Berutabanten.com – Sopir truk tanah yang menabrak seorang bocah SD di Jalan Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir berinisial DWA, berusia 21 tahun, dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan seorang anak SD mengalami luka parah di kaki.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, menyatakan bahwa DWA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang memicu kemarahan warga sekitar.

“Pengemudi ditetapkan jadi tersangka. Sementara untuk truk yang dibakar warga masih ada di lokasi, nanti akan diamankan,” kata Djati pada Jumat, 8 November 2024.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi juga melakukan tes urine pada DWA dan hasilnya positif mengandung amfetamin.

“Saya perintahkan untuk lakukan cek urine dan ternyata positif urinenya mengandung amfetamin,” ungkap Djati.

Untuk menjaga kondusifitas wilayah, pihak kepolisian masih bersiaga di lokasi kejadian.

“Sampai saat ini kita jaga situasinya. Pengemudi sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum,” pungkas Djati. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com