Beritabanten.com – Peristiwa demonstrasi 27 Agustus 2026 tidak hanya menyisakan jejak kericuhan, tetapi juga menyisakan kebingungan yang lebih dalam: siapa sebenarnya yang ditangkap, dan atas dasar apa mereka dilepaskan? Dalam laporan Tempo, aparat menyebut setidaknya 63 orang diamankan menjelang dan saat aksi berlangsung. Mereka disebut sebagai “mahasiswa dan pelajar” yang diduga akan melakukan kerusuhan, bahkan disebut membawa barang-barang yang berpotensi digunakan untuk aksi anarkis. Namun sejak awal, narasi ini sudah menyimpan lubang besar: identitas mereka tidak pernah dijelaskan secara rinci kepada publik.

Masalahnya bukan sekadar jumlah, tetapi basis penangkapan itu sendiri. Mereka diamankan bukan karena telah melakukan tindakan kriminal, melainkan karena dugaan akan melakukan kerusuhan. Ini menempatkan tindakan aparat dalam wilayah yang secara teoritis disebut sebagai pre-emptive policing—penindakan sebelum kejadian terjadi. Dalam konteks keamanan, pendekatan ini bisa dipahami sebagai upaya pencegahan. Namun dalam perspektif hukum pidana klasik, ini problematik, karena hukum pada dasarnya menghukum perbuatan, bukan niat.

Di titik ini, publik mulai kehilangan kepastian. Apakah 63 orang ini benar-benar bagian dari massa aksi? Apakah mereka benar mahasiswa? Dari kampus mana? Tidak ada jawaban terbuka. Yang ada hanya label: “mahasiswa”, “pelajar”, “calon perusuh”. Dalam teori labeling theory, label seperti ini bukan sekadar deskripsi, tetapi bisa membentuk persepsi publik—bahkan sebelum fakta diverifikasi. Seseorang bisa dianggap bersalah hanya karena telah diberi label tertentu.

Kebingungan semakin dalam ketika muncul informasi bahwa sekitar 50 orang di antaranya dibebaskan dengan jaminan dari Sufmi Dasco Ahmad. Jika ini benar, maka kasus ini tidak lagi murni soal hukum, tetapi telah masuk ke wilayah intervensi politik dalam proses penegakan hukum. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: jika mereka benar berbahaya dan berpotensi rusuh, mengapa bisa dilepaskan? Sebaliknya, jika mereka bisa dilepaskan dengan jaminan, apakah sejak awal bukti terhadap mereka memang lemah?

Dalam perspektif teori, ini menunjukkan gejala selective enforcement—penegakan hukum yang tidak berjalan secara konsisten untuk semua orang. Ketika akses terhadap kekuasaan atau elite politik bisa mempengaruhi hasil, maka hukum tidak lagi berdiri sebagai sistem yang netral. Ia menjadi arena negosiasi. Di sisi lain, fenomena ini juga mencerminkan elite mediation, di mana konflik antara negara dan warga tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum formal, melainkan melalui perantara elite politik.

Yang lebih problematik adalah bagaimana semua ini terhubung dengan narasi “perusuh” yang terus diulang tanpa kejelasan. Dalam setiap demonstrasi besar, pola yang muncul hampir selalu sama: ada aksi, lalu kericuhan, lalu muncul istilah “perusuh”, namun identitasnya tetap kabur. Dalam teori komunikasi politik, ini bisa disebut sebagai ambiguity framing—penggunaan istilah yang cukup kuat untuk membentuk opini publik, tetapi cukup kabur untuk menghindari verifikasi.

Akibatnya, publik tidak pernah benar-benar tahu: apakah 63 orang yang ditangkap itu benar pelaku kerusuhan, apakah mereka bagian dari demonstran atau pihak lain, apakah mereka yang dilepaskan adalah orang yang sama dengan yang dituduh. Ketidakjelasan ini bukan sekadar kekurangan informasi, tetapi berpotensi menciptakan apa yang disebut sebagai manufactured uncertainty—ketidakpastian yang diproduksi oleh cara negara mengelola informasi. Dalam situasi seperti ini, narasi menjadi lebih dominan daripada fakta.

Dampaknya jauh lebih luas dari sekadar satu peristiwa. Ketika orang bisa ditangkap atas dasar dugaan, lalu dilepaskan melalui jaminan politik, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan aparat, tetapi konsistensi sistem hukum itu sendiri. Kepercayaan publik menjadi taruhannya. Sebab dalam negara demokrasi, legitimasi tidak hanya dibangun dari kekuatan, tetapi dari transparansi dan akuntabilitas. Pada akhirnya, peristiwa ini memperlihatkan satu hal yang tidak bisa diabaikan: ada jarak antara apa yang dikatakan negara dan apa yang bisa diverifikasi publik. Selama jarak itu tidak dijembatani, maka setiap istilah—baik “perusuh”, “mahasiswa”, maupun “pencegahan”—akan selalu dipenuhi tanda tanya.

Jika seseorang bisa ditangkap atas nama keamanan, lalu dibebaskan atas nama jaminan politik, maka yang sedang diuji bukan hanya hukum—tetapi kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com