Beritabanten.com — Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena pelanggaran standar operasional (SOP) menjadi salah satu langkah penertiban terbesar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas layanan, namun juga memunculkan pertanyaan mengenai besarnya investasi yang telah ditanamkan pada ratusan SPPG tersebut.

Hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan secara resmi nilai investasi pada setiap SPPG yang ditutup. Namun, berdasarkan berbagai paparan pemerintah pada tahap pengembangan Program Makan Bergizi Gratis, biaya pembangunan atau penyediaan satu SPPG diperkirakan berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp3 miliar, bergantung pada kondisi fasilitas, baik menggunakan bangunan yang telah tersedia maupun membangun fasilitas baru lengkap dengan dapur, gudang, kendaraan operasional, serta peralatan pendukung lainnya.

Berdasarkan asumsi tersebut, apabila biaya pembangunan satu SPPG sebesar Rp2 miliar, maka nilai investasi pada 833 unit diperkirakan mencapai sekitar Rp1,666 triliun. Sementara jika menggunakan asumsi Rp3 miliar per unit, total investasinya diperkirakan mencapai sekitar Rp2,499 triliun. Perhitungan ini merupakan estimasi berdasarkan asumsi biaya pembangunan dan bukan angka resmi yang telah diumumkan pemerintah.

Selain nilai aset fisik, penghentian operasional 833 SPPG juga diperkirakan berdampak terhadap besarnya anggaran operasional yang sebelumnya berputar setiap hari. Dengan asumsi biaya operasional sekitar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG, penghentian 833 unit berarti menghentikan perputaran anggaran sekitar Rp5 miliar per hari, atau sekitar Rp150 miliar per bulan dan mendekati Rp1,8 triliun dalam setahun. Seluruh angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi operasional dan tidak mencerminkan realisasi maupun alokasi resmi APBN.

Besarnya nilai investasi yang diperkirakan terdampak menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi, verifikasi, pengawasan, serta pembinaan mitra SPPG sejak awal pelaksanaan program. Apabila ratusan fasilitas harus ditutup karena tidak memenuhi standar operasional, maka evaluasi tidak hanya perlu diarahkan kepada pelaksana di lapangan, tetapi juga terhadap efektivitas sistem pengawasan dan pengendalian mutu yang diterapkan sejak awal.

Di sisi lain, penutupan ratusan SPPG juga menimbulkan pertanyaan mengenai status aset yang telah dibangun. Publik perlu mengetahui apakah fasilitas tersebut akan dialihkan kepada mitra baru, direhabilitasi agar kembali memenuhi standar, dimanfaatkan untuk kepentingan lain, atau benar-benar dihentikan operasionalnya secara permanen.

Transparansi mengenai nilai aset dan rencana pemanfaatannya dinilai penting agar masyarakat dapat menilai efektivitas penggunaan anggaran negara. Kejelasan tersebut juga diperlukan untuk memastikan bahwa investasi yang diperkirakan bernilai antara Rp1,666 triliun hingga Rp2,499 triliun tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak berubah menjadi aset yang tidak termanfaatkan.

Selain itu, keterbukaan informasi mengenai hasil evaluasi terhadap 833 SPPG yang ditutup dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis ke depan. Dengan sistem seleksi, pengawasan, dan pembinaan yang lebih kuat, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang sehingga tujuan program dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com