Beritabanten.com – Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Moh Syifak kembali memantik perdebatan di ruang publik. Bukan semata karena lamanya hukuman, melainkan karena nilai kerugian dalam perkara tersebut hanya sebesar Rp5.000.

Majelis hakim di PN Surabaya menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan setelah membobol jok sepeda motor dan mengambil sebuah tas milik korban. Meski isi tas hanya berupa uang tunai Rp5.000, perbuatan membobol kendaraan membuat perkara tersebut tetap memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dalam persidangan, keluarga terdakwa diketahui telah mengganti kerugian korban sebesar Rp1 juta sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum. Majelis hakim menilai perkara itu tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan melebihi ketentuan yang berlaku.

Secara normatif, putusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, di tengah masyarakat muncul pertanyaan yang lebih luas mengenai rasa keadilan dalam penegakan hukum. Banyak pihak membandingkan kasus pencurian bernilai sangat kecil itu dengan perkara korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tetapi kerap memerlukan proses panjang atau berujung pada hukuman yang dinilai ringan.

Perbandingan tersebut membentuk persepsi bahwa penegakan hukum terlihat lebih cepat dan tegas terhadap pelaku kejahatan kecil dibanding perkara yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Meski setiap perkara memiliki unsur pidana, alat bukti, dan karakteristik yang berbeda, persepsi itu terus menjadi bahan diskusi publik.

Dalam perspektif hukum, tujuan penegakan hukum tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga harus mampu mewujudkan rasa keadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ketiga prinsip tersebut semestinya berjalan beriringan agar putusan pengadilan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterima sebagai keputusan yang berkeadilan.

Kasus Moh Syifak kembali memperlihatkan dilema tersebut. Di satu sisi, hakim menjalankan ketentuan hukum sesuai dakwaan dan fakta persidangan. Di sisi lain, perkara ini memunculkan kembali wacana perlunya evaluasi terhadap penerapan hukum dalam perkara-perkara dengan kerugian kecil, sehingga penegakan hukum tetap memberikan kepastian tanpa mengabaikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com