Beritabanren.com – Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengenai masih adanya aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan pola “absen, ngopi, pulang, lalu absen kembali” memicu perhatian publik. Kritik yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) itu tidak hanya menyoroti disiplin pegawai, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai budaya kerja di lingkungan birokrasi.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rifqinizamy menilai pemerintah perlu memperkuat indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) agar birokrasi semakin profesional dan berorientasi pada hasil kerja.
Pernyataan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai gambaran seluruh ASN. Namun, substansi kritik yang disampaikan menjadi menarik karena menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni apakah budaya kerja di sebagian instansi masih lebih berorientasi pada kehadiran dibandingkan produktivitas.
Dalam kajian organisasi, perilaku pegawai sering kali tidak hanya dipengaruhi oleh individu, tetapi juga oleh budaya yang berkembang di lingkungan kerja. Ketika ukuran keberhasilan lebih banyak ditentukan oleh absensi dan kepatuhan administratif, orientasi terhadap hasil kerja berpotensi menjadi kurang dominan.
Kondisi seperti itu tidak terbentuk dalam waktu singkat. Budaya organisasi biasanya berkembang melalui kebiasaan yang terus dipertahankan hingga akhirnya menjadi pola kerja yang dianggap wajar.
Karena itu, kritik DPR dapat dipahami bukan sekadar menyoroti kebiasaan pegawai, melainkan juga mengingatkan pentingnya membangun budaya birokrasi yang mendorong profesionalisme, inovasi, akuntabilitas, dan pencapaian kinerja.
Pertanyaan serupa kemudian muncul ketika melihat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebagai perusahaan milik pemerintah daerah, BUMD dituntut menjalankan prinsip-prinsip korporasi yang mengedepankan efisiensi, daya saing, inovasi, dan pencapaian target usaha.
Namun, karena lahir dari ekosistem pemerintahan daerah, sebagian BUMD juga menghadapi tantangan dalam membangun budaya korporasi. Pengaruh tata kelola birokrasi yang masih kuat dinilai dapat membuat orientasi administratif lebih dominan dibandingkan orientasi bisnis.
Dalam praktiknya, perusahaan yang terlalu berfokus pada prosedur berisiko kehilangan kecepatan dalam mengambil keputusan maupun kemampuan beradaptasi dengan perubahan pasar. Padahal, sebagai entitas bisnis, BUMD dituntut menghasilkan nilai tambah sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap budaya kerja tidak hanya relevan diterapkan pada birokrasi pemerintahan, tetapi juga pada perusahaan daerah. Perbaikan kinerja tidak cukup dilakukan melalui pergantian pimpinan atau penyusunan target baru apabila budaya organisasi belum mengalami perubahan.
Pada akhirnya, tantangan terbesar reformasi birokrasi maupun transformasi BUMD bukan semata-mata menyusun aturan yang lebih baik, melainkan membangun budaya kerja yang menempatkan profesionalisme, produktivitas, dan hasil sebagai ukuran utama keberhasilan organisasi. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan