Beritabanten.com – Sengketa lahan di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, memasuki babak penting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Sejumlah warga menggugat penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan seluas sekitar 364 hektare yang kini menjadi lokasi pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) TNI AD.
Dalam persidangan, warga meminta majelis hakim membatalkan SHP yang diterbitkan untuk Kementerian Pertahanan. Mereka menilai tanah yang disengketakan telah dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan secara turun-temurun sebagai lahan pertanian dan perkebunan tanpa pernah ada pelepasan hak maupun pemberian ganti rugi.
Sejumlah saksi yang dihadirkan penggugat mengaku kehilangan sumber mata pencaharian setelah lahan mereka ditimbun untuk pembangunan markas batalyon. Kebun kelapa, sawah, hingga tanaman pangan yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga disebut tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, menyatakan pihaknya menyerahkan berbagai bukti, mulai dari dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), arsip administrasi lama, hingga hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan majelis hakim. Menurutnya, bukti tersebut menunjukkan adanya penguasaan fisik dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat selama bertahun-tahun.
Dalam pemeriksaan setempat, majelis hakim juga melihat langsung keberadaan lahan pertanian, kebun, rumah warga, hingga makam yang berada di kawasan objek sengketa. Temuan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian.
Persidangan juga mengungkap adanya perbedaan penjelasan mengenai asal-usul lahan. Dalam persidangan, Kementerian Pertahanan menyampaikan tanah diperoleh melalui mekanisme tukar guling aset. Sementara Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menjelaskan perolehan tanah didasarkan pada proses pelepasan hak dari masyarakat.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan pihak penggugat. Mereka menilai adanya inkonsistensi mengenai dasar penerbitan sertifikat sehingga perlu diuji melalui proses hukum di PTUN.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pandeglang menyatakan menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. BPN menegaskan akan mengikuti putusan pengadilan apabila nantinya SHP dinyatakan cacat administrasi dan harus dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di kawasan tersebut tetap menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum hak atas tanah, perlindungan ruang hidup masyarakat, serta kepentingan pembangunan nasional. Putusan PTUN Serang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan