Beritabanten.com — Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menjadi salah satu keputusan paling menentukan dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Secara formal, keputusan tersebut merupakan keputusan forum Muktamar. Namun secara politik, muncul pertanyaan mengenai dari mana gagasan itu bermula, siapa yang mendorongnya, dan mengapa akhirnya memperoleh dukungan mayoritas muktamirin.
Dari keterangan KH Zulfa Mustofa, gagasan tersebut bermula dari dirinya bersama Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir. Konsep yang ditawarkan bukan semata-mata menghapus mekanisme pemilihan, tetapi menggabungkan unsur election dan selection.
Dalam konsep tersebut, cabang tetap memiliki ruang untuk mengusulkan nama, sementara keputusan akhir berada pada Rais Aam dan AHWA. Gagasan ini kemudian berkembang menjadi salah satu isu penting dalam perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Jika dilihat hanya sebagai perubahan teknis, AHWA memang merupakan cara baru dalam memilih Ketua Umum. Namun jika dibaca dari perspektif politik kelembagaan, perubahan tersebut sebenarnya turut mengubah pusat kekuasaan dalam proses pemilihan.
Dalam sistem one man one vote, kekuasaan tersebar kepada ratusan pemilik suara. Kandidat yang mampu membangun jaringan, melakukan konsolidasi, dan memperoleh dukungan mayoritas memiliki peluang besar untuk memenangkan pemilihan.
Sebaliknya, dalam sistem AHWA, kewenangan menentukan arah kepemimpinan terkonsentrasi pada kelompok yang jauh lebih kecil. Sembilan ulama yang menjadi anggota AHWA memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kepemimpinan PBNU.
Perubahan tersebut dapat disebut sebagai pergeseran arena kekuasaan. Persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang mampu mengumpulkan suara terbanyak, tetapi siapa yang mampu memperoleh kepercayaan dari para ulama yang memiliki kewenangan menentukan hasil akhir.
Dari perspektif selectorate theory, perubahan tersebut sangat signifikan. Dalam pemilihan langsung, kandidat harus membangun koalisi yang luas. Ketika kelompok pengambil keputusan menjadi lebih kecil, strategi politik juga berubah.
Membangun kepercayaan dengan aktor penentu menjadi lebih penting dibandingkan sekadar mengumpulkan dukungan massa. Dengan kata lain, AHWA mengubah pertanyaan dari “siapa yang mempunyai suara terbanyak?” menjadi “siapa yang paling dapat diterima oleh para ulama penentu?”
Perubahan mekanisme tersebut tentu memiliki konsekuensi terhadap posisi petahana. Gus Yahya sebelumnya memiliki keuntungan sebagai Ketua Umum PBNU.
Dalam teori politik, kondisi tersebut dikenal sebagai incumbency advantage, yakni keuntungan yang dimiliki petahana karena pengalaman, jaringan, akses terhadap struktur organisasi, dan tingkat pengenalan yang lebih tinggi.
Namun, keuntungan petahana sangat bergantung pada aturan permainan. Ketika aturan berubah, modal politik yang sebelumnya sangat menentukan juga dapat mengalami perubahan.
Jika sebelumnya Gus Yahya harus memenangkan pertarungan dengan basis dukungan luas dari peserta Muktamar, kini pertarungannya berada dalam ruang yang jauh lebih kecil.
Kondisi tersebut tidak berarti Gus Yahya otomatis kalah. Namun, jelas bahwa modal politik yang paling menentukan telah bergeser. Di sinilah gagasan KH Zulfa Mustofa dan KH Afifuddin Muhajir menjadi penting untuk dibaca lebih jauh.
Secara normatif, alasan yang dikemukakan berkaitan dengan upaya memperkuat hubungan antara Syuriyah dan Tanfidziyah, menjaga agar kepemimpinan Tanfidziyah tetap searah dengan kebijakan Syuriyah, sekaligus mengurangi potensi praktik politik yang dianggap mengganggu keteduhan Muktamar.
Konsep yang ditawarkan juga bukan semata-mata menghilangkan proses pemilihan. Mekanisme tersebut menggabungkan election dan selection, sehingga proses pengusulan tetap berlangsung dari bawah, sementara keputusan akhir diberikan kepada mekanisme AHWA.
Namun secara politik, mekanisme tersebut sekaligus memperkuat posisi elite keulamaan dalam menentukan kepemimpinan organisasi.
Di sinilah teori elite power menjadi relevan. Ketika keputusan yang sebelumnya tersebar kepada ratusan pemilih kemudian terkonsentrasi pada sembilan ulama, terjadi perubahan dalam distribusi kekuasaan.
Elite keulamaan tidak lagi hanya memiliki fungsi memberikan arahan moral dan keagamaan, tetapi juga memperoleh peran langsung dalam menentukan siapa yang akan menjalankan organisasi.
Meski demikian, menyebut perubahan AHWA sebagai proyek untuk menjatuhkan Gus Yahya juga terlalu jauh apabila tidak disertai bukti langsung.
Fakta yang tersedia justru menunjukkan bahwa gagasan tersebut memiliki argumentasi kelembagaan yang lebih luas. KH Afifuddin Muhajir bahkan telah berbicara mengenai kemungkinan adaptasi mekanisme pemilihan dalam forum Munas-Konbes sebelum Muktamar.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai mekanisme pemilihan kepemimpinan NU tidak semata-mata muncul ketika kontestasi Ketua Umum berlangsung. Ada diskursus yang lebih panjang mengenai bagaimana kepemimpinan NU seharusnya dipilih dengan tetap mempertahankan prinsip musyawarah.
Namun, politik tidak hanya ditentukan oleh niat awal sebuah kebijakan. Setiap perubahan institusi memiliki konsekuensi politik tersendiri.
Konsekuensi paling nyata dari AHWA adalah berkurangnya peran pemungutan suara langsung dalam menentukan Ketua Umum PBNU. Pusat keputusan berpindah dari ratusan pemilik suara menuju kelompok ulama yang jumlahnya jauh lebih kecil.
Lima bakal calon Ketua Umum, yakni KH Zulfa Mustofa, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, dan Gus Salam, kemudian menyatakan dukungan terhadap mekanisme AHWA.
Namun, kubu Gus Yahya tidak sepenuhnya menerima narasi bahwa seluruh kandidat telah menyepakati mekanisme tersebut. Karena itu, dukungan lima bakal calon tersebut tidak dapat secara otomatis disamakan dengan konsensus seluruh kandidat.
Pada akhirnya, forum Muktamar mengambil keputusan melalui voting. Dari 552 suara, sebanyak 401 suara memilih mekanisme AHWA, 150 suara memilih mempertahankan sistem one man one vote, dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil tersebut, AHWA tidak lagi sekadar menjadi gagasan sejumlah tokoh. Mekanisme tersebut telah menjadi keputusan resmi Muktamar.
Di titik inilah muncul pertanyaan penting mengenai siapa yang sebenarnya memperoleh keuntungan dari perubahan tersebut.
Jawabannya tidak sederhana.
AHWA tidak otomatis menguntungkan Gus Kikin. Tidak otomatis pula menguntungkan Gus Rozin. Mekanisme tersebut juga tidak otomatis merugikan Gus Yahya.
Bahkan, bukan tidak mungkin AHWA pada akhirnya memilih kembali Gus Yahya apabila mayoritas anggotanya menilai kesinambungan kepemimpinan merupakan pilihan terbaik bagi NU.
Karena itu, menganggap perubahan aturan sama dengan menentukan pemenang merupakan kesimpulan yang terlalu dini.
Dalam teori permainan politik, mengubah aturan permainan tidak sama dengan memenangkan permainan. Yang berubah adalah strategi dan probabilitas kemenangan para pemain.
Kini para kandidat tidak cukup hanya menguasai jaringan PCNU dan PWNU. Mereka juga harus memiliki tingkat penerimaan yang kuat di mata sembilan anggota AHWA.
Kandidat harus mampu menunjukkan bahwa dirinya bukan hanya mampu memenangkan kontestasi, tetapi juga mampu diterima setelah mendapatkan mandat kepemimpinan.
Kondisi tersebut membuat kandidat kompromi menjadi semakin menarik. Jika AHWA melihat persaingan antara petahana dan penantang terlalu tajam, figur yang berada di tengah dapat menjadi pilihan untuk menjaga keseimbangan organisasi.
Dalam teori coalition building, ketika tidak ada satu kelompok yang mampu mendominasi seluruh pengambil keputusan, kandidat kompromi dapat memiliki peluang lebih besar untuk diterima.
Karena itu, nama Gus Kikin menjadi menarik untuk diperhatikan. Bukan semata-mata karena dukungan politik yang dimilikinya, tetapi juga karena karakter yang relatif dapat ditempatkan sebagai figur pemersatu.
Gus Rozin juga memiliki ruang yang sama sebagai kandidat yang dapat menawarkan perubahan tanpa harus dipersepsikan sebagai perubahan yang ekstrem.
Sementara itu, Gus Yahya masih memiliki satu modal yang tidak dimiliki kandidat lain, yakni pengalaman sebagai petahana.
Jika sembilan anggota AHWA menilai persoalan utama NU bukan pergantian pemimpin, melainkan konsolidasi organisasi dan kesinambungan kepemimpinan, pengalaman tersebut dapat kembali menjadi modal penting bagi Gus Yahya.
Dengan demikian, AHWA sebenarnya bukan hanya sedang memilih Ketua Umum PBNU. AHWA juga sedang memilih arah perjalanan NU ke depan.
Apakah NU menginginkan kesinambungan? Apakah NU menginginkan perubahan? Atau NU menghendaki kompromi antara keduanya?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut akan menentukan siapa yang paling kuat dalam mekanisme baru tersebut.
Karena itu, pertanyaan siapa yang berada di balik AHWA memiliki dua jawaban. Secara faktual, berdasarkan keterangan yang berkembang, gagasan awal tersebut berasal dari KH Zulfa Mustofa bersama KH Afifuddin Muhajir.
Namun secara kelembagaan, setelah mendapatkan dukungan dan kemudian disahkan melalui forum Muktamar, AHWA telah menjadi keputusan organisasi, bukan lagi milik satu tokoh atau satu kubu.
Justru di situlah letak pertarungan sebenarnya. Mereka yang berhasil mendorong perubahan aturan belum tentu menjadi pemenang. Mereka yang kehilangan sistem lama juga belum tentu menjadi pecundang.
Gus Yahya belum tentu kalah. Tetapi arena yang sebelumnya menjadi tempat pertarungannya telah berubah.
Jika sebelumnya kekuasaan elektoral tersebar kepada ratusan suara, kini keputusan strategis berada dalam mekanisme yang melibatkan sembilan ulama. Ketika pusat kekuasaan berpindah, seluruh peta politik ikut berubah.
Muktamar Ke-35 NU akhirnya bukan hanya soal siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU. Lebih dari itu, Muktamar kali ini memperlihatkan adanya pergeseran pusat kekuasaan di dalam tubuh NU, dari politik elektoral menuju politik musyawarah elite keulamaan.
Siapa yang paling mampu membaca pergeseran tersebut, membangun penerimaan, dan menjadi titik temu berbagai kepentingan, akan memiliki peluang besar untuk keluar sebagai pemenang. (Red
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan