Beritabanten.com – Kasus dugaan beras fortifikasi palsu yang kini sedang diselidiki pemerintah seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan perdagangan biasa. Ini bukan sekadar perkara apakah sebuah merek beras memenuhi atau tidak memenuhi standar kandungan vitamin dan mineral. Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalannya jauh lebih serius karena menyangkut tiga kepentingan publik sekaligus: hak konsumen mendapatkan barang sesuai klaim, penggunaan subsidi negara, dan kredibilitas sistem pengawasan pangan. Kementerian Pertanian menyebut hasil pemeriksaan terhadap sampel beras fortifikasi menunjukkan sekitar 80 persen produk yang diperiksa tidak memenuhi standar fortifikasi. Pemerintah juga menyebut adanya produk yang dijual jauh di atas harga beras biasa, bahkan mencapai Rp42.000 per kilogram, sementara harga yang dianggap wajar berada di kisaran Rp13.000-an per kilogram.

Jika temuan tersebut benar dan kelak dapat dibuktikan secara hukum, maka persoalannya bukan lagi sekadar “beras yang tidak sesuai standar”. Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana mungkin produk yang membawa klaim tambahan gizi dapat beredar, mendapatkan tempat di pasar, dan dijual dengan harga premium sebelum persoalan kandungannya terdeteksi. Pertanyaan ini membawa kasus tersebut dari wilayah pelanggaran produk ke wilayah yang lebih besar, yaitu kegagalan pengawasan negara dan kemungkinan adanya insentif ekonomi untuk melakukan manipulasi terhadap informasi yang diterima konsumen.

Dalam teori ekonomi, George Akerlof melalui konsep information asymmetry menjelaskan bahwa pasar dapat mengalami kegagalan ketika penjual memiliki informasi yang jauh lebih banyak dibandingkan pembeli. Konsumen membeli berdasarkan informasi yang tersedia pada kemasan, label, sertifikasi, merek, dan klaim produsen. Konsumen pada umumnya tidak mempunyai laboratorium untuk memeriksa apakah kandungan vitamin, mineral, atau zat gizi yang dijanjikan benar-benar terdapat dalam produk. Dengan kata lain, konsumen membeli bukan hanya beras, tetapi juga kepercayaan terhadap informasi yang melekat pada beras tersebut.

Di sinilah letak bahayanya jika dugaan beras fortifikasi palsu benar-benar terbukti. Konsumen tidak sekadar membeli barang yang salah spesifikasi. Konsumen membeli sesuatu yang secara informasi dibuat seolah-olah lebih bernilai daripada barang sebenarnya. Harga menjadi lebih tinggi karena terdapat klaim tambahan gizi. Konsumen bersedia membayar lebih mahal karena percaya bahwa produk tersebut memiliki manfaat yang lebih besar. Jika kandungan yang dijanjikan ternyata tidak ada atau tidak memenuhi standar, maka terjadi apa yang dalam ekonomi disebut information failure. Pasar tidak lagi bekerja berdasarkan informasi yang simetris dan benar, melainkan berdasarkan informasi yang diduga menyesatkan.

Lebih buruk lagi, beras fortifikasi bukan sekadar komoditas premium biasa. Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa fortifikasi berkaitan dengan penyediaan pangan bergizi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, dan anak-anak yang berisiko mengalami kekurangan gizi atau stunting. Karena itu, ketika produk yang seharusnya memberikan tambahan nutrisi ternyata tidak memenuhi standar, dampaknya tidak berhenti pada kerugian finansial konsumen. Ada kemungkinan kerugian sosial yang lebih besar karena kelompok yang membeli produk tersebut mungkin memang membelinya dengan harapan memperoleh manfaat gizi tambahan.

Di sinilah konsep consumer sovereignty menjadi penting. Dalam teori ekonomi pasar, konsumen dianggap memiliki kedaulatan untuk menentukan pilihan berdasarkan informasi yang tersedia. Tetapi kedaulatan konsumen hanya dapat bekerja jika informasi yang diterima konsumen dapat dipercaya. Konsumen tidak mungkin membuat pilihan rasional jika informasi mengenai kualitas produk dimanipulasi. Dengan demikian, perlindungan konsumen bukanlah intervensi yang bertentangan dengan pasar. Justru sebaliknya, pengawasan terhadap kejujuran informasi merupakan syarat agar mekanisme pasar dapat bekerja secara sehat.

Bayangkan seorang konsumen dihadapkan pada dua produk. Beras biasa dijual Rp13.000 per kilogram, sementara beras yang diklaim telah difortifikasi dijual Rp22.000, Rp30.000, bahkan Rp42.000 per kilogram. Konsumen memilih yang lebih mahal karena percaya bahwa ada nilai tambah berupa kandungan vitamin dan mineral. Jika ternyata kandungan tersebut tidak sesuai klaim, maka perbedaan harga tersebut bukan lagi sekadar konsekuensi mekanisme pasar. Konsumen membayar premium price untuk sesuatu yang diduga tidak diterimanya. Dalam perspektif ekonomi, inilah bentuk kerugian akibat asimetri informasi.

Masalahnya kemudian menjadi semakin besar ketika terdapat unsur subsidi negara. Kementan menyebut produksi beras mendapatkan dukungan berbagai kebijakan dan subsidi, mulai dari pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih hingga alat pertanian. Pemerintah juga memperkirakan terdapat potensi subsidi yang melekat pada peredaran beras fortifikasi sekitar Rp56 triliun. Jika pada akhirnya terbukti bahwa produk yang mendapatkan manfaat dari ekosistem subsidi tersebut dijual sebagai produk fortifikasi dengan klaim yang tidak sesuai, maka yang dirugikan bukan hanya konsumen. Uang publik juga berpotensi tidak mencapai tujuan kebijakan yang ditetapkan negara.

Di sinilah teori moral hazard dapat digunakan untuk membaca persoalan tersebut. Moral hazard muncul ketika seseorang atau pelaku ekonomi memiliki insentif untuk mengambil risiko atau melakukan tindakan tertentu karena sebagian konsekuensi dari tindakannya ditanggung pihak lain. Dalam konteks pangan bersubsidi, apabila pelaku usaha dapat menikmati berbagai dukungan negara tetapi tidak menanggung secara penuh risiko sosial dari produk yang tidak sesuai standar, maka terdapat persoalan insentif. Keuntungan diprivatisasi, sementara sebagian kerugian dapat dibebankan kepada konsumen dan negara.

Jika dugaan tersebut benar, maka mekanismenya sangat mengkhawatirkan: negara memberikan dukungan terhadap sektor pangan, konsumen membayar harga lebih mahal, sementara manfaat gizi yang dijanjikan justru diduga tidak diterima secara semestinya. Dalam skenario seperti itu, subsidi yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan dapat berubah menjadi sumber rente.

Konsep rent seeking juga menjadi relevan. Dalam ekonomi politik, rent seeking menggambarkan upaya memperoleh keuntungan ekonomi bukan melalui peningkatan produktivitas atau kualitas, tetapi melalui pemanfaatan aturan, izin, posisi pasar, atau kebijakan pemerintah. Jika suatu produk dapat dijual jauh lebih mahal hanya karena membawa label atau klaim tertentu tanpa memberikan kualitas yang sesuai, maka nilai ekonomi diperoleh bukan dari peningkatan mutu yang nyata, melainkan dari nilai yang diciptakan oleh label dan kepercayaan konsumen.

Karena itu, kasus beras fortifikasi harus dibaca lebih luas daripada sekadar persoalan “beras palsu”. Yang harus dibongkar adalah rantai nilai dan rantai pengawasannya. Siapa yang memproduksi? Siapa yang memberikan izin? Siapa yang melakukan sertifikasi? Siapa yang menguji? Bagaimana produk masuk ke pasar? Siapa yang menetapkan klaim kandungan gizi? Bagaimana pengawasan dilakukan setelah produk beredar? Dan yang paling penting, jika pelanggaran telah terjadi, mengapa baru diketahui setelah produk berada di pasar dan konsumen terlanjur membayar harga premium?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pengawasan pangan modern tidak boleh hanya bersifat reaktif. Negara tidak seharusnya menunggu masyarakat dirugikan terlebih dahulu baru melakukan pemeriksaan. Sistem pengawasan yang baik harus memiliki pendekatan preventive regulation, yaitu mencegah penyimpangan sebelum produk menimbulkan kerugian luas. Pengawasan setelah produk beredar memang tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya mekanisme.

Kasus ini juga memperlihatkan persoalan regulatory failure. Kegagalan regulasi tidak selalu berarti pemerintah tidak mempunyai aturan. Sebuah negara dapat memiliki banyak regulasi tetapi tetap gagal melindungi konsumen apabila implementasinya lemah. Regulasi yang baik membutuhkan pengawasan, laboratorium, sumber daya manusia, sistem pelacakan, integrasi data, pemeriksaan berkala, sanksi yang efektif, dan koordinasi antarinstansi. Tanpa itu semua, regulasi hanya menjadi dokumen administratif.

Lebih jauh lagi, jika sebuah produk yang seharusnya berkaitan dengan kepentingan kesehatan dan gizi masyarakat dapat beredar tanpa kandungan sesuai klaim, maka persoalannya menyentuh state capacity atau kapasitas negara. Kapasitas negara bukan hanya kemampuan membuat aturan, tetapi kemampuan memastikan aturan tersebut benar-benar bekerja di lapangan. Negara disebut kuat bukan karena mampu mengeluarkan banyak kebijakan, melainkan karena mampu memastikan bahwa kebijakan tersebut memberikan hasil sebagaimana tujuan awalnya.

Dalam kasus ini, negara sebenarnya mempunyai kepentingan yang sangat jelas. Jika fortifikasi dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, maka produk yang beredar harus benar-benar memenuhi standar. Jika tidak, kebijakan fortifikasi kehilangan substansinya. Lebih buruk lagi, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap seluruh program pangan bergizi. Sekali kepercayaan publik runtuh, dampaknya dapat jauh lebih mahal daripada nilai kerugian ekonomi yang dapat dihitung.

Sebab dalam kebijakan publik terdapat konsep trust as social capital. Kepercayaan masyarakat terhadap negara, pasar, produsen, dan lembaga pengawas merupakan modal sosial. Konsumen membeli produk karena percaya kepada label. Masyarakat menerima program pemerintah karena percaya bahwa program tersebut dirancang untuk kepentingan publik. Ketika kepercayaan itu rusak, biaya transaksi meningkat. Konsumen menjadi curiga terhadap seluruh produk, pemerintah harus meningkatkan pengawasan, produsen yang jujur ikut terkena dampak, dan pasar menjadi tidak efisien.

Karena itu, apabila dugaan pelanggaran benar-benar terbukti, sanksinya tidak boleh berhenti pada pencabutan izin edar. Pencabutan izin memang penting, tetapi tidak cukup jika terdapat keuntungan ekonomi yang sangat besar. Harus dilihat pula apakah terdapat unsur pidana, apakah konsumen dirugikan, apakah subsidi negara disalahgunakan, apakah ada manipulasi dokumen, dan apakah terdapat jaringan pelaku yang lebih luas. Jangan sampai hukum hanya menghukum produk yang ditemukan di ujung rantai sementara aktor yang memperoleh keuntungan terbesar berada jauh di belakangnya.

Namun, kehati-hatian hukum juga tetap diperlukan. Temuan bahwa sekitar 80 persen sampel tidak memenuhi standar adalah temuan pemeriksaan, bukan putusan pengadilan. Kementan sendiri menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan ditindaklanjuti. Karena itu, istilah seperti “penipuan”, “mafia”, atau “pemalsuan” harus dibedakan antara istilah yang digunakan untuk menggambarkan dugaan dan kesimpulan hukum yang sudah terbukti. Penegakan hukum yang kuat justru membutuhkan disiplin semacam ini: tegas terhadap dugaan pelanggaran, tetapi tidak mendahului pembuktian.

Ada satu aspek lain yang sangat penting: inflasi. Pemerintah mengaitkan harga tinggi beras fortifikasi dengan tekanan harga beras dan inflasi. BPS sendiri mencatat beras sebagai salah satu komoditas yang dominan mendorong inflasi kelompok makanan pada Mei 2026. Jika sebagian produk beras dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga wajarnya karena membawa klaim fortifikasi, maka distorsi tersebut dapat berpengaruh terhadap pembentukan harga di pasar, meskipun hubungan kausal terhadap inflasi agregat tentu harus dibuktikan dengan analisis ekonomi yang lebih lengkap.

Di sinilah persoalannya menjadi paradoks. Negara berusaha menjaga keterjangkauan pangan, memberikan subsidi, menjaga produksi, dan mengendalikan inflasi. Tetapi jika terdapat pelaku yang memanfaatkan sistem tersebut untuk menjual produk dengan harga jauh lebih tinggi tanpa memberikan kualitas yang sepadan, maka kebijakan negara dapat mengalami policy leakage. Anggaran dikeluarkan, tetapi manfaatnya tidak sepenuhnya sampai kepada masyarakat.

Maka kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi seluruh ekosistem pangan, bukan sekadar mencari beberapa merek yang bermasalah. Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem sertifikasi, pengujian laboratorium, pengawasan distribusi, penetapan harga, dan mekanisme pengaduan konsumen berjalan dalam satu sistem yang terintegrasi. Jangan sampai negara memiliki banyak lembaga pengawas tetapi tidak memiliki satu sistem pengawasan yang efektif.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam kasus beras fortifikasi bukan hanya harga beras. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap label, pasar, subsidi, dan negara. Jika masyarakat membeli beras mahal karena percaya pada klaim gizi, maka klaim tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika produsen memperoleh manfaat dari kebijakan pemerintah, maka produsen harus tunduk pada standar yang lebih ketat. Dan jika negara memberikan subsidi atas nama kepentingan rakyat, negara juga berkewajiban memastikan subsidi tersebut tidak berubah menjadi keuntungan bagi pihak yang menyalahgunakan sistem. Beras adalah kebutuhan pokok. Fortifikasi seharusnya menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat, bukan menjadi kesempatan untuk menciptakan premium price tanpa premium quality.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan akhirnya membuktikan adanya praktik manipulasi, negara tidak cukup hanya berkata bahwa izin produk akan dicabut. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas: siapa yang membuat, siapa yang mengawasi, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang dirugikan, dan mengapa sistem negara membiarkan praktik tersebut berlangsung. Sebab persoalan terbesar dalam kasus ini bukan hanya kemungkinan adanya beras yang tidak sesuai standar.

Persoalan terbesarnya adalah apabila masyarakat sampai pada kesimpulan bahwa untuk mendapatkan pangan bergizi pun mereka harus membayar mahal, sementara negara yang memberikan subsidi justru tidak mampu memastikan bahwa kualitas yang dijanjikan benar-benar sampai ke meja makan rakyat. Jika itu yang terjadi, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya berasnya. Yang harus diperbaiki adalah sistemnya.(Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com