Beritabanten.com – Penilaian Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO) Prof. Didin S. Damanhuri bahwa sejumlah kebijakan ekonomi Presiden Prabowo Subianto memiliki semangat yang sejalan dengan Program Benteng membuka ruang diskusi mengenai pentingnya tata kelola dalam kebijakan afirmatif. Menurut Prof. Didin, kesamaan itu terletak pada tujuan memperkuat pengusaha nasional dan mendorong ekonomi kerakyatan. Namun, penilaian tersebut merupakan analisis akademiknya, bukan pernyataan resmi pemerintah bahwa Program Benteng dihidupkan kembali.

Berangkat dari pandangan tersebut, Prof. Didin mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang memberikan keberpihakan kepada pengusaha nasional harus dibangun di atas sistem pengawasan yang kuat, transparansi, serta mekanisme evaluasi yang berkelanjutan. Tanpa instrumen tersebut, kebijakan yang baik berpotensi menghadapi persoalan yang pernah terjadi dalam sejarah ekonomi Indonesia.

Pengalaman Program Benteng pada awal 1950-an menjadi salah satu pelajaran penting. Kebijakan yang digagas Menteri Perdagangan dan Perindustrian saat itu, Soemitro Djojohadikusumo, bertujuan melahirkan kelas pengusaha pribumi melalui berbagai fasilitas ekonomi, terutama pemberian lisensi impor. Namun dalam implementasinya, sebagian penerima fasilitas tidak membangun kapasitas usaha sebagaimana diharapkan, melainkan memanfaatkan izin yang diperoleh untuk kepentingan jangka pendek melalui praktik yang dikenal sebagai pola “Ali-Baba”. Akibatnya, tujuan memperkuat pengusaha nasional tidak tercapai secara optimal, sementara praktik ekonomi rente justru berkembang.

Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya bergantung pada niat baik maupun desain program. Ekonom peraih Nobel Douglass North menjelaskan bahwa kualitas institusi merupakan faktor utama yang menentukan efektivitas suatu kebijakan. Regulasi yang baik tidak akan menghasilkan manfaat maksimal apabila tidak didukung lembaga pengawas yang kuat, sistem audit yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten.

Pandangan serupa dikemukakan ekonom Anne Krueger melalui teori rent-seeking. Menurutnya, pemberian lisensi, insentif, maupun fasilitas ekonomi tanpa pengawasan yang memadai dapat mendorong sebagian pelaku mengejar keuntungan melalui kedekatan dengan kekuasaan dibanding meningkatkan produktivitas, efisiensi, atau inovasi usaha.

Sementara itu, teori principal-agent yang dikembangkan Michael Jensen dan William Meckling menjelaskan bahwa penyimpangan dapat muncul ketika pelaksana program memiliki kepentingan yang berbeda dengan tujuan pembuat kebijakan. Karena itu, mekanisme pengawasan, audit, dan evaluasi menjadi instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan program tetap berjalan sesuai mandat yang diberikan.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan konsep good governance yang dikembangkan Bank Dunia dan UNDP. Transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, efektivitas birokrasi, serta partisipasi publik menjadi fondasi agar kebijakan publik mampu mencapai tujuan yang diharapkan.

Pengalaman sejumlah negara di Asia Timur menunjukkan bahwa kebijakan afirmatif untuk memperkuat industri nasional maupun pelaku usaha domestik dapat berhasil apabila disertai indikator kinerja yang jelas, evaluasi berkala, serta keberanian menghentikan fasilitas kepada pihak yang tidak memenuhi target.

Karena itu, apabila kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo memang diarahkan untuk memperkuat pengusaha nasional sebagaimana dinilai Prof. Didin, maka sistem pengawasan perlu ditempatkan sebagai bagian integral sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Pengawasan bukan dimaksudkan menghambat program, melainkan memastikan setiap insentif dan fasilitas benar-benar melahirkan pelaku usaha yang produktif, berdaya saing, dan mampu memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Pada akhirnya, sejarah Program Benteng memberikan pelajaran bahwa keberhasilan kebijakan afirmatif tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau banyaknya fasilitas yang disalurkan. Yang jauh lebih menentukan adalah kemampuan negara membangun tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel sehingga keberpihakan kepada pengusaha nasional benar-benar menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com