Beeitabanten.com. Unggahan Ridwan Hanif, seorang YouTuber dan warga Klaten, pada Kamis, 3 September 2026, tentang sekolah di sekitar tempat tinggalnya yang mengalami dugaan keracunan setelah menerima Makan Bergizi Gratis (MBG), seharusnya tidak dipandang hanya sebagai cerita di media sosial atau bahan perdebatan politik. Cerita personal memang bukan pengganti investigasi ilmiah, tetapi ketika laporan tersebut beririsan dengan kejadian nyata di lapangan, ia menjadi pengingat bahwa program sebesar MBG memiliki konsekuensi yang sangat konkret. Anak-anak bukan sekadar angka dalam statistik penerima manfaat. Mereka adalah pihak yang secara langsung mempercayakan sebagian kebutuhan pangannya kepada negara. Karena itu, setiap laporan mengenai gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG harus ditanggapi dengan serius, diperiksa secara ilmiah, dan tidak boleh ditutup-tutupi. Prinsipnya sederhana: program yang bertujuan meningkatkan kesehatan anak tidak boleh mengabaikan aspek paling mendasar dari makanan, yaitu keamanan.

Yang menarik, persoalan ini bukan hanya muncul dari kritik masyarakat. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono sendiri telah mengambil sikap cukup tegas dalam kasus Sidoarjo. Ia meminta maaf atas insiden yang terjadi dan menyatakan bahwa hasil penelusuran menemukan adanya pelanggaran prosedur, terutama terkait pelabelan waktu konsumsi makanan. Bahkan, Sudaryono menggunakan istilah yang sangat keras, yaitu “kelalaian yang disengaja”, karena menurut penelusuran BGN aturan dan petunjuk teknis sudah diberikan tetapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya. BGN kemudian menjatuhkan suspend berat selama 30 hari kepada SPPG Talanggangin, Kalitengah, Sidoarjo, serta mencopot kepala dapurnya. Sudaryono juga menegaskan bahwa apabila penyelidikan menemukan unsur pidana, persoalan tersebut dapat dilanjutkan ke proses hukum. Sikap seperti ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa pemerintah tidak semestinya bersikap defensif ketika terjadi masalah. Justru ketika sebuah program menghadapi kegagalan, keberanian mengakui masalah dan memberikan sanksi adalah bagian dari akuntabilitas.

Kasus di Sidoarjo juga memperlihatkan bahwa keamanan pangan bukan persoalan administratif kecil. Berdasarkan penjelasan Sudaryono, makanan dalam kasus tersebut disebut matang sekitar pukul 05.00 WIB dan berdasarkan ketentuan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, terdapat persoalan pada pelabelan waktu, sementara makanan kemudian dikonsumsi jauh lebih lambat. BGN juga menyebut label waktu tidak ditempel pada setiap wadah makanan sebagaimana seharusnya. Ini penting karena aturan waktu konsumsi bukan sekadar formalitas.

Dalam keamanan pangan, waktu dan suhu merupakan faktor penting yang dapat menentukan apakah makanan masih berada dalam kondisi aman untuk dikonsumsi. Karena itulah BGN sebelumnya telah menetapkan prinsip bahwa makanan MBG harus dikonsumsi paling lambat empat jam setelah matang dan mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi pada wadah makanan. Dengan demikian, jika benar terjadi manipulasi atau pengabaian terhadap informasi waktu tersebut, persoalannya bukan sekadar “salah tempel label”, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap sistem keselamatan pangan.

Dalam perspektif teori risk management, sebuah program nasional tidak dapat hanya dinilai berdasarkan manfaat yang ingin dicapai, tetapi juga berdasarkan kemampuan negara mengidentifikasi, mengendalikan, dan merespons risiko. MBG mempunyai skala yang sangat besar sehingga risiko operasionalnya juga tidak kecil. Makanan harus dibeli, disimpan, dimasak, dikemas, dikirim, diterima, dan dikonsumsi dalam rentang waktu tertentu. Setiap tahap mempunyai potensi kegagalan. Karena itu, pemerintah membutuhkan sistem pengawasan yang bukan hanya bersifat administratif di atas kertas, tetapi benar-benar bekerja di lapangan. BGN sendiri menyatakan bahwa setiap laporan dugaan keracunan ditindaklanjuti dengan penghentian sementara SPPG terkait, pengujian sampel makanan, dan investigasi untuk mencari penyebabnya. Inilah pendekatan yang semestinya dipertahankan: ketika ada indikasi risiko, negara bertindak cepat untuk membatasi dampaknya, kemudian melakukan investigasi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Dari perspektif principal-agent theory, persoalan MBG menjadi lebih kompleks karena pemerintah pusat tidak menjalankan seluruh proses secara langsung. Negara membuat aturan, kemudian pelaksanaan dilakukan melalui jaringan SPPG dan berbagai pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan. Di sinilah muncul persoalan klasik: pemerintah sebagai pemberi mandat tidak mungkin mengawasi setiap proses memasak dan distribusi secara langsung setiap hari. Karena itu, semakin besar skala program, semakin kuat pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Kalau kepala dapur, ahli gizi, maupun pengelola SPPG mengetahui bahwa pelanggaran SOP akan berujung pada pemeriksaan, penghentian operasional, pencopotan, bahkan proses hukum jika memenuhi unsur pidana, maka mekanisme tersebut dapat menciptakan efek jera. Sebaliknya, apabila pelanggaran hanya dianggap sebagai kesalahan teknis tanpa konsekuensi, maka SOP berpotensi berubah menjadi sekadar dokumen administratif yang tidak memiliki kekuatan nyata.

Karena itu, pernyataan tegas Sudaryono justru seharusnya menjadi standar baru dalam pelaksanaan MBG. Ketika ia mengatakan bahwa pihak yang terbukti lalai tidak hanya dapat dicopot atau dipecat, tetapi juga dapat diproses hukum jika ditemukan unsur pidana, pesan yang disampaikan sebenarnya sangat penting: tanggung jawab tidak berhenti di tingkat institusi, tetapi harus melekat kepada orang yang mengambil keputusan dan menjalankan prosedur. Namun, ketegasan tersebut juga harus disertai proses yang transparan. Jangan sampai istilah “kelalaian yang disengaja” menjadi kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Jika memang terbukti ada pelanggaran, sampaikan buktinya kepada publik. Jika ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Jika ternyata penyebabnya berbeda, pemerintah juga harus berani menyampaikan koreksi. Akuntabilitas yang sebenarnya bukan hanya berani menghukum, tetapi juga berani mengatakan apa yang benar berdasarkan bukti.

Di sisi lain, kejadian seperti ini tidak seharusnya dijadikan alasan untuk langsung menyimpulkan bahwa seluruh program MBG gagal. Itu juga merupakan kesimpulan yang terlalu sederhana. Program publik berskala nasional hampir selalu menghadapi persoalan implementasi, tetapi yang menentukan kualitasnya adalah kemampuan sistem untuk belajar dan memperbaiki diri. BGN sendiri telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat keamanan pangan, termasuk kewajiban pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap ompreng dan penerapan rules of four hours. BGN juga telah menyatakan bahwa keamanan pangan harus menjadi prioritas sebelum berbicara mengenai kandungan gizi. Kalau prinsip tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten, maka kasus yang terjadi seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar berita yang berlalu setelah beberapa hari. Program MBG justru akan semakin kuat apabila setiap insiden menghasilkan perubahan prosedur yang nyata.

Pada akhirnya, MBG harus dinilai dengan dua sikap sekaligus: mendukung tujuan baiknya dan mengawasi pelaksanaannya secara keras. Memberikan makanan bergizi kepada anak-anak adalah gagasan yang patut didukung. Tetapi justru karena tujuannya baik, standar pelaksanaannya tidak boleh rendah. Negara harus memastikan makanan bukan hanya bergizi, tetapi juga aman; bukan hanya sampai ke sekolah, tetapi sampai tepat waktu; bukan hanya dibagikan, tetapi dapat ditelusuri proses produksinya; dan bukan hanya memiliki SOP, tetapi SOP tersebut benar-benar dijalankan.

Kesaksian Ridwan Hanif di Klaten, kasus Sidoarjo, dan ketegasan Kepala BGN Sudaryono seharusnya menjadi pengingat bahwa keberhasilan MBG tidak boleh diukur hanya dari berapa juta porsi yang telah dibagikan, melainkan dari apakah setiap porsi tersebut benar-benar memberikan manfaat tanpa membahayakan penerimanya. Pemerintah layak diapresiasi ketika berani mengakui kesalahan, meminta maaf, menghentikan SPPG bermasalah, mencopot pihak yang bertanggung jawab, dan membawa persoalan ke ranah hukum bila memang terdapat unsur pidana. Tetapi setelah itu, publik juga berhak menuntut satu hal: jangan hanya tegas setelah kejadian—bangun sistem yang membuat kejadian serupa semakin sulit terjadi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com