Beritabanten.com – Kearsipan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian setelah hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 menunjukkan masih terdapat perangkat daerah yang memperoleh nilai belum maksimal.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, mengatakan hasil pengawasan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi masing-masing perangkat daerah.

Menurutnya, kearsipan tidak sekadar berkaitan dengan aktivitas menyimpan dokumen atau menata berkas. Arsip merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan karena menjadi bukti pertanggungjawaban, sumber informasi, sekaligus memori kelembagaan.

“Berdasarkan hasil pengawasan kearsipan internal Tahun 2026, nilai yang diperoleh sejumlah perangkat daerah masih belum menunjukkan hasil yang diharapkan. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dan evaluasi bersama,” ungkap Doni, Jumat (28/8/2026).

Doni menegaskan, hasil penilaian yang belum maksimal tidak seharusnya hanya disesali. Sebaliknya, kondisi tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.

“Kita harus berani mengakui kekurangan, mengevaluasi pelaksanaan yang selama ini berjalan, dan segera melakukan perbaikan secara nyata,” ujarnya.

OPD Diminta Segera Benahi Pengelolaan Arsip

Doni meminta setiap perangkat daerah memahami kekurangan masing-masing dan menyusun langkah tindak lanjut yang jelas serta terukur.

Menurutnya, perbaikan pengelolaan arsip harus dilakukan secara konsisten agar sistem kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang semakin tertib dan mampu menunjang penyelenggaraan pemerintahan.

“Bagi perangkat daerah yang memperoleh hasil penilaian masih kurang, diminta untuk tidak berkecil hati. Hasil tersebut harus dijadikan bahan evaluasi sekaligus pemacu untuk meningkatkan kinerja pengelolaan kearsipan,” katanya.

Doni menilai pengelolaan arsip yang baik memiliki peran penting dalam memastikan setiap proses administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.

Kearsipan Didorong Ikuti Transformasi Digital

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Pandeglang, Neneng Nuraeni, menjelaskan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 dilakukan untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan dan pengelolaan arsip pada perangkat daerah.

Penilaian tersebut mengacu pada kaidah, norma, standar, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Neneng, pengawasan kearsipan juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pandeglang menciptakan tertib arsip guna mendukung akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini adalah untuk menciptakan tertib arsip dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, percepatan transformasi digital kearsipan, serta penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” ungkap Neneng.

Ia berharap hasil pengawasan tersebut dapat menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip.

Dengan pengelolaan yang semakin tertib dan didukung transformasi digital, arsip diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang mudah diakses, aman, sekaligus mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih dari Administrasi

Neneng menegaskan pengelolaan arsip tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Arsip juga menjadi bagian penting dalam menjaga rekam jejak pemerintahan.

“Pengelolaan arsip yang baik pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga rekam jejak pemerintahan serta memastikan setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Hasil Pengawasan Kearsipan Internal 2026 tersebut diharapkan menjadi momentum bagi perangkat daerah di Kabupaten Pandeglang untuk memperbaiki tata kelola arsip, sekaligus mempercepat penerapan sistem kearsipan berbasis digital.

Dengan demikian, arsip tidak hanya tersimpan sebagai dokumen, tetapi dapat berfungsi sebagai sumber informasi dan bukti pertanggungjawaban dalam mendukung pemerintahan yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.(Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com