Beritabanten.com – Di tengah maraknya “mata elang”, begal, hingga ormas berwatak preman yang makin berani tampil di ruang publik, muncul pertanyaan yang makin sulit dihindari: ini negara preman, atau negara yang membiarkan—bahkan memelihara—premanisme?

Pertanyaan ini bukan sekadar retorika. Ia lahir dari pengalaman sehari-hari warga yang merasa berhadapan dengan dua kekuasaan sekaligus: negara yang formal, dan kekuatan jalanan yang informal. Keduanya hadir, tapi tidak selalu dalam posisi yang jelas—dan sering kali justru saling tumpang tindih.

Dalam perspektif Charles Tilly, negara modern pada dasarnya lahir dari praktik yang mirip dengan “organized crime”—menguasai wilayah, memonopoli kekerasan, dan menarik sumber daya (pajak). Bedanya, negara memiliki legitimasi hukum. Namun ketika praktik di lapangan menyerupai pemaksaan tanpa perlindungan, maka batas antara negara dan premanisme menjadi kabur.

Negara dan Kekuasaan Informal

Di sisi lain, teori Joel Migdal tentang “strong societies, weak states” menjelaskan bagaimana aktor non-negara bisa mengambil alih fungsi-fungsi negara. Dalam konteks Indonesia hari ini, “mata elang” menarik kendaraan, ormas mengatur ruang, bahkan kelompok informal menciptakan rasa takut.

Ini bukan sekadar pelanggaran—ini adalah tanda bahwa negara tidak sepenuhnya dominan di lapangan. Pertanyaannya kemudian: apakah ini bentuk negara yang lemah, atau justru negara yang secara diam-diam membiarkan praktik itu hidup?

Di sinilah konsep Antonio Gramsci tentang hegemoni menjadi relevan. Kekuasaan tidak selalu bekerja dengan paksaan langsung, tapi juga dengan pembiaran yang terstruktur.

Ketika praktik premanisme terus terjadi tanpa penindakan tegas, ia perlahan menjadi bagian dari sistem. Tidak diakui secara resmi, tapi juga tidak benar-benar diberantas. Inilah yang bisa disebut sebagai toleransi sistemik.

Premanisme dan Legitimasi Negara

Fenomena ini semakin jelas ketika publik melihat kontras: di satu sisi negara tegas menertibkan warga, di sisi lain aktor informal sering bergerak lebih bebas.

Ketimpangan ini melahirkan persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke praktik informal tertentu. Jika ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada keamanan, tapi juga pada legitimasi negara.

Karena dalam negara hukum, kekerasan tidak boleh diprivatisasi. Ketika pemaksaan dilakukan oleh pihak non-negara dan dibiarkan, maka negara sedang berbagi otoritas dengan aktor yang tidak punya mandat publik.

Namun menyebut negara sebagai “negara preman” juga terlalu sederhana. Yang lebih tepat adalah: negara yang belum sepenuhnya menertibkan ruang kekuasaannya sendiri. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com