih punya legitimasi, tetapi dalam praktik, fungsi koersif juga dijalankan oleh aktor lain. Ketika penarikan kendaraan oleh debt collector terjadi di jalan yang sama dengan razia polisi, maka publik melihat satu hal: kekuasaan tidak lagi tunggal.

Yang paling terdampak tentu adalah masyarakat kelas menengah bawah. Mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap dua tekanan ini: pajak yang menumpuk dan cicilan yang berjalan. Dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, keduanya menjadi beban yang nyata. Ketika penegakan dilakukan secara bersamaan di ruang publik, maka yang muncul bukan sekadar ketertiban—melainkan kecemasan kolektif. Negara tentu punya alasan: meningkatkan kepatuhan pajak. Sektor pembiayaan juga punya alasan: menjaga kesehatan kredit. Namun tanpa koordinasi dan perlindungan yang jelas, rakyat justru berada di posisi yang paling lemah. Mereka bukan hanya objek kebijakan, tetapi juga objek tekanan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com