Beritabanten.com – Fenomena “mata elang” yang viral di media sosial bukan sekadar persoalan penagihan utang. Ia adalah gejala yang lebih dalam: retaknya otoritas negara dalam praktik sehari-hari. Ketika penarikan kendaraan dilakukan secara paksa di ruang publik, sering kali tanpa prosedur hukum yang jelas, maka yang dipertanyakan bukan hanya pelaku—tetapi kehadiran negara itu sendiri.
Dalam perspektif Max Weber, negara didefinisikan sebagai entitas yang memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah. Artinya, hanya negara yang berhak menggunakan paksaan dalam kerangka hukum. Namun, praktik “mata elang” menunjukkan adanya delegitimasi monopoli tersebut. Ketika aktor non-negara bisa melakukan pemaksaan di ruang publik tanpa konsekuensi yang tegas, maka monopoli itu tidak hilang—tetapi bocor.
Kebocoran ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Dalam kerangka Political Economy, fenomena ini bisa dibaca sebagai konsekuensi dari tekanan ekonomi yang tinggi, terutama dalam sektor pembiayaan. Kredit macet meningkat, sementara mekanisme hukum formal dianggap lambat dan tidak efisien. Akibatnya, muncul praktik-praktik informal yang lebih cepat, meski mengorbankan legalitas. Di sini, pasar dan kebutuhan ekonomi mendorong praktik di luar hukum.
Namun, jika ditarik ke dalam perspektif Thomas Hobbes, kondisi ini lebih mengkhawatirkan. Hobbes menyebut bahwa tanpa otoritas kuat (Leviathan), manusia akan kembali pada kondisi “bellum omnium contra omnes”—perang semua melawan semua. Dalam konteks “mata elang”, kita melihat fragmen kecil dari kondisi itu: konflik di jalan, perebutan kendaraan, dan kekuatan menjadi penentu akhir. Hukum tidak lagi menjadi rujukan utama.
Dari sisi sosiologi hukum, ini juga mencerminkan legal pluralism, di mana lebih dari satu sistem norma hidup berdampingan. Di satu sisi ada hukum negara (UU fidusia), di sisi lain ada “hukum jalanan” yang dijalankan oleh debt collector. Masalahnya, ketika hukum informal lebih efektif daripada hukum formal, maka masyarakat akan lebih tunduk pada yang pertama. Ini berbahaya karena membuka ruang bagi normalisasi kekerasan.
Media sosial mempercepat eksposur fenomena ini. Ia menjadi arena di mana publik menyaksikan langsung benturan antara hukum dan praktik. Namun, viralitas bukan solusi. Ia hanya memperlihatkan gejala, bukan menyelesaikan akar masalah.
Ketika keadilan bergantung pada kamera, maka sistem hukum telah kehilangan sebagian legitimasinya. Negara seharusnya hadir bukan hanya sebagai pembuat aturan, tetapi sebagai penjamin implementasi. Tanpa penegakan yang konsisten, hukum hanya menjadi teks.
Dalam konteks ini, kegagalan negara bukan karena tidak memiliki regulasi, tetapi karena tidak mampu memastikan bahwa regulasi tersebut berlaku di lapangan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan